WhatsApp Icon
BAZNAS Merangin Diaudit! Terbukti Transparan dan Amanah

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Merangin kembali membuktikan komitmennya dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan amanah. Hal ini ditunjukkan dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Buku 2025.

Opini tersebut diberikan oleh Auditor independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Rosa, Eko dan Boy (REB) setelah melakukan audit secara menyeluruh terhadap laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Merangin.

Penyerahan hasil audit Laporan Keuangan Tahun 2025 diterima oleh Bapak Ketua , Drs. H. Syafrudin Hadi di Wakili Oleh PLH Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin Drs. H. Marzuki Yahya, yang didampingi oleh Alkusairi, S.Sy Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan  serta Syabarudin, SP selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan.

Pihak auditor menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

“Berdasarkan hasil audit, laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku,” jelas auditor.

Opini WTP merupakan penilaian tertinggi dalam audit keuangan, yang berarti pengelolaan keuangan dilakukan secara rapi, transparan, dan dapat dipercaya.

Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin menegaskan bahwa capaian ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga dalam menjaga amanah masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan pengelolaan zakat yang transparan dan profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Alkusairi, S.Sy, menambahkan bahwa sistem pengelolaan keuangan di BAZNAS terus diperkuat dari waktu ke waktu.

“Setiap proses kami jalankan sesuai aturan dan standar. Hasil ini membuktikan bahwa BAZNAS Merangin dikelola secara amanah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

Dengan capaian ini, BAZNAS Kabupaten Merangin kembali mengirim pesan kuat kepada masyarakat bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dikelola secara profesional untuk kemaslahatan umat.

17/04/2026 | Kontributor: humas
BAZNAS Kabupaten Merangin Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Buku 2025

 

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Buku 2025.

Opini tersebut diberikan oleh Auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) Rosa, Eko dan Boy (REB) setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Merangin.

Penyerahan hasil audit Laporan Keuangan Tahun 2025 diterima oleh Bapak Drs. H. SYafrudin Hadi Selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin yang diwakili Oleh PLH Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin, Drs. H. Marzuki Yahya, yang dalam kegiatan tersebut turut didampingi oleh Bapak Alkusairi, S.Sy, Selaku Wakil Ketua III Bagian Perencaan, Keuangan dan Pelaporan,  serta Bapak Syabarudin, SP Selaku Wakil ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Merangin.

Capaian opini WTP ini menjadi bukti bahwa pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Merangin telah dilaksanakan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi yang berlaku.

Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran BAZNAS serta dukungan dari para muzaki dan stakeholder.

“Raihan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat yang amanah dan profesional, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III Bagian Perencanaa, Keuangan dan Pelaporan, Alkusairi, S.Sy, menegaskan bahwa pencapaian opini WTP ini merupakan hasil dari penerapan sistem pengelolaan keuangan yang disiplin dan berorientasi pada transparansi.

“Kami terus berupaya memastikan setiap proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai standar akuntansi dan prinsip tata kelola yang baik. Opini WTP ini menjadi bukti bahwa sistem yang kami jalankan sudah berada pada jalur yang benar,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa ke depan BAZNAS Kabupaten Merangin akan terus melakukan peningkatan kapasitas dan penguatan sistem pelaporan keuangan agar semakin akuntabel dan terpercaya.

Dengan diraihnya kembali opini WTP ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS Kabupaten Merangin semakin meningkat serta mendorong optimalisasi penghimpunan dan pendistribusian zakat di Kabupaten Merangin.

 

17/04/2026 | Kontributor: humas
Safari Ramadhan Kolaborasi BAZNAS Kabupaten Merangin Dan Pemkab Merangin, Salurkan Rp3,65 Miliar ZIS untuk Mustahik

Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Merangin berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Merangin melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan sekaligus pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Wakil Bupati, Dra. H. Abdul Khafidh, MM, menyampaikan apresiasi atas peran aktif BAZNAS dalam membantu masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Merangin sangat mengapresiasi langkah BAZNAS. Dana ini merupakan amanah dari para muzakki yang harus sampai ke tangan yang tepat. Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang membutuhkan, sekaligus membantu kebutuhan pendidikan bagi anak-anak yatim,” ujar Khafidh.

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Merangin, Hj. Lavita Mudahar Syukur, juga menyampaikan dukungannya terhadap program pendistribusian ZIS yang dilaksanakan.
“Program ini sangat membantu masyarakat, khususnya kaum perempuan dan anak-anak dalam memenuhi kebutuhan dasar serta menunjang kesejahteraan keluarga. Kami berharap sinergi antara BAZNAS dan Pemerintah Kabupaten Merangin terus diperkuat demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan data terbaru, total dana ZIS yang disalurkan mencapai Rp3.650.000.000, yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan anak yatim di Kabupaten Merangin. Penyaluran ini dilaksanakan secara bertahap melalui berbagai program bantuan sosial dan keagamaan sepanjang bulan Ramadhan.

Adapun rincian pendistribusian ZIS tersebut meliputi:
• Bantuan Fakir Miskin sebesar Rp3.200.000.000.
• Santunan Anak Yatim sebesar Rp450.000.000.

Sehingga total keseluruhan penyaluran ZIS mencapai Rp3.650.000.000.

Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin, Drs. H. Syafrudin Hadi, dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Syabarudin, SP, menyampaikan bahwa kegiatan Safari Ramadhan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS dan Pemkab Merangin dalam pelayanan sosial keagamaan.

“Melalui Safari Ramadhan, pendistribusian ZIS dapat dilakukan lebih merata, tepat sasaran, serta mendekatkan layanan BAZNAS kepada masyarakat hingga ke pelosok kecamatan,” ujar Syabarudin.

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, KH. Abdul Kholik, Lc., M.Phil, menegaskan pentingnya optimalisasi pengumpulan ZIS agar manfaat yang disalurkan semakin luas.

“Optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) merupakan kunci utama agar manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. BAZNAS Merangin terus mendorong inovasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran serta partisipasi muzaki dalam menunaikan ZIS secara terorganisir dan tepat sasaran.”

Sementara itu, Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Alkusairi, S.Sy, menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel adalah fondasi kepercayaan publik. Oleh karena itu, BAZNAS Merangin berkomitmen menjalankan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, regulasi, serta standar pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.”

Sedangkan Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, SDM dan Umum, Drs. H. Marzuki Yahya, menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas amil terus dilakukan guna mendukung profesionalisme BAZNAS Merangin.

 

“Penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya amil menjadi prioritas kami. Melalui pembinaan berkelanjutan, kami berupaya memastikan seluruh amil BAZNAS Merangin bekerja secara profesional, amanah, dan berintegritas dalam melayani umat.”

30/03/2026 | Kontributor: humas
ZAKAT TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PROGRAM MBG

Penyaluran Zakat itu ada aturan utamanya dan selalu dijaga kesesuainnya dengan syari'at. BAZNAS RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan masyarakat tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk Program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf." - Dr. H. Rizaludin Kurniawan, MSi, CFRM, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan.

Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola Zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syari'ah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan Zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syari'at Islam.

"Karena itu, penggunaan dana Zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG" ujarnya.

Pengelolaan dan Pendistribusiaan dana Zakat di Indonesia berpegang teguh pada amanah umat yang diatur dalam :
  1. Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60
  2. UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  3. Pengelolaan Zakat yang pada Prinsip 3A : Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI

Sesuai aturan tersebut, dana Zakat secara ketat mutlak menjadi hak prioritas bagi delapan golongan (asnaf) penerima Zakat (mustahik). Mulai dari Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah hingga Ibnu Sabil.

Jadi, Sahabat BAZNAS tidak perlu ragu. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang tidak valid serta selalu merujuk pada kanal resmi BAZNAS. BAZNAS RI terus memastikan tata kelola Zakat berjalan transparan, berkeadilan dan tepat sasaran sesuai peruntukkannya.

#baznas #baznasri #zakat #infak #sedekah #ramadhan #zakatmenguatkanindonesia

25/02/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab. Merangin
Mengungkap Makna Kafarat sebagai Wujud Tanggung Jawab dalam Agama Islam

Memahami Kafarat sebagai Bentuk Tanggung Jawab dalam Islam

Dalam ajaran Islam, setiap ibadah memiliki dimensi spiritual antara hamba dan Allah SWT, serta nilai tanggung jawab moral dan sosial. Islam mengajarkan bahwa setiap tindakan manusia berdampak, baik di dunia maupun di akhirat. Salah satu konsep penting yang mencerminkan prinsip tersebut adalah kafarat. Kafarat adalah bentuk penebusan atau denda ibadah yang harus dilakukan oleh seorang muslim ketika melakukan pelanggaran tertentu dalam syariat Islam. Dengan kafarat, Islam menanamkan nilai pertanggungjawaban, kesadaran diri, dan kepedulian terhadap sesama.

Secara etimologis, kafarat berasal dari kata kaffara yang berarti menutupi, menghapus, atau membersihkan. Dalam konteks syariat, kafarat adalah amal tertentu yang diwajibkan untuk menebus kesalahan atau pelanggaran hukum Islam, baik dalam ibadah maupun muamalah. Kafarat bukan semata hukuman, melainkan sarana penyucian diri dan perbaikan hubungan seorang hamba dengan Allah SWT. Prinsip ini menegaskan bahwa Islam memberikan jalan keluar yang didik dan manusiawi bagi setiap kesalahan, jika disertai dengan penyesalan dan komitmen untuk memperbaiki diri.

Dalam praktiknya, kafarat memiliki berbagai bentuk sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Contohnya adalah kafarat bagi pelanggaran puasa Ramadhan, di mana seseorang yang sengaja membatalkan puasa dengan hubungan suami istri di siang hari wajib memerdekakan budak. Jika tidak mampu, bisa berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Aturan ini mencerminkan prinsip keadilan dan kemampuan individu.

Selain itu, ada kafarat sumpah (yamin) yang harus dilakukan ketika seseorang melanggar sumpahnya. Kafarat ini bisa berupa memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, wajib berpuasa selama tiga hari. Ada pula kafarat zihar, pelanggaran dalam hubungan suami istri akibat ucapan yang menyerupai istri dengan mahramnya, yang juga memiliki ketentuan kafarat bertahap sesuai Al-Qur'an.

Lebih dari kewajiban ibadah, kafarat memuat nilai pendidikan spiritual dan sosial yang mendalam. Dari segi spiritual, kafarat melatih kejujuran, penyesalan, dan tekad untuk tidak mengulangi kesalahan. Dari sisi sosial, kafarat sering berupa bantuan kepada fakir miskin dan kaum dhuafa, sehingga kesalahan individu dapat ditebus dengan kebaikan yang membantu masyarakat.

Di era modern, kafarat bisa ditunaikan melalui lembaga zakat resmi dan terpercaya. Lembaga zakat memiliki peran penting dalam memastikan kafarat disalurkan sesuai syariat dan sasaran yang tepat. Dengan pengelolaan yang transparan dan profesional, kafarat bukan hanya tanggung jawab pribadi, tetapi juga alat penguatan kesejahteraan umat. Dengan pemahaman menyeluruh tentang kafarat, umat Islam diharapkan melihatnya sebagai bukan beban, melainkan kasih sayang Allah SWT. Kafarat menjadi cara untuk membersihkan jiwa, pembelajaran moral, dan p

26/01/2026 | Kontributor: Alfa

Berita Terbaru

BAZNAS Merangin Diaudit! Terbukti Transparan dan Amanah
BAZNAS Merangin Diaudit! Terbukti Transparan dan Amanah
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Merangin kembali membuktikan komitmennya dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan amanah. Hal ini ditunjukkan dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Buku 2025. Opini tersebut diberikan oleh Auditor independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Rosa, Eko dan Boy (REB) setelah melakukan audit secara menyeluruh terhadap laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Merangin. Penyerahan hasil audit Laporan Keuangan Tahun 2025 diterima oleh Bapak Ketua , Drs. H. Syafrudin Hadi di Wakili Oleh PLH Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin Drs. H. Marzuki Yahya, yang didampingi oleh Alkusairi, S.Sy Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan serta Syabarudin, SP selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan. Pihak auditor menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya. “Berdasarkan hasil audit, laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku,” jelas auditor. Opini WTP merupakan penilaian tertinggi dalam audit keuangan, yang berarti pengelolaan keuangan dilakukan secara rapi, transparan, dan dapat dipercaya. Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin menegaskan bahwa capaian ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga dalam menjaga amanah masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan pengelolaan zakat yang transparan dan profesional,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Alkusairi, S.Sy, menambahkan bahwa sistem pengelolaan keuangan di BAZNAS terus diperkuat dari waktu ke waktu. “Setiap proses kami jalankan sesuai aturan dan standar. Hasil ini membuktikan bahwa BAZNAS Merangin dikelola secara amanah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. Dengan capaian ini, BAZNAS Kabupaten Merangin kembali mengirim pesan kuat kepada masyarakat bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dikelola secara profesional untuk kemaslahatan umat.
BERITA17/04/2026 | humas
BAZNAS Kabupaten Merangin Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Buku 2025
BAZNAS Kabupaten Merangin Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Buku 2025
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Buku 2025. Opini tersebut diberikan oleh Auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) Rosa, Eko dan Boy (REB) setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Merangin. Penyerahan hasil audit Laporan Keuangan Tahun 2025 diterima oleh Bapak Drs. H. SYafrudin Hadi Selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin yang diwakili Oleh PLH Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin, Drs. H. Marzuki Yahya, yang dalam kegiatan tersebut turut didampingi oleh Bapak Alkusairi, S.Sy, Selaku Wakil Ketua III Bagian Perencaan, Keuangan dan Pelaporan, serta Bapak Syabarudin, SP Selaku Wakil ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Merangin. Capaian opini WTP ini menjadi bukti bahwa pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Merangin telah dilaksanakan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi yang berlaku. Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran BAZNAS serta dukungan dari para muzaki dan stakeholder. “Raihan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat yang amanah dan profesional, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua III Bagian Perencanaa, Keuangan dan Pelaporan, Alkusairi, S.Sy, menegaskan bahwa pencapaian opini WTP ini merupakan hasil dari penerapan sistem pengelolaan keuangan yang disiplin dan berorientasi pada transparansi. “Kami terus berupaya memastikan setiap proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai standar akuntansi dan prinsip tata kelola yang baik. Opini WTP ini menjadi bukti bahwa sistem yang kami jalankan sudah berada pada jalur yang benar,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa ke depan BAZNAS Kabupaten Merangin akan terus melakukan peningkatan kapasitas dan penguatan sistem pelaporan keuangan agar semakin akuntabel dan terpercaya. Dengan diraihnya kembali opini WTP ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS Kabupaten Merangin semakin meningkat serta mendorong optimalisasi penghimpunan dan pendistribusian zakat di Kabupaten Merangin.
BERITA17/04/2026 | humas
Safari Ramadhan Kolaborasi BAZNAS Kabupaten Merangin Dan Pemkab Merangin, Salurkan Rp3,65 Miliar ZIS untuk Mustahik
Safari Ramadhan Kolaborasi BAZNAS Kabupaten Merangin Dan Pemkab Merangin, Salurkan Rp3,65 Miliar ZIS untuk Mustahik
Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Merangin berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Merangin melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan sekaligus pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kepada masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Wakil Bupati, Dra. H. Abdul Khafidh, MM, menyampaikan apresiasi atas peran aktif BAZNAS dalam membantu masyarakat. “Pemerintah Kabupaten Merangin sangat mengapresiasi langkah BAZNAS. Dana ini merupakan amanah dari para muzakki yang harus sampai ke tangan yang tepat. Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang membutuhkan, sekaligus membantu kebutuhan pendidikan bagi anak-anak yatim,” ujar Khafidh. Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Merangin, Hj. Lavita Mudahar Syukur, juga menyampaikan dukungannya terhadap program pendistribusian ZIS yang dilaksanakan. “Program ini sangat membantu masyarakat, khususnya kaum perempuan dan anak-anak dalam memenuhi kebutuhan dasar serta menunjang kesejahteraan keluarga. Kami berharap sinergi antara BAZNAS dan Pemerintah Kabupaten Merangin terus diperkuat demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya. Berdasarkan data terbaru, total dana ZIS yang disalurkan mencapai Rp3.650.000.000, yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan anak yatim di Kabupaten Merangin. Penyaluran ini dilaksanakan secara bertahap melalui berbagai program bantuan sosial dan keagamaan sepanjang bulan Ramadhan. Adapun rincian pendistribusian ZIS tersebut meliputi: • Bantuan Fakir Miskin sebesar Rp3.200.000.000. • Santunan Anak Yatim sebesar Rp450.000.000. Sehingga total keseluruhan penyaluran ZIS mencapai Rp3.650.000.000. Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin, Drs. H. Syafrudin Hadi, dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Syabarudin, SP, menyampaikan bahwa kegiatan Safari Ramadhan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS dan Pemkab Merangin dalam pelayanan sosial keagamaan. “Melalui Safari Ramadhan, pendistribusian ZIS dapat dilakukan lebih merata, tepat sasaran, serta mendekatkan layanan BAZNAS kepada masyarakat hingga ke pelosok kecamatan,” ujar Syabarudin. Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, KH. Abdul Kholik, Lc., M.Phil, menegaskan pentingnya optimalisasi pengumpulan ZIS agar manfaat yang disalurkan semakin luas. “Optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) merupakan kunci utama agar manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. BAZNAS Merangin terus mendorong inovasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran serta partisipasi muzaki dalam menunaikan ZIS secara terorganisir dan tepat sasaran.” Sementara itu, Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Alkusairi, S.Sy, menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. “Tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel adalah fondasi kepercayaan publik. Oleh karena itu, BAZNAS Merangin berkomitmen menjalankan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, regulasi, serta standar pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.” Sedangkan Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, SDM dan Umum, Drs. H. Marzuki Yahya, menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas amil terus dilakukan guna mendukung profesionalisme BAZNAS Merangin. “Penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya amil menjadi prioritas kami. Melalui pembinaan berkelanjutan, kami berupaya memastikan seluruh amil BAZNAS Merangin bekerja secara profesional, amanah, dan berintegritas dalam melayani umat.”
BERITA30/03/2026 | humas
ZAKAT TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PROGRAM MBG
ZAKAT TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PROGRAM MBG
Penyaluran Zakat itu ada aturan utamanya dan selalu dijaga kesesuainnya dengan syari'at. BAZNAS RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan masyarakat tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). "Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk Program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf." - Dr. H. Rizaludin Kurniawan, MSi, CFRM, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan. Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola Zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syari'ah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan Zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syari'at Islam."Karena itu, penggunaan dana Zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG" ujarnya.Pengelolaan dan Pendistribusiaan dana Zakat di Indonesia berpegang teguh pada amanah umat yang diatur dalam : 1. Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 2. UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat 3. Pengelolaan Zakat yang pada Prinsip 3A : Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRISesuai aturan tersebut, dana Zakat secara ketat mutlak menjadi hak prioritas bagi delapan golongan (asnaf) penerima Zakat (mustahik). Mulai dari Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah hingga Ibnu Sabil. Jadi, Sahabat BAZNAS tidak perlu ragu. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang tidak valid serta selalu merujuk pada kanal resmi BAZNAS. BAZNAS RI terus memastikan tata kelola Zakat berjalan transparan, berkeadilan dan tepat sasaran sesuai peruntukkannya.#baznas #baznasri #zakat #infak #sedekah #ramadhan #zakatmenguatkanindonesia
BERITA25/02/2026 | Humas BAZNAS Kab. Merangin
Mengungkap Makna Kafarat sebagai Wujud Tanggung Jawab dalam Agama Islam
Mengungkap Makna Kafarat sebagai Wujud Tanggung Jawab dalam Agama Islam
Memahami Kafarat sebagai Bentuk Tanggung Jawab dalam Islam Dalam ajaran Islam, setiap ibadah memiliki dimensi spiritual antara hamba dan Allah SWT, serta nilai tanggung jawab moral dan sosial. Islam mengajarkan bahwa setiap tindakan manusia berdampak, baik di dunia maupun di akhirat. Salah satu konsep penting yang mencerminkan prinsip tersebut adalah kafarat. Kafarat adalah bentuk penebusan atau denda ibadah yang harus dilakukan oleh seorang muslim ketika melakukan pelanggaran tertentu dalam syariat Islam. Dengan kafarat, Islam menanamkan nilai pertanggungjawaban, kesadaran diri, dan kepedulian terhadap sesama. Secara etimologis, kafarat berasal dari kata kaffara yang berarti menutupi, menghapus, atau membersihkan. Dalam konteks syariat, kafarat adalah amal tertentu yang diwajibkan untuk menebus kesalahan atau pelanggaran hukum Islam, baik dalam ibadah maupun muamalah. Kafarat bukan semata hukuman, melainkan sarana penyucian diri dan perbaikan hubungan seorang hamba dengan Allah SWT. Prinsip ini menegaskan bahwa Islam memberikan jalan keluar yang didik dan manusiawi bagi setiap kesalahan, jika disertai dengan penyesalan dan komitmen untuk memperbaiki diri. Dalam praktiknya, kafarat memiliki berbagai bentuk sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Contohnya adalah kafarat bagi pelanggaran puasa Ramadhan, di mana seseorang yang sengaja membatalkan puasa dengan hubungan suami istri di siang hari wajib memerdekakan budak. Jika tidak mampu, bisa berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Aturan ini mencerminkan prinsip keadilan dan kemampuan individu. Selain itu, ada kafarat sumpah (yamin) yang harus dilakukan ketika seseorang melanggar sumpahnya. Kafarat ini bisa berupa memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, wajib berpuasa selama tiga hari. Ada pula kafarat zihar, pelanggaran dalam hubungan suami istri akibat ucapan yang menyerupai istri dengan mahramnya, yang juga memiliki ketentuan kafarat bertahap sesuai Al-Qur'an. Lebih dari kewajiban ibadah, kafarat memuat nilai pendidikan spiritual dan sosial yang mendalam. Dari segi spiritual, kafarat melatih kejujuran, penyesalan, dan tekad untuk tidak mengulangi kesalahan. Dari sisi sosial, kafarat sering berupa bantuan kepada fakir miskin dan kaum dhuafa, sehingga kesalahan individu dapat ditebus dengan kebaikan yang membantu masyarakat. Di era modern, kafarat bisa ditunaikan melalui lembaga zakat resmi dan terpercaya. Lembaga zakat memiliki peran penting dalam memastikan kafarat disalurkan sesuai syariat dan sasaran yang tepat. Dengan pengelolaan yang transparan dan profesional, kafarat bukan hanya tanggung jawab pribadi, tetapi juga alat penguatan kesejahteraan umat. Dengan pemahaman menyeluruh tentang kafarat, umat Islam diharapkan melihatnya sebagai bukan beban, melainkan kasih sayang Allah SWT. Kafarat menjadi cara untuk membersihkan jiwa, pembelajaran moral, dan p
BERITA26/01/2026 | Alfa
Bulan Syaban 1447 H: BAZNAS Kabupaten Kediri Mengajak Masyarakat untuk Berbagi Kebaikan
Bulan Syaban 1447 H: BAZNAS Kabupaten Kediri Mengajak Masyarakat untuk Berbagi Kebaikan
Bulan Sya'ban sering dianggap sebagai periode menuju Ramadan, saat yang penting untuk mempersiapkan diri secara spiritual dan sosial sebelum memasuki bulan suci tersebut. Pada tahun 2026 (1447 H), bulan Sya'ban diprediksi akan berlangsung mulai Selasa, 20 Januari 2026 hingga pertengahan Februari. Sebagai bulan kedelapan dalam kalender Hijriyah, Sya'ban memiliki makna tersendiri yang penuh dengan nilai-nilai ibadah, introspeksi diri, dan peningkatan kepedulian sosial. Dalam tradisi Islam, Sya'ban dikenal sebagai bulan yang sangat dicintai oleh Nabi Muhammad SAW. Beliau meningkatkan ibadah, terutama puasa sunnah, sebagai upaya persiapan rohani menjelang Ramadan. Periode ini memperingatkan umat Islam untuk mulai menyusun kembali niat, meningkatkan kualitas ibadah, dan memperkuat hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia. Selain aspek spiritual, bulan Sya'ban juga memiliki dimensi sosial yang signifikan. Semangat berbagi, menolong, dan peduli terhadap sesama merupakan nilai utama yang relevan dengan kampanye BAZNAS, "Zakat Menguatkan Indonesia." Sya'ban memberikan kesempatan untuk meningkatkan amal kebaikan melalui zakat, infak, dan sedekah, guna memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi umat sebelum memasuki Ramadan. Dengan mengoptimalkan zakat dan sedekah selama bulan Sya'ban, masyarakat tidak hanya mempersiapkan diri secara pribadi, tetapi juga memberikan harapan bagi mustahik. Dana zakat yang disalurkan dapat mendukung beragam program kemaslahatan, seperti bantuan kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi, dengan manfaat yang dirasakan secara luas dan berkelanjutan. BAZNAS mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan bulan Sya'ban sebagai peluang pemanasan kebaikan. Dengan meningkatkan ibadah dan menunaikan zakat lebih awal, diharapkan umat Islam dapat menyambut Ramadan dengan hati yang tulus, jiwa yang siap, dan kepedulian sosial yang semakin kuat. Segala kebaikan yang ditanamkan selama bulan Sya'ban diyakini akan menjadi anugerah dan penguatan persaudaraan di bulan Ramadan yang suci. - BAZNAS Kabupaten Kediri Ajak Kebaikan di Bulan Syaban
BERITA26/01/2026 | Humas
Fidyah: Simbol Keselarasan antara Tubuh dan Syariat
Fidyah: Simbol Keselarasan antara Tubuh dan Syariat
Dalam ajaran Islam, ibadah selalu terkait erat dengan aspek kemanusiaan. Syariat tidak hanya berfungsi sebagai sistem yang kaku, tetapi juga sebagai pedoman yang fleksibel dan responsif terhadap keadaan manusia. Salah satu contoh nyata dari fleksibilitas ini adalah konsep fidyah. Fidyah sering dianggap sebagai pengganti puasa bagi yang tidak mampu berpuasa, padahal memiliki makna spiritual yang lebih dalam yaitu sebagai rekonsiliasi antara keterbatasan fisik dan tuntutan syariat. Tubuh manusia memiliki batasan seperti usia, penyakit, kondisi fisik, dan faktor biologis tertentu yang membuat tidak semua orang mampu menjalankan ibadah secara ideal. Di sinilah pentingnya peran fidyah sebagai mekanisme yang mengakui keterbatasan manusia tanpa mengurangi nilai ibadah. Fidyah bukan sekadar solusi hukum, tetapi juga aspek etis yang menjaga keselarasan antara keterbatasan fisik dan nilai spiritual. Dalam perspektif ini, fidyah menjadi lambang rekonsiliasi antara idealitas ibadah dan realitas fisik manusia. Islam menunjukkan inklusivitasnya dengan menyatukan hukum dan nilai kemanusiaan. Fidyah juga memiliki dimensi sosial yang kuat, bukan hanya sebagai ibadah pribadi, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial melalui bantuan kepada fakir miskin. Fidyah tidak hanya menjadi simbol kelemahan, namun juga simbol kearifan hukum Islam. Islam tidak membangun spiritualitas berdasarkan penderitaan fisik, melainkan keseimbangan antara kemampuan manusia dan tanggung jawab ibadah. Melalui pemahaman ini, umat Islam diajak untuk melihat bahwa ibadah bukan hanya tentang kekuatan fisik, tetapi juga tentang ketulusan, kesadaran, dan keberpihakan pada nilai kemanusiaan. Fidyah menjadi jembatan spiritual antara keterbatasan manusia dan kesempurnaan syariat.
BERITA26/01/2026 | Syarifah Hanum
Baznas Bintan Bergerak Membantu Harfin Syah, Penduduk Bintan Buyu yang Mengalami Kecelakaan
Baznas Bintan Bergerak Membantu Harfin Syah, Penduduk Bintan Buyu yang Mengalami Kecelakaan
Berita tentang Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bintan yang menunjukkan kepedulian mereka terhadap warga Bintan Buyu yang mengalami kecelakaan tunggal telah disampaikan dalam sebuah kegiatan yang bertujuan memberikan bantuan kepada Harfin Syah. Tim Baznas Bintan, dipimpin oleh Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian, Amrullah, S.H.I., turun langsung memberikan bantuan kepada Harfin Syah. Bantuan ini diharapkan dapat membantu Harfin Syah dalam biaya pengobatan yang sedang ia jalani. Istri dari Harfin Syah, Jumilah, juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Baznas Bintan atas kepedulian dan bantuan yang diberikan. Dia berharap doa dan dukungan dari masyarakat dapat memberikan semangat kepada suaminya untuk segera pulih. Dalam upaya terus hadir membantu masyarakat yang membutuhkan, Baznas Bintan terus berkomitmen sebagai bentuk nyata kepedulian dan solidaritas terhadap sesama. [Read more](/Baznas_BINTAN_Sehat/)
BERITA26/01/2026 | Humas BAZNAS Bintan
BAZNAS RI Salurkan Dana Rp1,5 Miliar dari PT Link Net Tbk untuk Membantu Korban Bencana di Sumatra
BAZNAS RI Salurkan Dana Rp1,5 Miliar dari PT Link Net Tbk untuk Membantu Korban Bencana di Sumatra
BAZNAS Republik Indonesia Memperoleh Dukungan Dana Kemanusiaan dari PT Link Net Tbk BAZNAS Republik Indonesia telah menerima dukungan dana kemanusiaan senilai Rp1,5 miliar dari PT Link Net Tbk untuk memperkuat upaya penanggulangan dampak bencana alam di beberapa wilayah di Pulau Sumatra, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Donasi tersebut bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat yang terdampak banjir dan tanah longsor. Penyerahan dana dilakukan langsung oleh perwakilan PT Link Net Tbk kepada Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan. Dukungan ini akan digunakan untuk menyediakan logistik keluarga, layanan kesehatan dasar, serta mendukung pemulihan sosial-ekonomi di lokasi terdampak. BAZNAS RI akan mengoordinasikan distribusi bantuan ini dengan pemerintah daerah, jaringan BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota, serta relawan tanggap bencana untuk memastikan bantuan disalurkan dengan cepat, tertib, dan sesuai sasaran. Pendekatan terpadu ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bantuan sesuai dengan kebutuhan yang ada di lapangan. Kerjasama antara BAZNAS dan sektor swasta seperti PT Link Net Tbk merupakan contoh nyata partisipasi dunia usaha dalam mendukung aksi kemanusiaan dan penanggulangan bencana. Kerjasama ini juga menunjukkan kesadaran publik dalam memperluas dampak layanan sosial berbasis zakat, infak, dan sedekah. Seluruh bantuan akan dikelola dan disalurkan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, sebagai bagian dari komitmen BAZNAS untuk memastikan bahwa kepercayaan masyarakat disampaikan dengan sebaik-baiknya kepada para korban bencana. Atribusi Sumber: Rilis resmi BAZNAS RI, "Bantu Sumatra, PT Link Net Tbk Salurkan Dana Rp1,5 Miliar melalui BAZNAS RI", dipublikasikan 19 Desember 2025.
BERITA22/12/2025 | Humas BAZNAS Kota Mataram
DMI Kota Tarakan Membantu Korban Bencana di Aceh, Sumatera dengan Menggunakan Bantuan dari BAZNAS Tarakan
DMI Kota Tarakan Membantu Korban Bencana di Aceh, Sumatera dengan Menggunakan Bantuan dari BAZNAS Tarakan
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tarakan telah menyalurkan donasi kemanusiaan senilai Rp30.772.000 untuk korban bencana di Aceh, Sumatera, melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tarakan. Penyerahan donasi dilakukan dalam suatu acara resmi yang dipenuhi dengan semangat solidaritas. Donasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DMI Kota Tarakan, Drs. H. Amar, kepada Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Tarakan sebagai manifestasi kepercayaan DMI terhadap BAZNAS dalam pengelolaan dan distribusi bantuan kepada masyarakat terdampak bencana. Proses penyerahan donasi ini turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Tarakan, Bapak Ibnu Saud, IS, serta tokoh dan undangan lainnya. Ketua DMI Kota Tarakan, Drs. H. Amar, menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian umat Islam di Kota Tarakan terhadap saudara-saudara di Aceh yang sedang mengalami musibah. Harapannya, bantuan ini dapat meringankan beban para korban dan memperkuat ukhuwah di antara umat. Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Tarakan mengucapkan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh DMI Kota Tarakan. BAZNAS berkomitmen untuk menyalurkan donasi tersebut dengan amanah, transparan, dan tepat sasaran kepada korban bencana di Aceh. Sementara itu, Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud, IS, juga memberikan apresiasi terhadap sinergi antara DMI dan BAZNAS Kota Tarakan, menganggap kolaborasi ini sebagai contoh nyata kepedulian sosial dan peran aktif lembaga keagamaan dalam mendukung upaya kemanusiaan. Melalui penyaluran donasi ini, diharapkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial masyarakat Kota Tarakan terus terjaga, serta dapat memberikan manfaat nyata bagi korban bencana di Aceh.
BERITA22/12/2025 | Muhammad Ismail
BAZNAS RI Menyalurkan Bantuan untuk 74.287 Korban Bencana di Sumatra
BAZNAS RI Menyalurkan Bantuan untuk 74.287 Korban Bencana di Sumatra
BAZNAS Republik Indonesia berhasil mendistribusikan bantuan kemanusiaan kepada 74.287 penerima manfaat yang terkena dampak bencana alam di berbagai wilayah di Pulau Sumatra. Bantuan tersebut mencakup bantuan logistik keluarga, layanan kesehatan darurat, dan dukungan pemulihan sosial-ekonomi sebagai bagian dari respons berkelanjutan terhadap banjir dan tanah longsor. Distribusi program bantuan ini dilakukan melalui jaringan BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan relawan tanggap bencana. Pendekatan ini dirancang untuk memastikan bantuan disalurkan dengan cepat, tepat sasaran, dan akuntabel sesuai kebutuhan di lapangan. Lebih lanjut, BAZNAS RI menyatakan bahwa bantuan yang disalurkan datang dari berbagai inisiatif filantropi, donasi masyarakat, kolaborasi sektor usaha, dan sinergi dengan lembaga mitra lainnya. Dukungan yang diberikan meliputi paket logistik keluarga, layanan kesehatan dasar, dan bantuan untuk pemulihan awal guna membantu masyarakat memulai kembali kehidupan pasca bencana. Pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan bantuan juga ditekankan oleh BAZNAS. Semua proses distribusi dilakukan dengan mekanisme pelaporan yang transparan dan pemantauan di lokasi bencana untuk memastikan pertanggungjawaban antara pemberi donasi dan penerima manfaat. Komitmen BAZNAS dalam meningkatkan layanan kemanusiaan ini mencerminkan peran zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen sosial yang efektif dalam mendukung pembangunan sosial dan ketahanan masyarakat, terutama dalam situasi darurat dan pemulihan pasca bencana. (Sumber: Rilis resmi BAZNAS RI, "BAZNAS Salurkan Bantuan untuk 74.287 Penerima Manfaat Terdampak Bencana di Sumatra", 19 Desember 2025)
BERITA22/12/2025 | Humas BAZNAS Kota Mataram
BAZNAS Papua Mendistribusikan 1.125 Paket Bantuan Melalui Program Inisiatif Desember Berbagi
BAZNAS Papua Mendistribusikan 1.125 Paket Bantuan Melalui Program Inisiatif Desember Berbagi
BAZNAS Provinsi Papua kembali menggelar Program Desember Berbagi pada Kamis (18/12/25) sebagai wujud kepedulian dan solidaritas kemanusiaan terhadap masyarakat penerima manfaat, terutama Orang Asli Papua (OAP). Program ini dilakukan setiap bulan Desember, sebuah periode penting karena mayoritas masyarakat OAP beragama Nasrani dan menghadapi peningkatan kebutuhan hidup menjelang akhir tahun. Dengan semangat persaudaraan dan nilai-nilai kemanusiaan, BAZNAS Provinsi Papua memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pada tahun ini, BAZNAS menyalurkan 1.125 paket santunan di wilayah Provinsi Papua dan di lima BAZNAS Kabupaten/Kota, termasuk BAZNAS Kabupaten Jayapura, BAZNAS Kota Jayapura, BAZNAS Kabupaten Sarmi, BAZNAS Kabupaten Nabire, dan BAZNAS Kabupaten Mimika. Setiap penerima manfaat menerima paket sembako senilai Rp200.000 dan uang tunai sebesar Rp100.000. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat selama bulan Desember serta membawa rasa aman dan kebahagiaan bagi mereka. Melalui Program Desember Berbagi, BAZNAS Provinsi Papua berusaha membawa kehangatan dan harapan kepada masyarakat, serta menunjukkan bahwa pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dapat melintasi batas suku dan agama. Program ini merupakan bukti komitmen BAZNAS dalam menciptakan kesejahteraan, persatuan, dan nilai kemanusiaan di Tanah Papua.
BERITA22/12/2025 | Humas BAZNAS Provinsi Papua
BAZNAS Merangin Bersama Wakil Bupati Salurkan 275 Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan
BAZNAS Merangin Bersama Wakil Bupati Salurkan 275 Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan
BAZNAS Kabupaten Merangin menyalurkan bantuan berupa 275 paket sembako kepada petugas kebersihan di Kabupaten Merangin. Total nilai bantuan yang disalurkan mencapai Rp41.250.000, dengan nilai Rp150.000 per paket. Kegiatan penyaluran bantuan ini dilaksanakan di Rumah Dinas Wakil Bupati Merangin, Drs. H. Abdul Khafied Moein. Penyaluran bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian BAZNAS Kabupaten Merangin terhadap petugas kebersihan yang memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan lingkungan, namun masih tergolong kelompok rentan secara ekonomi. Wakil Ketua I BAZNAS Merangin, KH. Abdul Kholik, Lc., M.Phil., menyampaikan bahwa program ini merupakan amanah dari para muzaki yang wajib disalurkan secara adil dan tepat sasaran. “Dana zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kami salurkan kepada mereka yang benar-benar berhak, termasuk petugas kebersihan yang jasanya sangat besar bagi kehidupan sosial,” ujarnya. Wakil Ketua II BAZNAS Merangin, Syabarudin, S.P., menegaskan bahwa proses penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi. “Kami memastikan bantuan ini tepat sasaran dan diterima langsung oleh petugas kebersihan sesuai pendataan resmi,” katanya. Sementara itu, Wakil Ketua III BAZNAS Merangin, Alkusairi, S.Sy., menyebut bantuan tersebut sebagai bentuk perlindungan sosial bagi kelompok rentan. “Program ini diharapkan mampu meringankan beban kebutuhan dasar para penerima,” ujarnya. Wakil Ketua IV BAZNAS Merangin, Drs. H. Marzuki Yahya, menambahkan bahwa seluruh tahapan penyaluran dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. “Administrasi, dokumentasi, dan pelaporan kami pastikan berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas,” tegasnya.
BERITA22/12/2025 | humas
BAZNAS Merangin Salurkan Santunan Jompo dan Dhuafa Senilai Rp120,6 Juta kepada 603 Mustahik di 15 Pesantren
BAZNAS Merangin Salurkan Santunan Jompo dan Dhuafa Senilai Rp120,6 Juta kepada 603 Mustahik di 15 Pesantren
BAZNAS Kabupaten Merangin menyalurkan bantuan zakat kategori jompo dan dhuafa kepada 603 mustahik yang tersebar di 15 pesantren di wilayah Kabupaten Merangin. Total dana yang disalurkan mencapai Rp120.600.000, dengan nominal bantuan yang disesuaikan berdasarkan kategori masing-masing mustahik. Berdasarkan data resmi, penyaluran ini meliputi: 304 mustahik kategori jompo dengan total bantuan Rp60.800.000 299 mustahik kategori dhuafa dengan total bantuan Rp59.800.000 Program ini dilaksanakan melalui pendataan terverifikasi dari setiap pesantren, di antaranya: Syekh Maulana Qori, Darul Hilmi, Riyadul Muhaqqiqin, Budi Aswaja, Darul Mutaqin, Madinatul Ulum, Jauharussadah, Jauharul Yaqin, Nurul Yaqin, Darul Istiqomah, Darul Mukhlisin, dan Darul Mustafa, serta pesantren dhuafa Talang Kawo dan Alfitrah. Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Syabarudin, S.P., menyampaikan bahwa penyaluran ini dilakukan secara valid dan tepat sasaran. > “Kami memastikan bantuan diterima langsung oleh jompo dan dhuafa sesuai data resmi dari pesantren dan sesuai amanah dana umat.” Wakil Ketua III, Alkusairi, S.Sy., menambahkan bahwa BAZNAS terus memperkuat pemberdayaan jangka panjang. > “Selain bantuan konsumtif, kami siapkan program pembinaan agar mustahik bisa meningkat kesejahteraannya dan lebih mandiri.” Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, KH. ABDUL KHOLIK, Lc.,M.Phil, menegaskan bahwa keberhasilan program distribusi ini tidak terlepas dari tingginya antusias masyarakat menunaikan zakat melalui BAZNAS Merangin. > “Kami bersyukur masyarakat semakin percaya kepada BAZNAS. Semakin besar partisipasi muzaki, semakin luas pula manfaat yang dapat kami hadirkan.” Sementara itu, Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, SDM, dan Umum, Drs. H. MARZUKI YAHYA, menyebut bahwa BAZNAS Merangin terus meningkatkan kualitas tata kelola lembaga. > “Kami memastikan proses administrasi, dokumentasi, dan pelaporan berjalan transparan dan akuntabel agar seluruh penyaluran benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.”
BERITA09/12/2025 | humas
BAZNAS Merangin Salurkan Bantuan Rp454,2 Juta untuk 2.271 Mustahik
BAZNAS Merangin Salurkan Bantuan Rp454,2 Juta untuk 2.271 Mustahik
Merangin – BAZNAS Kabupaten Merangin menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada 2.271 mustahik yang terdiri dari kategori fakir, miskin, mualaf, dan fisabilillah. Total dana yang disalurkan mencapai Rp454.200.000, dengan setiap penerima mendapatkan bantuan sesuai kategori masing-masing. Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan pendataan resmi dari desa-desa di wilayah Kecamatan Tabir, Tabir Selatan, Margo Tabir, dan wilayah lainnya. Program ini mencakup seluruh kelompok penerima zakat yang berhak menerima bantuan sesuai ketentuan syariat, termasuk mustahik mualaf yang membutuhkan pembinaan serta fisabilillah yang membutuhkan dukungan untuk kegiatan dakwah dan sosial. Wakil Ketua II BAZNAS Merangin, Syabarudin, S.P., menyampaikan bahwa penyaluran ini dilakukan secara tepat sasaran dan terverifikasi. “Kami memastikan setiap mustahik menerima haknya sesuai data resmi dan sesuai amanah dana umat,” ujarnya. Wakil Ketua III, Alkusairi, S.Sy., menambahkan bahwa BAZNAS tidak hanya menyalurkan bantuan konsumtif, tetapi juga menyiapkan program pembinaan dan pemberdayaan agar mustahik dapat meningkatkan kesejahteraannya. “Ke depan, kami berharap mustahik bisa lebih mandiri dan mendapatkan peluang ekonomi yang lebih baik,” katanya. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen BAZNAS Merangin dalam menghadirkan manfaat bagi seluruh penerima zakat, infak, dan sedekah, serta memastikan bantuan tersalurkan secara adil dan transparan.
BERITA03/12/2025 | humas
BAZNAS Merangin Salurkan Santunan untuk 461 Anak Yatim Senilai Rp138,3 Juta
BAZNAS Merangin Salurkan Santunan untuk 461 Anak Yatim Senilai Rp138,3 Juta
Merangin – BAZNAS Kabupaten Merangin menyalurkan santunan kepada 461 anak yatim di Wilayah II dan Wilayah III dengan total anggaran Rp138.300.000. Setiap anak menerima bantuan sebesar Rp300.000, yang disalurkan berdasarkan hasil pendataan resmi desa. Penyaluran berlangsung di Kecamatan Tabir, Margo Tabir, Tabir Lintas, dan Tabir Selatan, dengan koordinasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan aparatur desa setempat. Dari total tersebut, Wilayah III (Tabir Lintas & Tabir Selatan) menerima 166 anak dengan total Rp49.800.000, sedangkan Wilayah II (Tabir & Margo Tabir) menerima 295 anak dengan total Rp88.500.000. Ketua BAZNAS Merangin, Drs. H. Syafrudin Hadi, menyatakan bahwa santunan ini merupakan wujud perhatian BAZNAS terhadap masa depan anak-anak yatim. Ia menegaskan, “Santunan ini adalah amanah dari para muzakki. Kami ingin memastikan anak-anak yatim di seluruh kecamatan mendapat dukungan yang layak, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar mereka.” Wakil Ketua I, KH. Abdul Kholik, Lc., M.Phil, menekankan pentingnya pendataan yang akurat, sedangkan Wakil Ketua II, Syabarudin, S.P., menegaskan komitmen BAZNAS dalam menyalurkan bantuan secara tepat sasaran. “Kami turun langsung ke lapangan bersama tim untuk memastikan penyerahan berlangsung tertib, transparan, dan merata,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua IV, Drs. H. Marzuki Yahya, menambahkan bahwa BAZNAS Merangin juga menyiapkan program lanjutan bagi anak yatim, termasuk pendampingan pendidikan agar mereka memiliki peluang yang lebih baik di masa depan. Program santunan ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran BAZNAS Merangin dalam membantu anak-anak yatim serta memastikan mereka memperoleh dukungan sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.
BERITA03/12/2025 | humas
Mendorong Pengembangan Digitalisasi Zakat, BAZNAS Sumbar Terlibat dalam Rakernis dan Mini Expo 2025
Mendorong Pengembangan Digitalisasi Zakat, BAZNAS Sumbar Terlibat dalam Rakernis dan Mini Expo 2025
Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SiMBA) memperingati ulang tahun ke-13 saat acara Rakernis Transformasi Digital dan Mini Expo 2025 pada 26-27 November 2025 di Embarkasi Haji Pondok Gede, Jakarta. Perwakilan BAZNAS dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota hadir untuk mendiskusikan Modernisasi SiMBA, yang difokuskan pada penguatan infrastruktur dan pengembangan aplikasi. Direktur Inovasi dan Teknologi Informasi BAZNAS, Achmad Setio Adinugroho (Mas Tio), mengungkapkan bahwa Modernisasi SiMBA akan melibatkan berbagai aplikasi mandiri, termasuk Keuangan, Pelaporan, Pengumpulan, Pendistribusian, dan Kantor Digital. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi tata kelola zakat secara nasional. Perbaruan dalam desain Kantor Digital juga diimplementasikan guna meningkatkan kenyamanan pengguna di Sumatera Barat. Proses pengembangan ini akan dilakukan secara bertahap dengan harapan implementasi dapat dilaksanakan segera. Kehadiran BAZNAS Sumatera Barat dalam acara tersebut merupakan wujud komitmen daerah dalam mendukung transformasi digital nasional. Modernisasi SiMBA diharapkan akan mempermudah pengelolaan zakat, laporan, dan layanan publik di Sumatera Barat secara digital. BAZNAS menegaskan visinya untuk menyediakan sistem teknologi yang terintegrasi, aman, dan akuntabel dalam pengelolaan zakat di seluruh Indonesia. (Penulis: TRS,
BERITA03/12/2025 | Humas BAZNAS Sumbar
Amalan Mudah dengan Pahala Besar: Panduan Praktis Menyonsong Sunnah di Hari Jumat
Amalan Mudah dengan Pahala Besar: Panduan Praktis Menyonsong Sunnah di Hari Jumat
Hari Jumat di Islam: Keutamaan dan Sunnahnya Hari Jum'at merupakan hari istimewa dalam Islam, dikenal sebagai Sayyidul Ayyam atau rajanya hari. Hari ini mempunyai keutamaan dan keberkahan besar bagi yang menghidupkannya dengan ibadah dan kebaikan. Hadits dari Abu Hurairah menyatakan bahwa Jumat adalah hari terbaik, karena pada hari tersebut Adam diciptakan, dimasukkan dan dikeluarkan dari Surga, serta Kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jumat. Hari Jumat bukan sekadar hari biasa, melainkan penuh sejarah dan peristiwa besar dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, penting untuk menghidupkan sunnah dan memperbanyak amalan pada hari tersebut. 1. Mandi dan Berhias Sebelum Sholat Jum'at Sebelum melaksanakan shalat Jumat, sangat dianjurkan untuk mandi. Rasulullah Muhammad SAW menegaskan pentingnya mandi sebagai bentuk penyucian diri sebelum beribadah. "Barangsiapa datang ke shalat Jumat, baik lelaki maupun perempuan, hendaklah mandi." Anjuran untuk memakai pakaian yang indah juga disebutkan dalam Al-Qur'an. Allah SWT menyarankan untuk memakai pakaian yang bagus namun tidak berlebihan. 2. Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW Membaca shalawat di hari Jumat sangat dianjurkan sebagai bentuk cinta dan penghormatan kepada Rasulullah SAW. Setiap shalawat kepada Nabi akan dibalas oleh Allah dengan sepuluh kali lipat pahala. 3. Membaca Surat Al-Kahfi Membaca Surah Al-Kahfi pada hari Jumat adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa membaca surah ini akan memberikan cahaya di hari kiamat dan mengampuni dosa di antara dua Jumat. 4. Berdoa pada Waktu Mustajab Pada hari Jumat, terdapat waktu yang sangat mustajab untuk berdoa, yaitu antara Ashar hingga Maghrib. Setiap doa seorang hamba akan dikabulkan oleh Allah di waktu tersebut. 5. Shalat Jumat Shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap laki-laki Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Ibadah ini memiliki keutamaan karena disebut langsung dalam Al-Qur'an. 6. Bersiwak Bersiwak adalah sunnah menjelang shalat Jumat. Rasulullah SAW sangat menekankan menjaga kebersihan mulut dan gigi pada hari Jumat sebagai bentuk persiapan sebelum ibadah. 7. Memakai Pakaian Terbaik dan Wewangian Selain bersiwak, mengenakan pakaian terbaik dan memakai wewangian disarankan pada hari Jumat sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu istimewa yang diberikan Allah SWT. Hari Jumat adalah anugerah dan kesempatan untuk memperoleh keber
BERITA03/12/2025 | Humas BAZNAS Tulungagung
Lebih dari Setengah Miliar Rupiah, Bukti Amanah BAZNAS Merangin Hadir untuk Umat
Lebih dari Setengah Miliar Rupiah, Bukti Amanah BAZNAS Merangin Hadir untuk Umat
MERANGIN — Pada bulan Oktober 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Merangin menyalurkan bantuan zakat, infak, sedekah, dan santunan anak yatim kepada ribuan penerima manfaat di empat kecamatan. Total dana yang disalurkan mencapai Rp 658.700.000 dengan jumlah penerima sebanyak 3.091 orang. Program ini merupakan bentuk nyata kehadiran BAZNAS Merangin dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi golongan mustahik dan anak yatim, melalui pendistribusian dana umat yang amanah, transparan, dan tepat sasaran. Penyaluran Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS) Penyaluran ZIS ditujukan bagi para mustahik yang terdiri dari fakir, miskin, fisabilillah, dan mu’allaf. Setiap penerima menerima bantuan sebesar Rp 200.000. Kegiatan ini mencakup empat kecamatan di Kabupaten Merangin, yakni Tabir Ilir, Tabir Timur, Pamenang, dan Pamenang Barat, dengan rincian berikut: Kecamatan Tabir Ilir & Tabir Timur Total mustahik: 847 orang Total dana: Rp 169.400.000 Tambahan alokasi khusus Fisabilillah untuk KUA dua kecamatan tersebut sebanyak 8 orang dengan dana Rp 1.600.000. Kecamatan Pamenang & Pamenang Barat Total mustahik: 1.815 orang Total dana: Rp 363.000.000 Tambahan alokasi Fisabilillah tingkat kecamatan sebanyak 16 orang dengan total dana Rp 3.200.000. Dengan demikian, total penerima manfaat program ZIS di empat kecamatan mencapai 2.662 orang, ditambah 24 orang Fisabilillah khusus, dengan total dana keseluruhan Rp 537.200.000. Santunan Anak Yatim Selain ZIS, BAZNAS Merangin juga menyalurkan santunan anak yatim sebesar Rp 300.000 per anak, yang juga dilakukan serentak pada bulan Oktober 2025. Kegiatan ini mencakup dua wilayah utama: Wilayah II (Kecamatan Tabir Ilir & Tabir Timur) Total penerima: 100 anak Total dana: Rp 30.000.000 Wilayah III (Kecamatan Pamenang & Pamenang Barat) Total penerima: 305 anak Total dana: Rp 91.500.000 Sehingga total keseluruhan santunan anak yatim mencapai 405 anak dengan total dana Rp 121.500.000. Rekapitulasi Penyaluran Bantuan Mustahik ZIS: 2.662 orang Fisabilillah Khusus: 24 orang Anak Yatim: 405 anak Total penerima manfaat: 3.091 orang Total dana yang disalurkan: Dana ZIS: Rp 532.400.000 Dana Fisabilillah Khusus: Rp 4.800.000 Dana Santunan Anak Yatim: Rp 121.500.000 Total keseluruhan: Rp 658.700.000 Pernyataan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Merangin Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin, Drs. H. Syafrudin Hadi, menyampaikan bahwa penyaluran di empat kecamatan pada bulan Oktober ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan spiritual terhadap amanah umat. “Kami berkomitmen menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara tepat sasaran. Setiap rupiah dari muzaki kami pastikan sampai kepada yang berhak menerima. Ini bagian dari ikhtiar bersama untuk menyejahterakan masyarakat,” ujarnya. Wakil Ketua I, KH. Abdul Kholik, Lc., M.Phil, menambahkan bahwa program ini juga menjadi sarana memperkuat keimanan dan solidaritas sosial antarumat. “Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga jembatan kasih antara yang mampu dan yang membutuhkan. Melalui zakat, kita memperkuat ukhuwah dan menumbuhkan rasa kepedulian di tengah masyarakat,” tuturnya. Sementara itu, Wakil Ketua II, Syabarudin, S.P, yang membidangi pendistribusian dan pendayagunaan, menjelaskan bahwa kegiatan Oktober ini melibatkan proses verifikasi ketat agar bantuan benar-benar sampai ke mustahik yang berhak. “Data penerima kami perbarui melalui survei lapangan. Tujuannya agar zakat tidak salah sasaran dan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya. Wakil Ketua III, Alkusairi, S.Sy, menilai bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS dan masyarakat. “Kami terus menggencarkan edukasi zakat agar masyarakat semakin sadar pentingnya menunaikan kewajiban ini melalui lembaga resmi. Kesadaran kolektif inilah yang akan memperluas keberkahan zakat,” katanya. Sedangkan Wakil Ketua IV, Drs. H. Marzuki Yahya, menekankan pentingnya profesionalisme dalam tata kelola lembaga. “Kepercayaan publik menjadi fondasi utama BAZNAS. Karena itu, kami menjaga transparansi, pelaporan, dan akuntabilitas dalam setiap program agar masyarakat yakin bahwa dana mereka dikelola dengan amanah,” tegasnya. Dengan total dana sebesar Rp 658,7 juta yang disalurkan serentak pada bulan Oktober 2025 di empat kecamatan, BAZNAS Kabupaten Merangin menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional dan berintegritas. “Zakat yang dikelola dengan baik akan membawa keberkahan bagi semua pihak. Kami berharap seluruh masyarakat Merangin terus mendukung BAZNAS agar manfaat zakat, infak, dan sedekah semakin luas dirasakan,” tutup Ketua BAZNAS Merangin, Drs. H. Syafrudin Hadi.
BERITA03/11/2025 | HUMAS BAZNAS MERANGIN
BAZNAS Merangin Terima Penghargaan Pemerintah Daerah atas Peran dalam Pencegahan Stunting
BAZNAS Merangin Terima Penghargaan Pemerintah Daerah atas Peran dalam Pencegahan Stunting
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Merangin menerima Piagam Penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Merangin atas kontribusinya sebagai Mitra Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) dalam upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting di wilayah Kabupaten Merangin. Penghargaan diserahkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Merangin sebagai bentuk apresiasi terhadap lembaga yang berkontribusi aktif dalam program penurunan angka stunting dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam piagam bernomor 005/286/DPPKB/2025, BAZNAS Merangin dinilai berhasil menjadi mitra strategis pemerintah daerah melalui program pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang menyentuh langsung keluarga berisiko stunting dan masyarakat kurang mampu. Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin, Drs. H. Syafruddin Hadi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Merangin atas penghargaan tersebut. “Alhamdulillah, penghargaan ini kami terima dengan rasa syukur. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Merangin atas kepercayaannya, serta kepada para muzakki dan masyarakat yang terus menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan peran zakat dalam menekan angka stunting dan membangun kesejahteraan umat,” ujarnya. Wakil Ketua I, KH. Abdul Kholik, Lc., M.Phil., menegaskan pentingnya sinergi zakat dengan program pembangunan daerah. “Zakat adalah instrumen sosial yang mampu memperkuat ketahanan keluarga dan kesehatan masyarakat. Upaya pencegahan stunting sejalan dengan misi kemanusiaan Islam — memastikan anak-anak tumbuh sehat, kuat, dan berdaya,” ujarnya. Wakil Ketua II, Syabarudin, S.P., menambahkan bahwa keberhasilan BAZNAS Merangin dalam program GENTING berkat pengelolaan zakat yang profesional dan akuntabel. “Kami terus memastikan setiap penyaluran zakat tepat sasaran dan berdampak nyata. Data mustahik kami kelola secara sistematis agar bantuan benar-benar menjangkau keluarga yang membutuhkan,” katanya. Wakil Ketua III, Alkusairi, S.Sy., menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor. “Pencegahan stunting tidak cukup dengan bantuan gizi, tetapi juga perlu edukasi dan perubahan perilaku. Kami melibatkan tokoh agama dan relawan zakat agar pesan gizi dan kesehatan keluarga tersampaikan ke masyarakat,” ungkapnya. Wakil Ketua IV, Drs. H. Marzuki Yahya, menekankan bahwa penghargaan ini menjadi bukti kepercayaan publik terhadap kinerja BAZNAS Merangin. “Kami akan terus memperkuat transparansi, memperluas jangkauan zakat produktif, dan memastikan setiap rupiah zakat dikelola dengan amanah serta memberi manfaat luas. Kolaborasi dengan pemerintah daerah adalah kunci keberlanjutan gerakan zakat,” tuturnya. Melalui berbagai program sosial seperti Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING), Santunan Keluarga Dhuafa, Bantuan Gizi Anak, dan Program Rumah Layak Huni, BAZNAS Merangin terus meneguhkan peran zakat sebagai kekuatan sosial yang nyata dalam membangun Merangin yang lebih sejahtera. BAZNAS Merangin menegaskan komitmennya untuk terus menjadi lembaga zakat yang amanah, profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Merangin.
BERITA23/10/2025 | HUMAS BAZNAS MERANGIN
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Merangin.

Lihat Daftar Rekening →