BAZNAS KABUPATEN MERANGIN MENYALURKAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH UNTUK MUSTAHIK FAKIR, MISKIN DAN FISABILILLAH DAN SANTUNAN ANAK YATIM
31/10/2024 | Penulis: HUMAS BAZNAS MERANGIN
#BAZNAS #KABUPATEN #MERANGIN #MENYALURKAN #ZIS
Ketua Baznas Merangin Drs. H. Syafrudin Hadi menyalurkan Zakat konsumtif tahun 2024 untuk Mustahik Fakir, Miskin dan Fisabilillah serta santunan anak yatim.
Baznas Kabupaten Merangin menyalurkan zakat konsumtif tahun 2024 untuk mustahik fakir, miskin dan fisabilillah dengan jumlah penyaluran Rp. 275.200.000,- penerima manpaat 1.376 orang mustahik, serta santunan anak yatim berjumlah Rp. 53.700.000,- dengan penerima manpaat 179 orang anak yatim. Penerima manfaat mustahik dan anak yatim tersebar di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Bangko Barat, Kecamatan Tiang Pumpung dan Kecamatan Pamenang Barat . Kamis (31/10/2024).
Drs. H. Syafrudin Hadi selaku Ketua Baznas Merangin menyampaikan” Alhamdulillah pada bulan Oktober ini Baznas Merangin menyantuni anak yatim serta penyaluran zakat konsumtif untuk mustahik fakir miskin dan fisabilillah di Kecamatan Bangko Barat, Kecamatan Tiang Pumpung dan Kecamatan Pamenang Barat. Dengan adanya penyaluran zakat untuk mustahik fakir, miskin dan fisabilillah serta santunan anak yatim ini dapat meringankan beban saudara kita yang membutuhkan, harapan kita semua semoga kegiatan seperti ini berkelanjutan dan bertambah penerima manpaat”.
Berita Lainnya
Saidah Sakwan Hadiri Rakorda BAZNAS Provinsi Jambi, Dorong Penguatan Infrastruktur dan Digitalisasi Zakat
BAZNAS Merangin Salurkan Bantuan Pendidikan Lebih dari Setengah Miliar Rupiah untuk Ribuan Siswa
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Merangin Tegaskan Komitmen Penguatan Zakat di Rakorda BAZNAS Provinsi Jambi 2025
Dalam Rangka Maulid Nabi, Bupati Merangin H. M. Syukur Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Lansia
BAZNAS Kabupaten Merangin Kembali Meraih Hasil Wajar Tanpa Pengecualian ke 8 Tahun Buku 2024
BAZNAS Merangin Salurkan Rp234,3 Juta untuk Fakir, Miskin, Fisabilillah, dan Anak Yatim di Dua Kecamatan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
