BAZNAS Merangin Salurkan Rp234,3 Juta untuk Fakir, Miskin, Fisabilillah, dan Anak Yatim di Dua Kecamatan
23/09/2025 | Penulis: humas
#baznasmerangin
Merangin – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Merangin kembali menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada para mustahik di wilayah Kecamatan Bangko Barat dan Kecamatan Lembah Masurai. Penyaluran kali ini tidak hanya menyasar fakir, miskin, dan fisabilillah, tetapi juga memberikan santunan khusus kepada anak yatim. Total dana yang disalurkan mencapai Rp234,3 juta.
Di Kecamatan Bangko Barat, penerima manfaat terdiri dari:
Fakir: 76 orang
Miskin: 305 orang
Fisabilillah: 61 orang
Anak yatim: 59 orang
Sementara itu, di Kecamatan Lembah Masurai, penerima manfaat terdiri dari:
Fakir: 127 orang
Miskin: 288 orang
Fisabilillah: 76 orang
Anak yatim: 92 orang
ketua baznas meranging melalui Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Merangin, Syabarudin, SP, menegaskan bahwa penyaluran ini adalah bentuk tanggung jawab BAZNAS untuk menyalurkan amanah umat secara tepat sasaran. “Alhamdulillah, zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat dapat kita distribusikan kepada fakir, miskin, fisabilillah, dan anak yatim. InsyaAllah manfaatnya besar untuk meringankan beban mereka,” ujarnya.
Dengan demikian, total penerima manfaat di dua kecamatan tersebut mencapai 1.084 orang, dengan total nilai distribusi sebesar Rp234,3 juta.
Berita Lainnya
Dalam Rangka Maulid Nabi, Bupati Merangin H. M. Syukur Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Lansia
Mendorong Pengembangan Digitalisasi Zakat, BAZNAS Sumbar Terlibat dalam Rakernis dan Mini Expo 2025
Amalan Mudah dengan Pahala Besar: Panduan Praktis Menyonsong Sunnah di Hari Jumat
BAZNAS Merangin Tunjukkan Profesionalisme dan Akuntabilitas Lembaga di Rakorda BAZNAS Provinsi Jambi
Lebih dari Setengah Miliar Rupiah, Bukti Amanah BAZNAS Merangin Hadir untuk Umat
Lansia Sebatangkara Berterima Kasih kepada Masyarakat Merangin yang Berdonasi di BAZNAS Merangin

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
