BAZNAS KABUPATEN MERANGIN MENYALURKAN ZAKAT INFAK DAN SEDEKAH UNTUK MUSTAHIK FAKIR MISKIN DAN FISABILILLAH DAN SANTUNAN ANAK YATIM
04/06/2024 | Penulis: HUMAS BAZNAS MERANGIN
#BAZNAS #BAZNASMERANGIN #ZAKAT #INFAK
Ketua Baznas Merangin Drs. H. Syafrudin Hadi di wakili oleh Wakil Ketua III Baznas Merangin Alkusairi, S.Sy melakukan penyaluran Zakat konsumtif tahun 2024 untuk Mustahik Fakir, Miskin dan Fisabilillah serta santunan anak yatim.
Baznas Kabupaten Merangin menyalurkan zakat konsumtif tahun 2024 untuk mustahik fakir, miskin dan fisabilillah dengan jumlah penyaluran Rp. 135.000.000,- penerima manpaat 675 orang mustahik, serta santunan anak yatim berjumlah Rp. 48.300.000,- dengan penerima manpaat 161 orang anak yatim. Penerima manfaat mustahik dan anak yatim tersebar di 2 Kecamatan yakni Kecamatan Renah Pamenang dan Kecamatan Pamenang Selatan. Selasa (04/06/2024)
Alkusairi, S.Sy selaku Wakil Ketua III Baznas Merangin menyampaikan” Alhamdllah bulan Juni ini kita menyalurkan zakat konsumtif untuk mustahik fakir, miskin dan fisabilillah serta santunan anak yatim di Kecamatan Renah Pamenang dan Kecamatan Pamenang Selatan dengan adanya penyaluran zakat untuk mustahik fakir, miskin dan fisabilillah serta santunan anak yatim ini dapat meringankan beban saudara kita yang membutuhkan, harapan kita semua semoga kegiatan seperti ini berkelanjutan dan bertambah penerima manpaat"
Berita Lainnya
Dalam Rangka Maulid Nabi, Bupati Merangin H. M. Syukur Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Lansia
BAZNAS Merangin Salurkan Rp234,3 Juta untuk Fakir, Miskin, Fisabilillah, dan Anak Yatim di Dua Kecamatan
Kolaborasi BAZNAS Merangin dan Pemerintah Daerah Salurkan Ratusan Juta untuk Pendidikan di Momen Hari Santri Nasional
Lansia Sebatangkara Berterima Kasih kepada Masyarakat Merangin yang Berdonasi di BAZNAS Merangin
Tabir Selatan Tak Sendiri: Bantuan Ratusan Juta dari Zakat Telah Disalurkan BAZNAS Merangin
Penghargaan untuk BAZNAS Merangin: Bukti Zakat Menumbuhkan Kemandirian

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
