BAZNAS MERANGIN SALURANKAN ZIS RP. 342.700.000,- UNTUK MUSTAHIK DAN SANTUNAN ANAK YATIM
16/05/2024 | Penulis: HUMAS BAZNAS MERANGIN
#BAZNAS #BAZNASMERANGIN #ZAKAT #INFAK
Ketua Baznas Merangin Drs. H. Syafrudin Hadi di wakili oleh Kepala Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Ali Suparman, S.E melakukan penyaluran Zakat konsumtif tahun 2024 untuk Mustahik Fakir, Miskin dan Fisabilillah serta penyaluran dana Infak untuk anak yatim.
Baznas Kabupaten Merangin menyalurkan zakat konsumtif tahun 2024 untuk mustahik fakir, miskin dan fisabilillah dengan jumlah penyaluran Rp. 274.000.000,- penerima manpaat 1.370 orang mustahik, serta penyaluran dana infak untuk santunan anak yatim berjumlah Rp. 68.700.000,- dengan penerima manpaat 229 orang anak yatim. Penerima manfaat mustahik dan anak yatim tersebar di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Tabir Barat, Kecamatan Tabir Ulu dan Kecamatan Nalo Tantan. Kamis (16/05/2024)
Ali Suparman, S.E selaku Kepala Bidang Pendistribusian dan pendayagunaan menyampaikan” Alhamdllah bulan Mei ini kita menyalurkan zakat konsumtif untuk mustahik fakir, miskin dan fisabilillah serta santunan anak yatim di Kecamatan Tabir Barat, Kecamatan Tabir Ulu dan Kecamatan Nalo Tantan, dengan adanya penyaluran zakat untuk mustahik fakir, miskin dan fisabilillah serta santunan anak yatim ini dapat meringankan beban saudara kita yang membutuhkan, harapan kita semua semoga kegiatan seperti ini berkelanjutan dan bertambah penerima manpaat”.
Berita Lainnya
Fidyah: Simbol Keselarasan antara Tubuh dan Syariat
Baznas Bintan Bergerak Membantu Harfin Syah, Penduduk Bintan Buyu yang Mengalami Kecelakaan
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Merangin Tegaskan Komitmen Penguatan Zakat di Rakorda BAZNAS Provinsi Jambi 2025
BAZNAS Papua Mendistribusikan 1.125 Paket Bantuan Melalui Program Inisiatif Desember Berbagi
BAZNAS RI Salurkan Dana Rp1,5 Miliar dari PT Link Net Tbk untuk Membantu Korban Bencana di Sumatra
Mengungkap Makna Kafarat sebagai Wujud Tanggung Jawab dalam Agama Islam

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
