ZAKAT TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PROGRAM MBG
25/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kab. Merangin
Infografis Kebijakan Zakat
Penyaluran Zakat itu ada aturan utamanya dan selalu dijaga kesesuainnya dengan syari'at. BAZNAS RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan masyarakat tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk Program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf." - Dr. H. Rizaludin Kurniawan, MSi, CFRM, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan.
Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola Zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syari'ah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan Zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syari'at Islam.
"Karena itu, penggunaan dana Zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG" ujarnya.
Pengelolaan dan Pendistribusiaan dana Zakat di Indonesia berpegang teguh pada amanah umat yang diatur dalam :
1. Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60
2. UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
3. Pengelolaan Zakat yang pada Prinsip 3A : Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI
Sesuai aturan tersebut, dana Zakat secara ketat mutlak menjadi hak prioritas bagi delapan golongan (asnaf) penerima Zakat (mustahik). Mulai dari Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah hingga Ibnu Sabil.
Jadi, Sahabat BAZNAS tidak perlu ragu. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang tidak valid serta selalu merujuk pada kanal resmi BAZNAS. BAZNAS RI terus memastikan tata kelola Zakat berjalan transparan, berkeadilan dan tepat sasaran sesuai peruntukkannya.
#baznas #baznasri #zakat #infak #sedekah #ramadhan #zakatmenguatkanindonesia
Berita Lainnya
BAZNAS RI Salurkan Dana Rp1,5 Miliar dari PT Link Net Tbk untuk Membantu Korban Bencana di Sumatra
BAZNAS Merangin Terima Penghargaan Pemerintah Daerah atas Peran dalam Pencegahan Stunting
BAZNAS Merangin Diaudit! Terbukti Transparan dan Amanah
BAZNAS Papua Mendistribusikan 1.125 Paket Bantuan Melalui Program Inisiatif Desember Berbagi
Lebih dari Setengah Miliar Rupiah, Bukti Amanah BAZNAS Merangin Hadir untuk Umat
DMI Kota Tarakan Membantu Korban Bencana di Aceh, Sumatera dengan Menggunakan Bantuan dari BAZNAS Tarakan
BAZNAS Kabupaten Merangin Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Buku 2025
Amalan Mudah dengan Pahala Besar: Panduan Praktis Menyonsong Sunnah di Hari Jumat
Safari Ramadhan Kolaborasi BAZNAS Kabupaten Merangin Dan Pemkab Merangin, Salurkan Rp3,65 Miliar ZIS untuk Mustahik
Mendorong Pengembangan Digitalisasi Zakat, BAZNAS Sumbar Terlibat dalam Rakernis dan Mini Expo 2025
BAZNAS RI Menyalurkan Bantuan untuk 74.287 Korban Bencana di Sumatra
BAZNAS Merangin Salurkan Bantuan Rp454,2 Juta untuk 2.271 Mustahik
Mengungkap Makna Kafarat sebagai Wujud Tanggung Jawab dalam Agama Islam
BAZNAS Merangin Salurkan Santunan untuk 461 Anak Yatim Senilai Rp138,3 Juta
BAZNAS Merangin Bersama Wakil Bupati Salurkan 275 Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Merangin.
Lihat Daftar Rekening →