WhatsApp Icon

Berita Terkini

BAZNAS Kabupaten Merangin Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Buku 2025
BAZNAS Kabupaten Merangin Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Buku 2025
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Buku 2025. Opini tersebut diberikan oleh Auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) Rosa, Eko dan Boy (REB) setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Merangin. Penyerahan hasil audit Laporan Keuangan Tahun 2025 diterima oleh Bapak Drs. H. SYafrudin Hadi Selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin yang diwakili Oleh PLH Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin, Drs. H. Marzuki Yahya, yang dalam kegiatan tersebut turut didampingi oleh Bapak Alkusairi, S.Sy, Selaku Wakil Ketua III Bagian Perencaan, Keuangan dan Pelaporan, serta Bapak Syabarudin, SP Selaku Wakil ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Merangin. Capaian opini WTP ini menjadi bukti bahwa pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Merangin telah dilaksanakan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi yang berlaku. Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran BAZNAS serta dukungan dari para muzaki dan stakeholder. “Raihan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat yang amanah dan profesional, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua III Bagian Perencanaa, Keuangan dan Pelaporan, Alkusairi, S.Sy, menegaskan bahwa pencapaian opini WTP ini merupakan hasil dari penerapan sistem pengelolaan keuangan yang disiplin dan berorientasi pada transparansi. “Kami terus berupaya memastikan setiap proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai standar akuntansi dan prinsip tata kelola yang baik. Opini WTP ini menjadi bukti bahwa sistem yang kami jalankan sudah berada pada jalur yang benar,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa ke depan BAZNAS Kabupaten Merangin akan terus melakukan peningkatan kapasitas dan penguatan sistem pelaporan keuangan agar semakin akuntabel dan terpercaya. Dengan diraihnya kembali opini WTP ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS Kabupaten Merangin semakin meningkat serta mendorong optimalisasi penghimpunan dan pendistribusian zakat di Kabupaten Merangin.
17/04/2026 | humas
Safari Ramadhan Kolaborasi BAZNAS Kabupaten Merangin Dan Pemkab Merangin, Salurkan Rp3,65 Miliar ZIS untuk Mustahik
Safari Ramadhan Kolaborasi BAZNAS Kabupaten Merangin Dan Pemkab Merangin, Salurkan Rp3,65 Miliar ZIS untuk Mustahik
Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Merangin berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Merangin melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan sekaligus pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kepada masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Wakil Bupati, Dra. H. Abdul Khafidh, MM, menyampaikan apresiasi atas peran aktif BAZNAS dalam membantu masyarakat. “Pemerintah Kabupaten Merangin sangat mengapresiasi langkah BAZNAS. Dana ini merupakan amanah dari para muzakki yang harus sampai ke tangan yang tepat. Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang membutuhkan, sekaligus membantu kebutuhan pendidikan bagi anak-anak yatim,” ujar Khafidh. Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Merangin, Hj. Lavita Mudahar Syukur, juga menyampaikan dukungannya terhadap program pendistribusian ZIS yang dilaksanakan. “Program ini sangat membantu masyarakat, khususnya kaum perempuan dan anak-anak dalam memenuhi kebutuhan dasar serta menunjang kesejahteraan keluarga. Kami berharap sinergi antara BAZNAS dan Pemerintah Kabupaten Merangin terus diperkuat demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya. Berdasarkan data terbaru, total dana ZIS yang disalurkan mencapai Rp3.650.000.000, yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan anak yatim di Kabupaten Merangin. Penyaluran ini dilaksanakan secara bertahap melalui berbagai program bantuan sosial dan keagamaan sepanjang bulan Ramadhan. Adapun rincian pendistribusian ZIS tersebut meliputi: • Bantuan Fakir Miskin sebesar Rp3.200.000.000. • Santunan Anak Yatim sebesar Rp450.000.000. Sehingga total keseluruhan penyaluran ZIS mencapai Rp3.650.000.000. Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin, Drs. H. Syafrudin Hadi, dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Syabarudin, SP, menyampaikan bahwa kegiatan Safari Ramadhan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS dan Pemkab Merangin dalam pelayanan sosial keagamaan. “Melalui Safari Ramadhan, pendistribusian ZIS dapat dilakukan lebih merata, tepat sasaran, serta mendekatkan layanan BAZNAS kepada masyarakat hingga ke pelosok kecamatan,” ujar Syabarudin. Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, KH. Abdul Kholik, Lc., M.Phil, menegaskan pentingnya optimalisasi pengumpulan ZIS agar manfaat yang disalurkan semakin luas. “Optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) merupakan kunci utama agar manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. BAZNAS Merangin terus mendorong inovasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran serta partisipasi muzaki dalam menunaikan ZIS secara terorganisir dan tepat sasaran.” Sementara itu, Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Alkusairi, S.Sy, menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. “Tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel adalah fondasi kepercayaan publik. Oleh karena itu, BAZNAS Merangin berkomitmen menjalankan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, regulasi, serta standar pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.” Sedangkan Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, SDM dan Umum, Drs. H. Marzuki Yahya, menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas amil terus dilakukan guna mendukung profesionalisme BAZNAS Merangin. “Penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya amil menjadi prioritas kami. Melalui pembinaan berkelanjutan, kami berupaya memastikan seluruh amil BAZNAS Merangin bekerja secara profesional, amanah, dan berintegritas dalam melayani umat.”
30/03/2026 | humas
ZAKAT TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PROGRAM MBG
ZAKAT TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PROGRAM MBG
Penyaluran Zakat itu ada aturan utamanya dan selalu dijaga kesesuainnya dengan syari'at. BAZNAS RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan masyarakat tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). "Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk Program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf." - Dr. H. Rizaludin Kurniawan, MSi, CFRM, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan. Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola Zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syari'ah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan Zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syari'at Islam."Karena itu, penggunaan dana Zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG" ujarnya.Pengelolaan dan Pendistribusiaan dana Zakat di Indonesia berpegang teguh pada amanah umat yang diatur dalam : 1. Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 2. UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat 3. Pengelolaan Zakat yang pada Prinsip 3A : Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRISesuai aturan tersebut, dana Zakat secara ketat mutlak menjadi hak prioritas bagi delapan golongan (asnaf) penerima Zakat (mustahik). Mulai dari Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah hingga Ibnu Sabil. Jadi, Sahabat BAZNAS tidak perlu ragu. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang tidak valid serta selalu merujuk pada kanal resmi BAZNAS. BAZNAS RI terus memastikan tata kelola Zakat berjalan transparan, berkeadilan dan tepat sasaran sesuai peruntukkannya.#baznas #baznasri #zakat #infak #sedekah #ramadhan #zakatmenguatkanindonesia
25/02/2026 | Humas BAZNAS Kab. Merangin

BAZNAS TV