WhatsApp Icon
BAZNAS Merangin Diaudit! Terbukti Transparan dan Amanah

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Merangin kembali membuktikan komitmennya dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan amanah. Hal ini ditunjukkan dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Buku 2025.

Opini tersebut diberikan oleh Auditor independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Rosa, Eko dan Boy (REB) setelah melakukan audit secara menyeluruh terhadap laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Merangin.

Penyerahan hasil audit Laporan Keuangan Tahun 2025 diterima oleh Bapak Ketua , Drs. H. Syafrudin Hadi di Wakili Oleh PLH Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin Drs. H. Marzuki Yahya, yang didampingi oleh Alkusairi, S.Sy Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan  serta Syabarudin, SP selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan.

Pihak auditor menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

“Berdasarkan hasil audit, laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku,” jelas auditor.

Opini WTP merupakan penilaian tertinggi dalam audit keuangan, yang berarti pengelolaan keuangan dilakukan secara rapi, transparan, dan dapat dipercaya.

Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin menegaskan bahwa capaian ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga dalam menjaga amanah masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan pengelolaan zakat yang transparan dan profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Alkusairi, S.Sy, menambahkan bahwa sistem pengelolaan keuangan di BAZNAS terus diperkuat dari waktu ke waktu.

“Setiap proses kami jalankan sesuai aturan dan standar. Hasil ini membuktikan bahwa BAZNAS Merangin dikelola secara amanah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

Dengan capaian ini, BAZNAS Kabupaten Merangin kembali mengirim pesan kuat kepada masyarakat bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dikelola secara profesional untuk kemaslahatan umat.

17/04/2026 | Kontributor: humas
BAZNAS Kabupaten Merangin Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Buku 2025

 

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Buku 2025.

Opini tersebut diberikan oleh Auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) Rosa, Eko dan Boy (REB) setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Merangin.

Penyerahan hasil audit Laporan Keuangan Tahun 2025 diterima oleh Bapak Drs. H. SYafrudin Hadi Selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin yang diwakili Oleh PLH Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin, Drs. H. Marzuki Yahya, yang dalam kegiatan tersebut turut didampingi oleh Bapak Alkusairi, S.Sy, Selaku Wakil Ketua III Bagian Perencaan, Keuangan dan Pelaporan,  serta Bapak Syabarudin, SP Selaku Wakil ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Merangin.

Capaian opini WTP ini menjadi bukti bahwa pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Merangin telah dilaksanakan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi yang berlaku.

Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran BAZNAS serta dukungan dari para muzaki dan stakeholder.

“Raihan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat yang amanah dan profesional, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III Bagian Perencanaa, Keuangan dan Pelaporan, Alkusairi, S.Sy, menegaskan bahwa pencapaian opini WTP ini merupakan hasil dari penerapan sistem pengelolaan keuangan yang disiplin dan berorientasi pada transparansi.

“Kami terus berupaya memastikan setiap proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai standar akuntansi dan prinsip tata kelola yang baik. Opini WTP ini menjadi bukti bahwa sistem yang kami jalankan sudah berada pada jalur yang benar,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa ke depan BAZNAS Kabupaten Merangin akan terus melakukan peningkatan kapasitas dan penguatan sistem pelaporan keuangan agar semakin akuntabel dan terpercaya.

Dengan diraihnya kembali opini WTP ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS Kabupaten Merangin semakin meningkat serta mendorong optimalisasi penghimpunan dan pendistribusian zakat di Kabupaten Merangin.

 

17/04/2026 | Kontributor: humas
Safari Ramadhan Kolaborasi BAZNAS Kabupaten Merangin Dan Pemkab Merangin, Salurkan Rp3,65 Miliar ZIS untuk Mustahik

Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Merangin berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Merangin melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan sekaligus pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Wakil Bupati, Dra. H. Abdul Khafidh, MM, menyampaikan apresiasi atas peran aktif BAZNAS dalam membantu masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Merangin sangat mengapresiasi langkah BAZNAS. Dana ini merupakan amanah dari para muzakki yang harus sampai ke tangan yang tepat. Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang membutuhkan, sekaligus membantu kebutuhan pendidikan bagi anak-anak yatim,” ujar Khafidh.

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Merangin, Hj. Lavita Mudahar Syukur, juga menyampaikan dukungannya terhadap program pendistribusian ZIS yang dilaksanakan.
“Program ini sangat membantu masyarakat, khususnya kaum perempuan dan anak-anak dalam memenuhi kebutuhan dasar serta menunjang kesejahteraan keluarga. Kami berharap sinergi antara BAZNAS dan Pemerintah Kabupaten Merangin terus diperkuat demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan data terbaru, total dana ZIS yang disalurkan mencapai Rp3.650.000.000, yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan anak yatim di Kabupaten Merangin. Penyaluran ini dilaksanakan secara bertahap melalui berbagai program bantuan sosial dan keagamaan sepanjang bulan Ramadhan.

Adapun rincian pendistribusian ZIS tersebut meliputi:
• Bantuan Fakir Miskin sebesar Rp3.200.000.000.
• Santunan Anak Yatim sebesar Rp450.000.000.

Sehingga total keseluruhan penyaluran ZIS mencapai Rp3.650.000.000.

Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin, Drs. H. Syafrudin Hadi, dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Syabarudin, SP, menyampaikan bahwa kegiatan Safari Ramadhan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS dan Pemkab Merangin dalam pelayanan sosial keagamaan.

“Melalui Safari Ramadhan, pendistribusian ZIS dapat dilakukan lebih merata, tepat sasaran, serta mendekatkan layanan BAZNAS kepada masyarakat hingga ke pelosok kecamatan,” ujar Syabarudin.

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, KH. Abdul Kholik, Lc., M.Phil, menegaskan pentingnya optimalisasi pengumpulan ZIS agar manfaat yang disalurkan semakin luas.

“Optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) merupakan kunci utama agar manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. BAZNAS Merangin terus mendorong inovasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran serta partisipasi muzaki dalam menunaikan ZIS secara terorganisir dan tepat sasaran.”

Sementara itu, Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Alkusairi, S.Sy, menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel adalah fondasi kepercayaan publik. Oleh karena itu, BAZNAS Merangin berkomitmen menjalankan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, regulasi, serta standar pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.”

Sedangkan Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, SDM dan Umum, Drs. H. Marzuki Yahya, menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas amil terus dilakukan guna mendukung profesionalisme BAZNAS Merangin.

 

“Penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya amil menjadi prioritas kami. Melalui pembinaan berkelanjutan, kami berupaya memastikan seluruh amil BAZNAS Merangin bekerja secara profesional, amanah, dan berintegritas dalam melayani umat.”

30/03/2026 | Kontributor: humas
ZAKAT TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PROGRAM MBG

Penyaluran Zakat itu ada aturan utamanya dan selalu dijaga kesesuainnya dengan syari'at. BAZNAS RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan masyarakat tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk Program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf." - Dr. H. Rizaludin Kurniawan, MSi, CFRM, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan.

Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola Zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syari'ah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan Zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syari'at Islam.

"Karena itu, penggunaan dana Zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG" ujarnya.

Pengelolaan dan Pendistribusiaan dana Zakat di Indonesia berpegang teguh pada amanah umat yang diatur dalam :
  1. Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60
  2. UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  3. Pengelolaan Zakat yang pada Prinsip 3A : Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI

Sesuai aturan tersebut, dana Zakat secara ketat mutlak menjadi hak prioritas bagi delapan golongan (asnaf) penerima Zakat (mustahik). Mulai dari Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah hingga Ibnu Sabil.

Jadi, Sahabat BAZNAS tidak perlu ragu. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang tidak valid serta selalu merujuk pada kanal resmi BAZNAS. BAZNAS RI terus memastikan tata kelola Zakat berjalan transparan, berkeadilan dan tepat sasaran sesuai peruntukkannya.

#baznas #baznasri #zakat #infak #sedekah #ramadhan #zakatmenguatkanindonesia

25/02/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab. Merangin
Mengungkap Makna Kafarat sebagai Wujud Tanggung Jawab dalam Agama Islam

Memahami Kafarat sebagai Bentuk Tanggung Jawab dalam Islam

Dalam ajaran Islam, setiap ibadah memiliki dimensi spiritual antara hamba dan Allah SWT, serta nilai tanggung jawab moral dan sosial. Islam mengajarkan bahwa setiap tindakan manusia berdampak, baik di dunia maupun di akhirat. Salah satu konsep penting yang mencerminkan prinsip tersebut adalah kafarat. Kafarat adalah bentuk penebusan atau denda ibadah yang harus dilakukan oleh seorang muslim ketika melakukan pelanggaran tertentu dalam syariat Islam. Dengan kafarat, Islam menanamkan nilai pertanggungjawaban, kesadaran diri, dan kepedulian terhadap sesama.

Secara etimologis, kafarat berasal dari kata kaffara yang berarti menutupi, menghapus, atau membersihkan. Dalam konteks syariat, kafarat adalah amal tertentu yang diwajibkan untuk menebus kesalahan atau pelanggaran hukum Islam, baik dalam ibadah maupun muamalah. Kafarat bukan semata hukuman, melainkan sarana penyucian diri dan perbaikan hubungan seorang hamba dengan Allah SWT. Prinsip ini menegaskan bahwa Islam memberikan jalan keluar yang didik dan manusiawi bagi setiap kesalahan, jika disertai dengan penyesalan dan komitmen untuk memperbaiki diri.

Dalam praktiknya, kafarat memiliki berbagai bentuk sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Contohnya adalah kafarat bagi pelanggaran puasa Ramadhan, di mana seseorang yang sengaja membatalkan puasa dengan hubungan suami istri di siang hari wajib memerdekakan budak. Jika tidak mampu, bisa berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Aturan ini mencerminkan prinsip keadilan dan kemampuan individu.

Selain itu, ada kafarat sumpah (yamin) yang harus dilakukan ketika seseorang melanggar sumpahnya. Kafarat ini bisa berupa memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, wajib berpuasa selama tiga hari. Ada pula kafarat zihar, pelanggaran dalam hubungan suami istri akibat ucapan yang menyerupai istri dengan mahramnya, yang juga memiliki ketentuan kafarat bertahap sesuai Al-Qur'an.

Lebih dari kewajiban ibadah, kafarat memuat nilai pendidikan spiritual dan sosial yang mendalam. Dari segi spiritual, kafarat melatih kejujuran, penyesalan, dan tekad untuk tidak mengulangi kesalahan. Dari sisi sosial, kafarat sering berupa bantuan kepada fakir miskin dan kaum dhuafa, sehingga kesalahan individu dapat ditebus dengan kebaikan yang membantu masyarakat.

Di era modern, kafarat bisa ditunaikan melalui lembaga zakat resmi dan terpercaya. Lembaga zakat memiliki peran penting dalam memastikan kafarat disalurkan sesuai syariat dan sasaran yang tepat. Dengan pengelolaan yang transparan dan profesional, kafarat bukan hanya tanggung jawab pribadi, tetapi juga alat penguatan kesejahteraan umat. Dengan pemahaman menyeluruh tentang kafarat, umat Islam diharapkan melihatnya sebagai bukan beban, melainkan kasih sayang Allah SWT. Kafarat menjadi cara untuk membersihkan jiwa, pembelajaran moral, dan p

26/01/2026 | Kontributor: Alfa

Berita Terbaru

SOSIALISASI ZIS DI PT. PRIMA TOUR & TARVEL
SOSIALISASI ZIS DI PT. PRIMA TOUR & TARVEL
BAZNAS Kaupaten Merangin terus melaksanan kegiatan sosialisi kepada masyarakat merangin,dalam kesempatan ini BAZNAS Kabupaten Merangin sosialisasi kepada calon jamaah umroh PT Prima Tour & Travel di Jalan Lintas sumatera desa muara belengo, kecamatan Pamenang yang di komadaoi oleh Bapak Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan ZIS (KH. Abdul Kholik, Lc., M.Phil) beserta Tim yang sebelumnya sudah berkoordinasi melalui pimpinan PT Prima Tour & Travel yakni Hj. Misyati , pada hari jum'at tanggal 10 Februari 2023. Alhamdulillah Para jamaah sangat antusias mendengarkan penyampai tentang ZIS yang disampaikan oleh KH. Abdul Kholik, Lc., M.Phil. Transfer zakat melalui nomor rekening : BSI 1009 2015 01 BANK 9 JAMBI 10000 37318 BANK 9 JAMBI SYARI’AH 70011 70966 BRI 0275 01 001131 30 2 MANDIRI 110 00 22330002 Transfer infak sedekah melalui nomor rekening : BSI 1009 2015 17 BANK 9 JAMBI 10000 31166 BANK 9 JAMBI SYARI’AH 70011 70974 BRI 0275 01 002027 30 2 MANDIRI 110 00 22230004 An. BAZNAS Kabupaten Merangin Layanan Konsultasi dan Konfirmasi Transfer : Telp/WhatsApp : 082292576149 Website Resmi : kabmerangin.baznas.go.id #baznas #merangin #zakat #infak #sedekah #2022
BERITA10/02/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN
LAPORAN PENGUMPULAN DAN PENYALURAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH TAHUN 2022
LAPORAN PENGUMPULAN DAN PENYALURAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH TAHUN 2022
Alhamdulillah, terima kasih setinggi-tingginya kepada para Muzakki, Munfik dan seluruh masyarakat Kabupaten Merangin! Perjalanan selama tahun 2022 telah kita lalui bersama untuk satu tujuan, yakni menyejahterakan umat. Pada tahun 2022, BAZNAS Kabupaten Merangin mengumpulkan zakat, infak dan sedekah Rp. 7.839.263.326 dan telah disalurkan Rp. 8.461.235.825 kepada 24.009 penerima manfaat yang tersebar di Kabupaten Merangin dengan rincian 21.839 mustahik dan 2.170 anak yatim. Perjalanan kita masih panjang dan belum berhenti. Mari bersama bantu lebih banyak lagi Mustahik yang membutuhkan bantuan kita dengan menunaikan zakat, infak dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Merangin dan InsyaAllah tahun 2023 ini akan lebih baik dan berkah. Aamiin. Transfer zakat melalui nomor rekening : BSI 1009 2015 01 BANK 9 JAMBI 10000 37318 BANK 9 JAMBI SYARI’AH 70011 70966 BRI 0275 01 001131 30 2 MANDIRI 110 00 22330002 Transfer infak sedekah melalui nomor rekening : BSI 1009 2015 17 BANK 9 JAMBI 10000 31166 BANK 9 JAMBI SYARI’AH 70011 70974 BRI 0275 01 002027 30 2 MANDIRI 110 00 22230004 An. BAZNAS Kabupaten Merangin Layanan Konsultasi dan Konfirmasi Transfer : Telp/WhatsApp : 082292576149 Website Resmi : kabmerangin.baznas.go.id #baznas #merangin #zakat #infak #sedekah #2022
BERITA14/01/2023 | Humas BAZNAS Kab. Merangin
GIAT RESPON BAZNAS TANGGAP BENCANA (BTB) KABUPATEN MERANGIN
GIAT RESPON BAZNAS TANGGAP BENCANA (BTB) KABUPATEN MERANGIN
BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) Kabupaten Merangin bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin distribusikan bantuan 80 paket sembako untuk warga terdampak banjir di 3 desa wilayah Kec. Pangkalan Jambu. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tanggap Bencana Kabupaten Merangin kerahkan 5 personil respon pasca banjir untuk distribusikan bantuan paket sembako di Desa Birun, Desa Bukit Perentak dan Desa Sungai Jering, Kec. Pangkalan Jambu, Jum’at (11/11/2022). Distribusi paket sembako ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok pangan para penyintas banjir. Terima kasih kepada muzakki, munfik dan para dermawan yang telah menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Merangin, kebaikan Anda sangat berarti untuk mereka yang membutuhkan bantuan kita. Semoga Allah beri ganjaran dengan pahala berlipatganda. Aamiin.
BERITA11/11/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin
LAPORAN PENGHIMPUNAN DAN PENYALURAN ZIS BAZNAS KAB. MERANGIN PERIODE BULAN OKTOBER TAHUN 2022
LAPORAN PENGHIMPUNAN DAN PENYALURAN ZIS BAZNAS KAB. MERANGIN PERIODE BULAN OKTOBER TAHUN 2022
"Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu." aamiin. Tunaikan zakat Anda dengan transfer melalui : BRI. 027501001131302 Bank 9 Jambi. 1000037318 BSI. 1009201501 Bank Mandiri. 1100022330002 a.n Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Merangin Konfirmasi (WA) 08229257614 #baznas #merangin #zakat #infak #sedekah #lembagautamamenyejahterakanumat
BERITA07/11/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin
BAZNAS KABUPATEN MERANGIN SALURKAN DANA ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH UNTUK PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI TAHAP II
BAZNAS KABUPATEN MERANGIN SALURKAN DANA ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH UNTUK PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI TAHAP II
BAZNAS Kabupaten Merangin kembali menyalurkan zakat, infak dan sedekah untuk perbaikan rumah tidak layak huni secara simbolis kepada 15 orang mustahik dengan nilai Rp. 154.829.125. Jum'at (17/06/22), bertempat di Desa Kabu, Kec. Jangkat Timur, bantuan perbaikan rumah ini diserahkan oleh Syabarudin, SP selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan mewakili Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin didampingi oleh Kepala Desa Kabu dan di Desa Guguk, Kec. Renah Pembarap bantuan perbaikan rumah diserahkan oleh Drs. H. Marzuki Yahya selaku Wakil Ketua IV Bagian Kesekretariatan, SDM dan Umum mewakili Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin, Senin (20/06/22). Jumlah bantuan yang diberikan bervariasi berdasarkan dengan kebutuhan perbaikan dari permohonan yang masuk setelah disurvey terlebih dahulu oleh tim survey dari BAZNAS Kabupaten Merangin di lapangan. Pada tahap I bulan Februari lalu, BAZNAS Kabupaten Merangin telah menyalurkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni untuk 31 orang mustahik dengan nilai Rp. 272.890.000, sehingga keseluruhan sampai saat ini sebanyak 46 orang mustahik dengan nilai Rp. 427.719.125 yang menerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni se-Kabupaten Merangin. Melalui program ini diharapkan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan para mustahik yang rumahnya tidak layak huni untuk bisa diperbaiki dan layak untuk ditempati. Dengan menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Merangin, maka lebih banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh para mustahik.
BERITA21/06/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin
BAZNAS KABUPATEN MERANGIN KEMBALI SALURKAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN TINGKAT PERGURUAN TINGGI TAHAP II
BAZNAS KABUPATEN MERANGIN KEMBALI SALURKAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN TINGKAT PERGURUAN TINGGI TAHAP II
Baznas Kabupaten Merangin terus mendukung kemajuan program pendidikan, hal ini dibuktikan dengan disalurkannya kembali dana zakat berupa bantuan biaya pendidikan tingkat perguruan tinggi tahap II sebanyak 30 mahasiswa dari keluarga kurang mampu, baik yang sedang kuliah di dalam maupun di luar Kab. Merangin dengan total dana Rp. 64.550.000, Senin (13/06/22). Kegiatan penyaluran bantuan biaya pendidikan ini dilaksanakan di Kantor BAZNAS Kab. Merangin yang dihadiri langsung oleh Drs. H. Syafrudin Hadi selaku Ketua BAZNAS Kab. Merangin, Syabarudin, SP selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kab. Merangin dan Drs. H. Marzuki Yahya selaku Waka IV Bidang Kesekretariatan, SDM dan Umum BAZNAS Kab. Merangin. Ketua BAZNAS Kab. Merangin, Drs. H. Syafrudin Hadi menyebutkan bahwa BAZNAS Kab. Merangin memiliki berbagai macam bantuan biaya pendidikan dan Program Unggulan BAZNAS Kab. Merangin lainnya. “Sampaikanlah informasi tentang BAZNAS ini nantinya di tengah masyarakat dan dimana kita tinggal, agar supaya orang-orang kaya dapat membayar zakat penghasilannya melalui BAZNAS Kab. Merangin. Semakin banyak zakat, infak dan sedekah yang terkumpul, maka semakin banyak pula manfaat yang dapat dirasakan. Untuk biaya pendidikan, tidak hanya untuk tingkat perguruan tinggi, namun juga mulai dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA yang akan dilaksanakan penyalurannya dalam waktu dekat ini.” ucapnya. Wakil Ketua IV Bidang Kesekretarian, SDM dan Umum, Drs. H. Marzuki Yahya berpesan agar bantuan ini dipergunakan sebagaimana mestinya. “Seleksi calon penerima manfaat bantuan ini telah melalui proses yang panjang, mulai dari verifikasi bahan hingga survey ke lapangan untuk menentukan layak atau tidaknya menerima bantuan, maka adik-adik peruntukkan dan manfaatkanlah bantuan ini sesuai dengan tujuan.” tambahnya. Menurut Waka II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kab. Merangin, Syabarudin, SP, di tahun 2022 Program Merangin Pintar BAZNAS Kab. Merangin targetkan penyaluran bantuan biaya pendidikan program sarjana sebanyak 113 orang dengan dana RP. 281.500.000. Pada tahap I bulan Februari lalu, BAZNAS Kab. Merangin telah salurkan bantuan biaya pendidikan untuk 6 orang mahasiswa S1 dengan dana Rp. 13.500.000, dan sebanyak 3 orang mahasiswa S1 luar negeri senilai Rp. 30.000.000. Dengan adanya bantuan biaya pendidikan ini, diharapkan setelah lulus mereka dapat memberi kontribusi dan banyak manfaat bagi Kabupaten Merangin.
BERITA13/06/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin
BAZNAS MERANGIN KEMBALI SALURKAN BANTUAN MODAL USAHA EKONOMI PRODUKTIF
BAZNAS MERANGIN KEMBALI SALURKAN BANTUAN MODAL USAHA EKONOMI PRODUKTIF
Bangko - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Merangin menyalurkan bantuan modal usaha ekonomi produktif sebanyak 24 pelaku usaha kecil senilai Rp. 64.500.000 di Kantor BAZNAS Kab. Merangin, Kamis (09/06/22). Kegiatan penyaluran ini dihadiri oleh Drs. H. Syafrudin Hadi selaku Ketua BAZNAS Kab. Merangin, KH. Abdul Kholik, Lc, M.Phill selaku Waka I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kab. Merangin, Syabarudin, SP selaku Waka II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kab. Merangin dan Drs. H. Marzuki Yahya selaku Waka IV Bidang Kesekretariatan, SDM dan Umum BAZNAS Kab. Merangin. Bantuan modal usaha ekonomi produktif merupakan bagian dari Program Merangin Sejahtera yang digagas oleh BAZNAS Kab. Merangin. Bantuan ini ditujukan untuk pelaku usaha kecil yang tergolong mustahik dan terkendala modal dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. Untuk menentukan penerima manfaat bantuan ini, BAZNAS Kab. Merangin telah terlebih dahulu melakukan survey kelayakan calon penerima manfaat di lapangan berdasarkan permohonan yang telah masuk. Ketua BAZNAS Kab. Merangin, Drs. H. Syafrudin Hadi menyampaikan, bantuan ini merupakan dana zakat dari para dermawan, muzakki dan munfik dan diperuntukkan untuk mustahik guna meningkatkan kesejahteraan hidupnya. “Bantuan ini berasal dari para dermawan, muzakki dan munfik, sebagian besar dari Bapak Ibuk Pegawai Negeri di Kab. Merangin yang telah wajib berzakat, Pengusaha, Toke-toke dan lain-lain yang telah menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya melalui BAZNAS.” ucapnya. Pada kesempatan ini juga, Ketua BAZNAS Kab. Merangin berpesan kepada para penerima manfaat agar bantuan ini digunakan tepat sasaran, sehingga dengan usaha yang berkembang nantinya mampu mengubah ekonomi mereka dari penerima zakat (mustahik) menjadi pemberi zakat (muzakki). “Kami juga berpesan kepada Bapak Ibuk penerima manfaat bantuan modal usaha ekonomi produktif ini, manfaatkanlah bantuan ini sesuai dengan apa yang Bapak Ibuk lakukan berdasarkan permohonan yang Bapak Ibuk ajukan.” tambahnya.
BERITA09/06/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin
BAZNAS KAB. MERANGIN BANTU BIAYA HIDUP IBUK SOFIAH
BAZNAS KAB. MERANGIN BANTU BIAYA HIDUP IBUK SOFIAH
Bangko – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Merangin berikan bantuan biaya hidup untuk ibuk Sofiah yang beralamat di Pulau Alba (Bukit Tiung) Kel. Pematang Kandis, Rabu 25 Mei 2022. Wanita berusia lebih kurang 70 tahun dengan status cerai mati tersebut tidak mempunyai penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup ditambah dengan 2 orang anaknya, dimana keduanya tersebut juga tidak cukup sehat secara mental. Ini merupakan bantuan biaya hidup kali pertama dari BAZNAS Kab. Merangin yang diberikan untuk Ibuk Sofiah dengan nominal Rp. 300.000,- nantinya rutin diberikan setiap bulannya untuk kebutuhan makan dan lainnya. Bantuan biaya hidup merupakan bagian dari Program Merangin Peduli BAZNAS Kab. Merangin yang diperuntukkan untuk jompo/lansia yang hidup sebatang kara dan tidak mempunyai penghasilan tetap. Sejauh ini, sudah 24 orang jompo/lansia di Kab. Merangin yang biaya hidupnya dibantu oleh BAZNAS rutin setiap bulannya.
BERITA25/05/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin
BANTUAN BIAYA PENDAMPINGAN BEROBAT UNTUK ADIK ELSA AMELIA
BANTUAN BIAYA PENDAMPINGAN BEROBAT UNTUK ADIK ELSA AMELIA
Bangko – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Merangin salurkan dana zakat berupa bantuan biaya pendampingan berobat untuk Elsa Amelia yang berasal dari Desa Mekar Limau Manis, Kec. Tabir Ilir, Rabu 25 Mei 2022. Gadis kecil berusia 9 tahun ini mengalami gizi buruk dengan berat hanya 7 Kg dan saat ini sedang dirawat di RSUD Kol. Abundjani Bangko. Elsa Amelia merupakan anak terakhir dari 2 bersaudara yang berasal dari keluarga miskin, yang mana akhir-akhir ini Elsa Amelia dirawat oleh Kakek dan Neneknya semenjak Ibu Kandungnya meninggal dunia 5 tahun yang lalu. Selain biaya pengobatan yang sudah ditanggung BPJS, Kakek dan Neneknya juga tergolong keluarga miskin, sehingga untuk meringankan kebutuhan pendampingan selama pengobatan Elsa Amelia di rumah sakit, BAZNAS Kab. Merangin berikan bantuan biaya pendampingan berobat sejumlah Rp. 1.000.000, yang diserahkan langsung oleh Bapak Syabarudin, SP, Waka II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kab. Merangin kepada keluarga tersebut. “Kami atas nama keluarga Elsa Amelia merasa sangat terbantu dengan adanya bantuan ini, mengucapkan terima kasih banyak kepada BAZNAS Merangin, juga kepada kepala RSUD Kol. Abundjani Bangko atas perhatian yang luar biasa ini.” Ungkap Ahmad Ya, Kakek Elsa Amelia. Saat penyerahan bantuan dari BAZNAS Kab. Merangin, kondisi Elsa Amelia sudah menunjukkan perubahan yang semakin membaik.
BERITA25/05/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin
BAZNAS MERANGIN TELAH SALURKAN KESELURUHAN ZAKAT KONSUMTIF TAHAP I SENILAI 2 MILIAR UNTUK 8.004 MUSTAHIK PADA TAHUN 2022
BAZNAS MERANGIN TELAH SALURKAN KESELURUHAN ZAKAT KONSUMTIF TAHAP I SENILAI 2 MILIAR UNTUK 8.004 MUSTAHIK PADA TAHUN 2022
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Merangin kembali melanjutkan penyaluran zakat konsumtif tahap I untuk 1.224 orang mustahik di lingkungan OPD Pemerintah Daerah Kab. Merangin. Kegiatan penyaluran ini dihadiri langsung oleh Bupati Merangin, H. Mashuri, S.Pd, MM untuk menyerahkan zakat secara simbolis kepada mustahik yang dilaksanakan di Ruang Pola I Kantor Bupati Merangin, Selasa (26/04/22). Sehingga total keseluruhan penyaluran zakat konsumtif tahap I pada tahun 2022 ini mencapai Rp. 2.001.000.000,- untuk 8.004 mustahik. Ketua BAZNAS Kab. Merangin, Drs. H. Syafrudin Hadi mengatakan penyaluran zakat konsumtif tahap I telah dimulai sebelum memasuki bulan Ramadhan sekitar 1 bulan yang lalu dan terakhir penyaluran zakat konsumtif untuk mustahik di lingkungan OPD Pemerintah Daerah Kab. Merangin. Pada kesempatan ini, Ketua BAZNAS Kab. Merangin juga menyampaikan laporan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak dan sedekah dari awal Januari hingga April 2022 serta mengucapkan terima kasih atas dukungan dan partisipasi Pemerintah Daerah Kab. Merangin yang turut berperan bersama dalam pengentasan kemiskinan serta ikut berbagi kebahagiaan untuk masyarakat Kab. Merangin. “Alhamdulillah banyak membantu masyarakat kita yang membutuhkan bantuan ini. Rasa terima kasih dari para mustahik dan kami BAZNAS Kab. Merangin atas dukungan dan partisipasi dari Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kab. Merangin yang turut berbagi kebahagiaan untuk masyarakat Kab. Merangin selama ini, terutama di bulan Ramadhan ini.” ungkap Ketua BAZNAS Kab. Merangin.
BERITA27/04/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin
BULAN RAMADHAN 1443 H MENJADI MOMEN PARA PENGUSAHA DI KAB. MERANGIN UNTUK SALURKAN ZAKAT MAALNYA MELALUI BAZNAS
BULAN RAMADHAN 1443 H MENJADI MOMEN PARA PENGUSAHA DI KAB. MERANGIN UNTUK SALURKAN ZAKAT MAALNYA MELALUI BAZNAS
Sesuai arahan Badan Amil Zakat Nasional Pusat di Jakarta, Ramadhan merupakan momen tepat untuk Muzakki mengeluarkan zakat dalam menunaikan kewajiban rukun Islam ketiga dan membantu fakir miskin serta kaum duafa, maka Baznas Kabupaten Merangin terus menggerakkan kampanye zakat ” Cinta Zakat, Menyejahterakan Umat” sesuai dengan visi dan misi BAZNAS Kab. Merangin. Alhamdulillah, dengan pengelolaan zakat, infak dan sedekah yang terarah serta berdayaguna, para pengusaha terkenal di Kab. Merangin menyalurkan zakat maalnya melalui BAZNAS Kab. Merangin salah satunya seperti H. Azwar Efendi pemilik Toko Emas H. Buyung pada tahun 1443 H/2022 M. Nantinya zakat ini akan disalurkan melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan yang dicanangkan oleh BAZNAS Kab. Merangin, yaitu Program Merangin Peduli, Program Merangin Pintar, Program Merangin Sehat, Program Merangin Sejahtera dan Program Merangin Religius, baik berupa zakat konsumtif maupun produktif. Disamping itu, BAZNAS Kabupaten Merangin juga telah memiliki data base Mustahik (penerima zakat) by name by address di 215 Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Merangin. Hal ini tak luput dari kerja sama yang baik antara BAZNAS Kabupaten Merangin dan RT di masing-masing Kelurahan serta Kantor Urusan Agama dan Penyuluh Agama Islam di 24 Kecamatan di bawah Kementerian Agama Kab. Merangin, tentu penyaluran akan lebih efektif serta jatuh di tangan orang yang tepat dan benar-benar membutuhkan. BAZNAS Kabupaten Merangin terus berupaya menggali potensi-potensi dana umat agar nantinya lebih banyak yang terbantu dan merasakan manfaatnya melalui Program-program pengentasan kemiskinan.
BERITA25/04/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin
BAZNAS MERANGIN IKUT SERTA DALAM SAFARI RAMADHAN 1443 H PEMKAB MERANGIN
BAZNAS MERANGIN IKUT SERTA DALAM SAFARI RAMADHAN 1443 H PEMKAB MERANGIN
Seluruh unsur pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Merangin ikut serta pada kegiatan safari ramadhan 1443 H/2022 M bersama Pemerintah Daerah Kab. Merangin. Safari Ramadhan ini terbagi ke dalam 4 Tim, Yaitu Tim I (diketuai oleh Bupati Merangin, ikut serta Ketua BAZNAS Kab. Merangin, Drs. H. Syafrudin Hadi), Tim II (diketuai oleh Ketua DPRD Merangin, ikut serta Wakil Ketua IV BAZNAS Kab. Merangin, Drs. H. Marzuki Yahya), Tim III (diketuai oleh Sekda Merangin, ikut serta Wakil Ketua II BAZNAS Kab. Merangin, Syabarudin, SP) dan Tim IV (diketuai oleh Kakan Kemenag Merangin, ikut serta Wakil Ketua I BAZNAS Kab, Merangin, KH. Abdul Kholik, Lc, M.Phil). Kegiatan safari ramadhan ini dilaksanakan selama 6 hari dimulai pada tanggal 04, 07, 12, 14, 19 dan terakhir pada 21 April 2022. Adapun tempat yang menjadi tujuan safari ramadhan yaitu, Masjid Al-Mukhlisin (Desa Mentawak, Kec. Nalo Tantan), Masjid Nurul Ihsan (Desa Rantau Macang, Kec. Muara Siau), Masjid Al-Muttaqin (Desa Salam Buku, Kec. Batang Masumai), Masjid Baiturrahman (Desa Sungai Putih, Kec. Bangko Barat), Masjid Al Ihsan (Desa Koto Rayo, Kec. Tabir), Masjid Miftahul Jannah (Desa Lubuk Bumbun, Kec. Margo Tabir), Masjid Nur Jannah (Desa Mensango, Kec. Tabir Lintas), Masjid Al-Muttaqin (Desa Sungai Bulian, Kec. Tabir Timur), Masjid Besar Al Hidayah (Desa Rantau Limau Manis, Kec. Tabir Ilir), Masjid Al Falah Poros (Desa Sinar Gading, Kec. Tabir Selatan), Masjid Darussalam (Desa Kibul, Kec. Tabir Barat), Masjid Assyuhada (Desa Medan Baru, Kec. Tabir Ulu), Masjid (Desa ,Kec. Pamenang), Masjid (Desa ,Kec. Renah Pamenang), Masjid Jami’atul Ikhlas (Desa Karang Anyar, Kec. Pamenang Barat), Masjid (Desa , Kec. Pamenang Selatan), Masjid Baitussalam (Desa Muaro Panco Barat, Kec. Renah Pembarap), Masjid Baiturrahim (Desa Benteng, Kec. Sungai Manau), Masjid Baiturrahman (Desa Sungai Jering, Kec. Pangkalan Jambu), Masjid (Desa ,Kec. Tiang Pumpung), Masjid Baiturrahman (Desa Langling, Kec. Bangko), Masjid (Desa ,Kec. Lembah Masurai), Masjid (Desa ,Kec. Jangkat), Masjid (Desa Rantau Suli, Kec. Jangkat Timur). Selain menyerahkan bantuan oleh Pemerintah Daerah bersama BAZNAS Kab. Merangin pada kegiatan ini, safari ramadhan 1443 H/2022 M juga diharapkan menjadi ajang silaturahmi antar sesama muslim di bulan ramadhan, memberikan efek konstruktif baik kehidupan individu dan sosial, serta memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
BERITA15/04/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin
BAZNAS MERANGIN GIATKAN SOSIALISASI DOOR TO DOOR
BAZNAS MERANGIN GIATKAN SOSIALISASI DOOR TO DOOR
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Merangin lakukan sosialisasi zakat, infak dan sedekah (ZIS) secara door to door (kunjungan secara langsung) di dampingi oleh Penyuluh Agama Islam desa setempat di Desa Pasar Muara Siau, Kec. Muara Siau, Rabu 13 April 2022. Giat sosialisasi door to door dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kab. Merangin, KH. Abdul Kholik, Lc., M.Phil beserta staff. Kegiatan ini disambut baik oleh Bapak Beni Efendi dan Joni Oktomanidi yang menjadi kunjungan kali ini. "Saya merasa bahagia dan berterima kasih sekali atas kunjungan BAZNAS Kabupaten Merangin jauh-jauh dari Bangko bersilaturahmi ke rumah saya, sangat membantu kami sekeluarga untuk memahami tentang zakat lebih luas dan tentang BAZNAS itu sendiri." ungkap Joni Oktomanidi. Disamping untuk meningkatkan pemahaman tentang zakat, infak dan sedekah, kegiatan ini juga mensosialisasikan program-program unggulan BAZNAS Kab. Merangin yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu kaum duafa.
BERITA13/04/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin
BAZNAS KABUPATEN MERANGIN SALURKAN ZAKAT KONSUMTIF 1,59 M UNTUK 6.376 MUSTAHIK FAKIR MISKIN TAHAP I
BAZNAS KABUPATEN MERANGIN SALURKAN ZAKAT KONSUMTIF 1,59 M UNTUK 6.376 MUSTAHIK FAKIR MISKIN TAHAP I
Bangko - Sebanyak 6.376 mustahik fakir miskin Kab. Merangin menerima zakat konsumtif dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Merangin. Total dana yang disalurkan pada tahap I ini sebesar Rp. 1,59 Miliar. Penyaluran zakat bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penyuluh Agama Islam Kecamatan untuk fakir miskin ini digelar dan dimulai dari Kec. Bangko, Kec. Nalo Tantan, Kec. Bangko Barat, Kec. Tiang Pumpung, Kec. Muara Siau, Kec. Lembah Masurai, Kec. Jangkat dan Kec. Jangkat Timur. Penyaluran dana zakat ini digelar selama tiga hari dari tanggal 29 hingga 31 Maret 2022. Hari Pertama disalurkan bagi warga fakir miskin Kec. Bangko yang terdiri dari Desa Kungkai, Desa Sungai Kapas, Desa Dusun Mudo dan Desa Langling, Kec. Nalo Tantan, Kec. Bangko Barat dan Kec. Tiang Pumpung, Selasa 29 Maret 2022. Sementara itu, Ketua BAZNAS Kab. Merangin, Drs. H. Syafrudin Hadi mengatakan, dana zakat yang disalurkan ini merupakan zakat dari para dermawan yang memiliki kelebihan yang menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS Kab. Merangin. "Tugas kami melayani Bapak-bapak dan Ibuk yang tergolong mustahik dalam rangka menyalurkan dana zakat ini. Ini adalah dana zakat yang kami kumpulkan setiap waktu dari para muzakki, orang-orang kaya dan lain-lainnya, dan inilah yang kami salurkan kembali kepada yang berhak menerima yaitu Bapak-bapak dan Ibuk sekalian." ujarnya Ketua BAZNAS Kab. Merangin dalam sambutan kegiatan penyaluran pagi ini. Tak lupa pula, Ketua BAZNAS Kab. Merangin mengajak para mustahik penerima zakat untuk mendoakan para muzakki yang telah berzakat, berinfak dan bersedekah melalui BAZNAS. "Mohon doakan mereka yang telah berzakat melalui BAZNAS, semoga diberikan kesehatan, keberkahan dan ditambah rezekinya oleh Allah SWT." tambah beliau.
BERITA29/03/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Merangin.

Lihat Daftar Rekening →