WhatsApp Icon

BAZNAS Merangin dan BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Berikan Perlindungan Jaminan Sosial kepada 120 Mustahik

17/06/2026  |  Penulis: humas

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Merangin dan BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Berikan Perlindungan Jaminan Sosial kepada 120 Mustahik

#baznasmerangin

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Merangin bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi menjalin kerja sama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 120 penerima manfaat (mustahik). Program ini merupakan bentuk nyata sinergi kedua lembaga dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat rentan agar dapat bekerja dan beraktivitas dengan lebih aman dan sejahtera.

Penyerahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen bersama untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap jaminan ketenagakerjaan. Melalui program ini, BAZNAS Merangin memanfaatkan dana zakat untuk menghadirkan manfaat yang tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga memberikan perlindungan jangka panjang kepada mustahik.

Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Program ini memberikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 120 mustahik yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat BAZNAS Kabupaten Merangin.

Melalui kepesertaan tersebut, para mustahik memperoleh perlindungan terhadap risiko kerja sesuai dengan ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan. Kehadiran program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman sehingga para penerima manfaat dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih tenang.

Perlindungan jaminan sosial tidak hanya menjadi bentuk kepedulian terhadap kondisi saat ini, tetapi juga merupakan investasi perlindungan bagi masa depan para mustahik dan keluarganya apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merangin, Dimas Agung Ibrahim, mengapresiasi kolaborasi yang terjalin bersama BAZNAS Kabupaten Merangin dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan.

 

"Kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen kami untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga menjangkau kelompok masyarakat yang rentan. Kami percaya bahwa setiap pekerja, termasuk para mustahik, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun risiko lainnya sesuai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Komitmen Bersama Membangun Kesejahteraan

Kolaborasi antara BAZNAS Merangin dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem perlindungan sosial di Kabupaten Merangin. Sinergi ini diharapkan dapat menjadi contoh kolaborasi antara lembaga pengelola zakat dan lembaga negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain memberikan bantuan ekonomi melalui berbagai program pendistribusian zakat, BAZNAS Merangin juga terus mengembangkan program pemberdayaan yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi mustahik.

Rekapitulasi Program

·         Penerima Manfaat : 120 Mustahik

·         Program : Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

·         Mitra Program : BPJS Ketenagakerjaan

·         Pelaksana : BAZNAS Kabupaten Merangin

 

Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin, Drs. H. Syafrudin Hadi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk inovasi dalam pendayagunaan zakat agar manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat.

“Zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga dapat menjadi instrumen perlindungan sosial. Melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, kami ingin memastikan para mustahik memiliki rasa aman dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka,” ujarnya.

Wakil Ketua I, KH. Abdul Kholik, Lc., M.Phil, menambahkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat rentan merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai syariat Islam yang mengedepankan kemaslahatan umat.

“Islam mengajarkan pentingnya menjaga jiwa, harta, dan kesejahteraan umat. Program ini menjadi salah satu bentuk ikhtiar bersama dalam menghadirkan perlindungan yang nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Syabarudin, S.P., menjelaskan bahwa para penerima manfaat telah melalui proses pendataan dan verifikasi sehingga program tepat sasaran.

“Kami memastikan bahwa penerima manfaat merupakan mustahik yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya, program ini dapat memberikan ketenangan dalam bekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka,” jelasnya.

Wakil Ketua III, Alkusairi, S.Sy., mengatakan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam memperluas manfaat zakat kepada masyarakat.

“Sinergi seperti ini menjadi bukti bahwa zakat mampu menghadirkan solusi bagi berbagai persoalan sosial ketika dikelola secara profesional dan dikolaborasikan dengan berbagai pihak,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua IV, Drs. H. Marzuki Yadav, menegaskan bahwa BAZNAS Merangin akan terus menjaga tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap program yang dijalankan.

“Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus kami jaga. Karena itu setiap program dirancang secara transparan agar dana zakat benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat,” tegasnya.

Melalui kolaborasi ini, BAZNAS Kabupaten Merangin dan BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak masyarakat rentan yang memperoleh perlindungan jaminan sosial sehingga mampu bekerja dengan lebih tenang dan memiliki kepastian perlindungan terhadap berbagai risiko kerja.

“Perlindungan bukan hanya tentang hari ini, tetapi juga tentang menghadirkan rasa aman untuk masa depan. Semoga sinergi ini menjadi langkah awal bagi semakin luasnya manfaat zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Merangin,” tutup Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Merangin.

Lihat Daftar Rekening →