ZAKAT TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PROGRAM MBG
25/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kab. Merangin
Infografis Kebijakan Zakat
Penyaluran Zakat itu ada aturan utamanya dan selalu dijaga kesesuainnya dengan syari'at. BAZNAS RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan masyarakat tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk Program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf." - Dr. H. Rizaludin Kurniawan, MSi, CFRM, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan.
Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola Zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syari'ah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan Zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syari'at Islam.
"Karena itu, penggunaan dana Zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG" ujarnya.
Pengelolaan dan Pendistribusiaan dana Zakat di Indonesia berpegang teguh pada amanah umat yang diatur dalam :
1. Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60
2. UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
3. Pengelolaan Zakat yang pada Prinsip 3A : Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI
Sesuai aturan tersebut, dana Zakat secara ketat mutlak menjadi hak prioritas bagi delapan golongan (asnaf) penerima Zakat (mustahik). Mulai dari Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah hingga Ibnu Sabil.
Jadi, Sahabat BAZNAS tidak perlu ragu. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang tidak valid serta selalu merujuk pada kanal resmi BAZNAS. BAZNAS RI terus memastikan tata kelola Zakat berjalan transparan, berkeadilan dan tepat sasaran sesuai peruntukkannya.
#baznas #baznasri #zakat #infak #sedekah #ramadhan #zakatmenguatkanindonesia
Berita Lainnya
Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja BAZNAS
Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) BAZNAS SE Indonesia
BAZNAS MERANGIN SALURKAN PAKET SEMBAKO DAN BANTUAN UANG TUNAI UNTUK 9 RUMAH KORBAN KEBAKARAN DI TUNGGUL BULIN
Sentuhan Kasih BAZNAS Kabupaten Merangin: 680 Lansia dan Dhuafa Kategori Miskin Terima Bantuan Paket Sembako
BAZNAS Merangin dan BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Berikan Perlindungan Jaminan Sosial kepada 120 Mustahik
Pentingnya Penguatan Posisi BAZNAS Melalui UU Zakat
Fidyah: Simbol Keselarasan antara Tubuh dan Syariat
Bulan Syaban 1447 H: BAZNAS Kabupaten Kediri Mengajak Masyarakat untuk Berbagi Kebaikan
BAZNAS Merangin Gelontorkan Ratusan Juta Dana Umat, Sentuh Ribuan Mustahik dan Anak Yatim di 4 Kecamatan
Safari Ramadhan Kolaborasi BAZNAS Kabupaten Merangin Dan Pemkab Merangin, Salurkan Rp3,65 Miliar ZIS untuk Mustahik
BAZNAS Bersinergi Bersama TP PKK salurkan Paket Sembako untuk Jompo/Lansia dan Duafa
BAZNAS Kabupaten Merangin Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Buku 2025
Mengungkap Makna Kafarat sebagai Wujud Tanggung Jawab dalam Agama Islam
Baznas Bintan Bergerak Membantu Harfin Syah, Penduduk Bintan Buyu yang Mengalami Kecelakaan
BAZNAS Papua Mendistribusikan 1.125 Paket Bantuan Melalui Program Inisiatif Desember Berbagi

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Merangin.
Lihat Daftar Rekening →