Berita Terbaru

RAPAT PLENO RUTIN BAZNAS KABUPATEN MERANGIN
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
text-align:justify;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin Drs. H. Syafrudin Hadi, memimpin rapat pleno rutin BAZNAS Kabupaten Merangin. Dalam rapat pleno ketua BAZNAS Kabupaten Merangin menyampaikan kepada Amil BAZNAS Kabupaten Merangin untuk megembangkan skill, bekerja propesional sesuai tupoksi masing-masing untuk menunjang penerimaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) di ruang lingkup Kabupaten Merangin.
pada acara rapat pleno ini, KH. Abdul Kholik, LC. M.Phil selaku Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan menyampaikan laporan penerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) terhitung tanggal 11 Aprill- 30 April 2023 sejumlah Rp. 229.958.375,-. Penerimaan zakat, infak dan sedekah meliputi zakat dari pengusaha, ASN, Bupati, Wakil Bupati di ruang lingkup Kabupaten Merangin.
dalam rapat ini juga membahas masalah agenda penyaluran Biaya Pendidikan SD, SMP, SMA dan S1, bantuan anak yatim, penyaluran biaya hidup jompo, penyaluran bantuan perbaikan rumah dan khitanan masal.
pada di penghujung rapat Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin mengajak para amilin dan pimpinan BAZNAS Kabupaten Merangin untuk turun bersama kelapangan mengajak masyarakat berzakat ke BAZNAS Kabupaten Merangin.
BERITA10/05/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN

TANYA JAWAB SEPUTAR ZAKAT OLEH BAZNAS
Tanya Jawab Seputar ZAKAT dan ZAKAT MAAL oleh Baznas
1. Tanya :
Apakah syarat wajib zakat maal ?
Jawab :
1. Islam
2. Merdeka
3. Berakal dan baligh
4. Hartanya memenuhi nisab
2. Tanya :
Berapa nisab zakat maal untuk harta baik tabungan atau dagangan dan cara menghitungnya ?
Jawab :
Untuk harta tabungan pribadi dan harta dagangan sebesar 85gr emas atau setara 72.250.000 (asumsi harga emas Rp850.000)
Tabungan= 2,5% x jumlah tabungan
Harta dagangan = 2,5% x (Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan - hutang - kerugian)
3. Tanya :
Apakah rumah atau mobil mewah wajib dihitung sebagai harta yang dizakatkan?
Jawab :
Hukum asal rumah mewah dan mobil mewah yang tujuan kepemilikannya untuk dipakai sendiri tidak terkena zakat. Namun bila seseorang yang memiliki harta itu bertujuan untuk membisniskannya (jual beli untuk keuntungan) maka wajib dizakati setiap tahun.
4. Tanya :
Apakah rumah atau properti lainnya yang disewakan wajib dizakati ?
Jawab :
Rumah maupun properti lainnya yang disewakan, tidak dizakati nilai fisiknya. Namun yang dizakati adalah hasil sewanya. Dalam keputusan Majma’ Fiqh Islami tentang zakat sewa tanah.
Properti yang disewakan, wajib dizakati nilai sewanya saja dan bukan nilai fisiknya. (Qarar Majma’ al-Fiqhi al-Islami, muktamat ke-11, Rajab 1409 H).
5. Tanya :
Bolehkah zakat maal di berikan dalam bentuk selain uang seperti sembako?
Jawab :
Zakat Maal haruslah dalam bentuk asal harta tersebut atau nilainya, yaitu dalam bentuk uang. Tidak boleh dirupakan dalam bentuk barang, makanan, pakaian, atau selainnya. Jika terdapat fakir atau miskin yang memang tidak bermanfaat jika diberi uang, misal karena dia gila, atau mengalami keterbelakangan mental, sehingga jika diberi uang kurang bermanfaat baginya, atau malah menimbulkan mafsadat, maka saat itu boleh diberikan benda yang paling dia butuhkan.
6. Tanya :
Dan apa harus di ucapkan kalau ini dana zakat?
Jawab :
Jika kamu menyerahkan zakat kepada orang yang kamu yakini dia berhak menerima, dengan niat zakat, maka ini menjadi zakat yang sah. Kami berharap semoga diterima oleh Allah Ta’ala. Dan anda tidak harus memberi tahukan kepada penerima bahwa itu zakat.
(Fatwa Lajnah Daimah, no. 11241)
Sekali lagi, ini berlaku jika penerima adalah orang yang kita yakini sebagai pihak yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin atau lainnya.
Sementra jika ini dititipkan ke lembaga atau yayasan penampung zakat, kita harus memberi tahu. Agar petugas bisa menyalurkannya ke sasaran yang benar.
7. Tanya :
Siapa saja penerima zakat?
Jawab :
1. Fakir (Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya)
2. Miskin (orang yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai)
3. Amil (pengurus zakat)
4.Muallaf (orang-orang yang dibujuk hatinya)
5. Riqab (hamba sahaya)
6. Gharimin (orang-orang yang memiliki hutang di jalan Allah dan tidak sanggup membayarnya)
7. Fi sabilillah(orang yang berjuang dijalan Allah)
8. Ibnu sabil(Orang yang dalam perjalanan karena Allah yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya)
8. Tanya :
Bagaimana zakat maal yang dibagikan langsung ke anak-anak SMP dhuafa berupa uang tanpa melalui orang tuanya ?
Jawab :
Jika memang anak SMP telah mumayyiz (akil baligh) dan termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat maka dibolehkan.
9. Tanya :
Apabila kita membayar zakat melalui panti asuhan yatim piatu apakah itu sah secara hukum Islam?
Jawab :
Pada dasarnya, anak yatim tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat. Akan tetapi bila anak yatim itu tidak mampu maka ia berhak menerima zakat. Jadi, yang menjadikan seorang anak yatim bisa menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim, tapi sebagai orang yang tidak mampu.
10. Tanya :
Apakah boleh seseorang menyalurkan zakat untuk kakek kandung, nenek kandung, orang tuanya, istri, anak, atau cucunya?
Tidak boleh bagi seorang muslim mengeluarkan zakat untuk kedua orang tua kandung sampai ke atas (kakek dan nenek kandung) dan juga tidak boleh pula untuk anak-anaknya sampai ke bawah (cucu kandung). Bahkan kewajiban dia adalah memberi nafkah untuk mereka dari hartanya jika mereka butuh dan ia mampu untuk memberi nafkah. (Fatawa Al Mar-ah Al Muslimah, terbitan Darul Haytsam, cetakan pertama, 1423 H, hal. 168)
Jawab :
Pada prinsipnya, zakat tidak boleh disalurkan kepada orang yang biaya hidupnya masih menjadi kewajiban/tanggungan muzaki.
11. Tanya :
Apakah boleh memberikan zakat kepada keluarga istri misalnya mertua, kakak ipar, atau adik ipar yang dipandang menjadi golongan penerima zakat?
Jawab :
Memberikan zakat kepada mertua dan saudara ipar dibolehkan.
Dikarenakan mertua atau keluarga istri secara umum, bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh seorang suami. Meskipun dianjurkan bagi suami untuk memperhatikan keadaan keluarga istrinya, sebagai bentuk mu’asyarah bil maruf (melakukan interaksi yang baik) kepada istrinya.
12. Tanya :
Bolehkah seorang istri berzakat kepada suami sendiri yang termasuk golongan mustahik zakat?
Jawab :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, tidak ada masalah bagi wanita yang mengeluarkan zakat perhiasan atau zakat lainnya kepada suami yang fakir atau memiliki utang yang tidak mampu dilunasi. Jika harta cukup nishab maka wajib zakat. Atau tidak berdosa istri memberi zakatnya kepada orang yang bukan menjadi tanggungan nafkahnya termasuk suami. Jadi, diperbolehkan menyalurkan zakat kepada suami dalam keadaan membutuhkan.
Menurut jumhur ulama, suami bukanlah tanggungan istri dalam mencari nafkah, sehingga diperbolehkan berzakat kepada suami yang fakir.
13. Tanya :
Apakah boleh zakat disalurkan kepada kakak dan adik kandung sendiri?
Jawab :
Muzakki boleh menyerahkan zakatnya kepada selain yang wajib dinafkahi, maka dari itu penyerahan zakat kepada saudara laki atau perempuan yang kurang mampu dibolehkan. Bahkan menyerahkan zakat ke mereka nilainya lebih utama. Karena di sana ada unsur membangun jalinan silaturahmi.
(Dar al-Ifta’ al-Mishriyah, no. 6695).
14. Tanya :
Bolehkah memberikan zakat kepada paman, bibi, saudara kakek atau nenek atau keponakan ?
Jawab :
Boleh dengan syarat kerabat tersebut bukan termasuk orang yang wajib kita nafkahi. Jika kerabat tersebut termasuk orang yang wajib kita nafkahi, maka tidak boleh menerima zakat dari kita.
Boleh memberikan zakat maal kepada kerabat yang miskin. Bahkan memberikan zakat kepada kerabat, lebih diutamakan daripada memberikannya kepada orang lain.
Sesungguhnya zakat kepada orang miskin nilainya zakat (saja). Sedangkan zakat kepada kerabat, nilainya dua : zakat dan silaturahim.
(HR. Nasai, Dariri, Turmudzi, Ibnu Majah dan dishahihkan al-Albani)
Silahkan di-share kepada kerabat-kerabat karena akan menjadikannya ilmu yang bermanfaat.
(Dirangkumkan dari berbagai sumber)
https://kabmerangin.baznas.go.id/kalkulator-zakat
BERITA18/04/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN

MERANGIN BERZAKAT, BUPATI MERANGIN AJAK MASYARAKAT BERZAKAT MELALUI BAZNAS
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
text-align:justify;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Alhamdulillah, pembayaran zakat Bupati Merangin, Wakil Bupati Merangin serta beberapa pejabat daerah Kabupaten Merangin, Pengusaha, Petani dan Tokoh Masyarakat melalui BAZNAS Kabupaten Merangin di bulan Ramadhan penuh berkah ini, Rabu (12/04/23).
Dalam acara ini juga dilaksanakan pendistribusian zakat konsumtif untuk 1.290 orang mustahik di lingkungan OPD Kabupaten Merangin senilai Rp. 267.600.000,-.
Ini merupakan bentuk komitmen BAZNAS bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin untuk membantu perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Bupati Merangin menghimbau kepada masyarakat untuk selalu membayar zakat maalnya melalui lembaga resmi pemerintah dalam hal ini BAZNAS Kabupaten Merangin.
Hadir juga H. Amin Zubeidi, M.Pd (Ketua BAZNAS Kab. Tebo) mengisi tausiah singkat tentang perihal zakat, infak dan sedekah dan mengajak masyarakat Kabupaten Merangin untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya melalui BAZNAS.
Terima kasih yang sebesar-besarnya diucapkan kepada para Muzaki, Munfik, serta para Dermawan yang telah menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Merangin.
BERITA12/04/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN

SAFARI RHAMADAN 1444 H, PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN BERSAMA BAZNAS KABUPATEN MERANGIN
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
text-align:justify;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Di bulan suci ramadhan 1444 H, Pemerintah Kabupaten Merangin bersama BAZNAS Kabupaten Merangin menyelenggarakan kegiatan Safari Ramadhan dilingkungan Kabupaten Merangin.
Kegiatan ini digelar agar dapat memberikan kebermanfaatan dan berkah di bulan suci Rhamadan. Dalam rangka safari rhamadan 1444 H, BAZNAS Kabupaten Merangin Juga memberi bantuan kepada Masjid yang menjadi tempat lokasi safari rhamadan, bantuan untuk Imam Masjid dan bantuan untuk penceramah.
program safari rhamadan Pemerintah Kabupaten Merangin bersama BAZNAS Kabupaten Merangin mendapat respon positif dari masyarakat sekitar, dengan adanya safari ramadhan ini menumbuhkan silaturah antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat sekitar. Safari Ramadhan ini dilakukakan Pada Tanggal 28,29,31 Maret s/d 3,5,11 April 2023.
BERITA12/04/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN

RAPAT KOORDINASI TENTANG PERSIAPAN PENYALURAN ZAKAT KONSUMTIF TAHAP I TAHUN 2023 DAN PENINGKATAN ZIS DI KECAMATAN BANGKO DENGAN PEJABAT TERKAIT
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
text-align:justify;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Selasa 28 Februari 2023, Drs. H. Syafrudin Hadi selaku ketua BAZNAS Kabupaten Merangin memimpin rapat koordinasi dengan Camat Bangko, Lurah Pasar Atas, Lurah Pasar Bangko, Lurah Dusun Bangko, Lurah Pematang Kandis, Penyuluh Agama Kecamatan Bangko dan Kepala KUA Kecamatan Bangko.
Dalam rapat koordinasi ketua BAZNAS Kabupaten Merangin menekankan untuk bekerja sama dalam meningkatkan Zakat, Infak dan Sedekah di ruang Lingkup Kecamatan Bangko.
Disamping itu Ketua Baznas Kabupaten Merangin juga menyampaikan kepada peserta rapat koordinasi tentang data mustahik yang ada di ruang lingkup Kecamatan Bangko agar diperbaharui secepat mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna untuk penyaluran Zakat Konsumtif Tahap I Tahun 2023 agar penyaluran zakat tersebut tepat sasaran.
BERITA28/02/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN

SOSIALISASI ZIS DI PT. LIGHT WATER TOUR & TRAVEL CABANG MERANGIN
SOSIALISASI ZIS DI PT. LIGHT WATER TOUR & TRAVEL CABANG MERANGIN
BAZNAS Kaupaten Merangin terus melaksanan kegiatan sosialisi kepada masyarakat merangin,dalam kesempatan ini BAZNAS Kabupaten Merangin sosialisasi kepada calon jamaah umroh PT LIGHT WATER TOUR & TRAVEL CABANG MERANGIN di Jl. Lintas Sumatera Km.01, Dusun Bangko, Kec. Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, yang di komadaoi oleh Bapak Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan ZIS (KH. Abdul Kholik, Lc., M.Phil) beserta Tim yang sebelumnya sudah berkoordinasi melalui Direktur PT LIGHT WATER TOUR & TRAVEL CABANG MERANGIN yakni Hj. Isra Miharti, dan H. Andri Noperi (Komisaris), pada hari sabtu tanggal 25 Februari 2023. Alhamdulillah Para jamaah sangat antusias mendengarkan penyampai tentang ZIS yang disampaikan oleh KH. Abdul Kholik, Lc., M.Phil. kegiatan sosialisasi di PT LIGHT WATER TOUR & TRAVEL CABANG MERANGIN ini sudah ke tiga kalinya, dan alhamdulillah disetiap kegiatanya jamaah selalu antusias dan ikut berpastisifasi memberikan infaknya melalui kotak infak yang disediakan oleh BAZNAS Kabupaten Merangin. Semoga kedepannya banyak lagi muzakki dan munfik yang menyalurkan ZISnya melalui BAZNAS Kabupaten Merangin.
Transfer zakat melalui nomor rekening :
BSI 1009 2015 01
BANK 9 JAMBI 10000 37318
BANK 9 JAMBI SYARI’AH 70011 70966
BRI 0275 01 001131 30 2
MANDIRI 110 00 22330002
Transfer infak sedekah melalui nomor rekening :
BSI 1009 2015 17
BANK 9 JAMBI 10000 31166
BANK 9 JAMBI SYARI’AH 70011 70974
BRI 0275 01 002027 30 2
MANDIRI 110 00 22230004
An. BAZNAS Kabupaten Merangin
Layanan Konsultasi dan Konfirmasi Transfer :
Telp/WhatsApp : 082292576149
Website Resmi : kabmerangin.baznas.go.id
#baznas #merangin #zakat #infak #sedekah #2022
BERITA25/02/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN

PEMBINAAN PENERIMA BANTUAN MODAL KERJA
Kamis, 23-02-2023. Baznas Kabupaten Merangin meninjau langsung kelompok penerima modal usaha pembuatan berbagai macam olahan aneka makanan rumahan kampung 7 di Margoyoso. Dalam kesempatan ini menyampaikan bantuan modal usaha yang telah diberikan agar dapat bermanfaat dan membantu menumbuhkan ekonomi keluarganya.
Kami berharap melalui salah satu program Merangin sejahtera Baznas Kabupaten Merangin agar penerima manfaat modal usaha baik itu kelompok pengrajin batu bata, penggemukan ternak sapi dan olahan aneka makanan berjalan dengan baik dan selalu memberikan pembinaan. Ungkap Waka II Baznas Kabupaten Merangin Bapak Syabarudin, SP dan di dampingi oleh Tim.
BERITA23/02/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN

SOSIALISASI ZIS DI PT. PRIMA TOUR & TARVEL
BAZNAS Kaupaten Merangin terus melaksanan kegiatan sosialisi kepada masyarakat merangin,dalam kesempatan ini BAZNAS Kabupaten Merangin sosialisasi kepada calon jamaah umroh PT Prima Tour & Travel di Jalan Lintas sumatera desa muara belengo, kecamatan Pamenang yang di komadaoi oleh Bapak Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan ZIS (KH. Abdul Kholik, Lc., M.Phil) beserta Tim yang sebelumnya sudah berkoordinasi melalui pimpinan PT Prima Tour & Travel yakni Hj. Misyati , pada hari jum'at tanggal 10 Februari 2023. Alhamdulillah Para jamaah sangat antusias mendengarkan penyampai tentang ZIS yang disampaikan oleh KH. Abdul Kholik, Lc., M.Phil.
Transfer zakat melalui nomor rekening :
BSI 1009 2015 01
BANK 9 JAMBI 10000 37318
BANK 9 JAMBI SYARI’AH 70011 70966
BRI 0275 01 001131 30 2
MANDIRI 110 00 22330002
Transfer infak sedekah melalui nomor rekening :
BSI 1009 2015 17
BANK 9 JAMBI 10000 31166
BANK 9 JAMBI SYARI’AH 70011 70974
BRI 0275 01 002027 30 2
MANDIRI 110 00 22230004
An. BAZNAS Kabupaten Merangin
Layanan Konsultasi dan Konfirmasi Transfer :
Telp/WhatsApp : 082292576149
Website Resmi : kabmerangin.baznas.go.id
#baznas #merangin #zakat #infak #sedekah #2022
BERITA10/02/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN

LAPORAN PENGUMPULAN DAN PENYALURAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH TAHUN 2022
Alhamdulillah, terima kasih setinggi-tingginya kepada para Muzakki, Munfik dan seluruh masyarakat Kabupaten Merangin! Perjalanan selama tahun 2022 telah kita lalui bersama untuk satu tujuan, yakni menyejahterakan umat.
Pada tahun 2022, BAZNAS Kabupaten Merangin mengumpulkan zakat, infak dan sedekah Rp. 7.839.263.326 dan telah disalurkan Rp. 8.461.235.825 kepada 24.009 penerima manfaat yang tersebar di Kabupaten Merangin dengan rincian 21.839 mustahik dan 2.170 anak yatim.
Perjalanan kita masih panjang dan belum berhenti. Mari bersama bantu lebih banyak lagi Mustahik yang membutuhkan bantuan kita dengan menunaikan zakat, infak dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Merangin dan InsyaAllah tahun 2023 ini akan lebih baik dan berkah. Aamiin.
Transfer zakat melalui nomor rekening :
BSI 1009 2015 01
BANK 9 JAMBI 10000 37318
BANK 9 JAMBI SYARI’AH 70011 70966
BRI 0275 01 001131 30 2
MANDIRI 110 00 22330002
Transfer infak sedekah melalui nomor rekening :
BSI 1009 2015 17
BANK 9 JAMBI 10000 31166
BANK 9 JAMBI SYARI’AH 70011 70974
BRI 0275 01 002027 30 2
MANDIRI 110 00 22230004
An. BAZNAS Kabupaten Merangin
Layanan Konsultasi dan Konfirmasi Transfer :
Telp/WhatsApp : 082292576149
Website Resmi : kabmerangin.baznas.go.id
#baznas #merangin #zakat #infak #sedekah #2022
BERITA14/01/2023 | Humas BAZNAS Kab. Merangin

GIAT RESPON BAZNAS TANGGAP BENCANA (BTB) KABUPATEN MERANGIN
BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) Kabupaten Merangin bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin distribusikan bantuan 80 paket sembako untuk warga terdampak banjir di 3 desa wilayah Kec. Pangkalan Jambu.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tanggap Bencana Kabupaten Merangin kerahkan 5 personil respon pasca banjir untuk distribusikan bantuan paket sembako di Desa Birun, Desa Bukit Perentak dan Desa Sungai Jering, Kec. Pangkalan Jambu, Jum’at (11/11/2022). Distribusi paket sembako ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok pangan para penyintas banjir.
Terima kasih kepada muzakki, munfik dan para dermawan yang telah menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Merangin, kebaikan Anda sangat berarti untuk mereka yang membutuhkan bantuan kita. Semoga Allah beri ganjaran dengan pahala berlipatganda. Aamiin.
BERITA11/11/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin

LAPORAN PENGHIMPUNAN DAN PENYALURAN ZIS BAZNAS KAB. MERANGIN PERIODE BULAN OKTOBER TAHUN 2022
"Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu." aamiin.
Tunaikan zakat Anda dengan transfer melalui :
BRI. 027501001131302
Bank 9 Jambi. 1000037318
BSI. 1009201501
Bank Mandiri. 1100022330002
a.n Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Merangin
Konfirmasi (WA) 08229257614
#baznas #merangin #zakat #infak #sedekah #lembagautamamenyejahterakanumat
BERITA07/11/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin

BAZNAS KABUPATEN MERANGIN SALURKAN DANA ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH UNTUK PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI TAHAP II
BAZNAS Kabupaten Merangin kembali menyalurkan zakat, infak dan sedekah untuk perbaikan rumah tidak layak huni secara simbolis kepada 15 orang mustahik dengan nilai Rp. 154.829.125.
Jum'at (17/06/22), bertempat di Desa Kabu, Kec. Jangkat Timur, bantuan perbaikan rumah ini diserahkan oleh Syabarudin, SP selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan mewakili Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin didampingi oleh Kepala Desa Kabu dan di Desa Guguk, Kec. Renah Pembarap bantuan perbaikan rumah diserahkan oleh Drs. H. Marzuki Yahya selaku Wakil Ketua IV Bagian Kesekretariatan, SDM dan Umum mewakili Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin, Senin (20/06/22).
Jumlah bantuan yang diberikan bervariasi berdasarkan dengan kebutuhan perbaikan dari permohonan yang masuk setelah disurvey terlebih dahulu oleh tim survey dari BAZNAS Kabupaten Merangin di lapangan.
Pada tahap I bulan Februari lalu, BAZNAS Kabupaten Merangin telah menyalurkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni untuk 31 orang mustahik dengan nilai Rp. 272.890.000, sehingga keseluruhan sampai saat ini sebanyak 46 orang mustahik dengan nilai Rp. 427.719.125 yang menerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni se-Kabupaten Merangin.
Melalui program ini diharapkan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan para mustahik yang rumahnya tidak layak huni untuk bisa diperbaiki dan layak untuk ditempati. Dengan menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Merangin, maka lebih banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh para mustahik.
BERITA21/06/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin

BAZNAS KABUPATEN MERANGIN KEMBALI SALURKAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN TINGKAT PERGURUAN TINGGI TAHAP II
Baznas Kabupaten Merangin terus mendukung kemajuan program pendidikan, hal ini dibuktikan dengan disalurkannya kembali dana zakat berupa bantuan biaya pendidikan tingkat perguruan tinggi tahap II sebanyak 30 mahasiswa dari keluarga kurang mampu, baik yang sedang kuliah di dalam maupun di luar Kab. Merangin dengan total dana Rp. 64.550.000, Senin (13/06/22).
Kegiatan penyaluran bantuan biaya pendidikan ini dilaksanakan di Kantor BAZNAS Kab. Merangin yang dihadiri langsung oleh Drs. H. Syafrudin Hadi selaku Ketua BAZNAS Kab. Merangin, Syabarudin, SP selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kab. Merangin dan Drs. H. Marzuki Yahya selaku Waka IV Bidang Kesekretariatan, SDM dan Umum BAZNAS Kab. Merangin.
Ketua BAZNAS Kab. Merangin, Drs. H. Syafrudin Hadi menyebutkan bahwa BAZNAS Kab. Merangin memiliki berbagai macam bantuan biaya pendidikan dan Program Unggulan BAZNAS Kab. Merangin lainnya.
“Sampaikanlah informasi tentang BAZNAS ini nantinya di tengah masyarakat dan dimana kita tinggal, agar supaya orang-orang kaya dapat membayar zakat penghasilannya melalui BAZNAS Kab. Merangin. Semakin banyak zakat, infak dan sedekah yang terkumpul, maka semakin banyak pula manfaat yang dapat dirasakan. Untuk biaya pendidikan, tidak hanya untuk tingkat perguruan tinggi, namun juga mulai dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA yang akan dilaksanakan penyalurannya dalam waktu dekat ini.” ucapnya.
Wakil Ketua IV Bidang Kesekretarian, SDM dan Umum, Drs. H. Marzuki Yahya berpesan agar bantuan ini dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Seleksi calon penerima manfaat bantuan ini telah melalui proses yang panjang, mulai dari verifikasi bahan hingga survey ke lapangan untuk menentukan layak atau tidaknya menerima bantuan, maka adik-adik peruntukkan dan manfaatkanlah bantuan ini sesuai dengan tujuan.” tambahnya.
Menurut Waka II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kab. Merangin, Syabarudin, SP, di tahun 2022 Program Merangin Pintar BAZNAS Kab. Merangin targetkan penyaluran bantuan biaya pendidikan program sarjana sebanyak 113 orang dengan dana RP. 281.500.000.
Pada tahap I bulan Februari lalu, BAZNAS Kab. Merangin telah salurkan bantuan biaya pendidikan untuk 6 orang mahasiswa S1 dengan dana Rp. 13.500.000, dan sebanyak 3 orang mahasiswa S1 luar negeri senilai Rp. 30.000.000.
Dengan adanya bantuan biaya pendidikan ini, diharapkan setelah lulus mereka dapat memberi kontribusi dan banyak manfaat bagi Kabupaten Merangin.
BERITA13/06/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin

BAZNAS MERANGIN KEMBALI SALURKAN BANTUAN MODAL USAHA EKONOMI PRODUKTIF
Bangko - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Merangin menyalurkan bantuan modal usaha ekonomi produktif sebanyak 24 pelaku usaha kecil senilai Rp. 64.500.000 di Kantor BAZNAS Kab. Merangin, Kamis (09/06/22).
Kegiatan penyaluran ini dihadiri oleh Drs. H. Syafrudin Hadi selaku Ketua BAZNAS Kab. Merangin, KH. Abdul Kholik, Lc, M.Phill selaku Waka I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kab. Merangin, Syabarudin, SP selaku Waka II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kab. Merangin dan Drs. H. Marzuki Yahya selaku Waka IV Bidang Kesekretariatan, SDM dan Umum BAZNAS Kab. Merangin.
Bantuan modal usaha ekonomi produktif merupakan bagian dari Program Merangin Sejahtera yang digagas oleh BAZNAS Kab. Merangin. Bantuan ini ditujukan untuk pelaku usaha kecil yang tergolong mustahik dan terkendala modal dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Untuk menentukan penerima manfaat bantuan ini, BAZNAS Kab. Merangin telah terlebih dahulu melakukan survey kelayakan calon penerima manfaat di lapangan berdasarkan permohonan yang telah masuk.
Ketua BAZNAS Kab. Merangin, Drs. H. Syafrudin Hadi menyampaikan, bantuan ini merupakan dana zakat dari para dermawan, muzakki dan munfik dan diperuntukkan untuk mustahik guna meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
“Bantuan ini berasal dari para dermawan, muzakki dan munfik, sebagian besar dari Bapak Ibuk Pegawai Negeri di Kab. Merangin yang telah wajib berzakat, Pengusaha, Toke-toke dan lain-lain yang telah menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya melalui BAZNAS.” ucapnya.
Pada kesempatan ini juga, Ketua BAZNAS Kab. Merangin berpesan kepada para penerima manfaat agar bantuan ini digunakan tepat sasaran, sehingga dengan usaha yang berkembang nantinya mampu mengubah ekonomi mereka dari penerima zakat (mustahik) menjadi pemberi zakat (muzakki).
“Kami juga berpesan kepada Bapak Ibuk penerima manfaat bantuan modal usaha ekonomi produktif ini, manfaatkanlah bantuan ini sesuai dengan apa yang Bapak Ibuk lakukan berdasarkan permohonan yang Bapak Ibuk ajukan.” tambahnya.
BERITA09/06/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin

BAZNAS KAB. MERANGIN BANTU BIAYA HIDUP IBUK SOFIAH
Bangko – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Merangin berikan bantuan biaya hidup untuk ibuk Sofiah yang beralamat di Pulau Alba (Bukit Tiung) Kel. Pematang Kandis, Rabu 25 Mei 2022.
Wanita berusia lebih kurang 70 tahun dengan status cerai mati tersebut tidak mempunyai penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup ditambah dengan 2 orang anaknya, dimana keduanya tersebut juga tidak cukup sehat secara mental.
Ini merupakan bantuan biaya hidup kali pertama dari BAZNAS Kab. Merangin yang diberikan untuk Ibuk Sofiah dengan nominal Rp. 300.000,- nantinya rutin diberikan setiap bulannya untuk kebutuhan makan dan lainnya.
Bantuan biaya hidup merupakan bagian dari Program Merangin Peduli BAZNAS Kab. Merangin yang diperuntukkan untuk jompo/lansia yang hidup sebatang kara dan tidak mempunyai penghasilan tetap.
Sejauh ini, sudah 24 orang jompo/lansia di Kab. Merangin yang biaya hidupnya dibantu oleh BAZNAS rutin setiap bulannya.
BERITA25/05/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin

BANTUAN BIAYA PENDAMPINGAN BEROBAT UNTUK ADIK ELSA AMELIA
Bangko – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Merangin salurkan dana zakat berupa bantuan biaya pendampingan berobat untuk Elsa Amelia yang berasal dari Desa Mekar Limau Manis, Kec. Tabir Ilir, Rabu 25 Mei 2022.
Gadis kecil berusia 9 tahun ini mengalami gizi buruk dengan berat hanya 7 Kg dan saat ini sedang dirawat di RSUD Kol. Abundjani Bangko.
Elsa Amelia merupakan anak terakhir dari 2 bersaudara yang berasal dari keluarga miskin, yang mana akhir-akhir ini Elsa Amelia dirawat oleh Kakek dan Neneknya semenjak Ibu Kandungnya meninggal dunia 5 tahun yang lalu.
Selain biaya pengobatan yang sudah ditanggung BPJS, Kakek dan Neneknya juga tergolong keluarga miskin, sehingga untuk meringankan kebutuhan pendampingan selama pengobatan Elsa Amelia di rumah sakit, BAZNAS Kab. Merangin berikan bantuan biaya pendampingan berobat sejumlah Rp. 1.000.000, yang diserahkan langsung oleh Bapak Syabarudin, SP, Waka II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kab. Merangin kepada keluarga tersebut.
“Kami atas nama keluarga Elsa Amelia merasa sangat terbantu dengan adanya bantuan ini, mengucapkan terima kasih banyak kepada BAZNAS Merangin, juga kepada kepala RSUD Kol. Abundjani Bangko atas perhatian yang luar biasa ini.” Ungkap Ahmad Ya, Kakek Elsa Amelia.
Saat penyerahan bantuan dari BAZNAS Kab. Merangin, kondisi Elsa Amelia sudah menunjukkan perubahan yang semakin membaik.
BERITA25/05/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin

BAZNAS MERANGIN TELAH SALURKAN KESELURUHAN ZAKAT KONSUMTIF TAHAP I SENILAI 2 MILIAR UNTUK 8.004 MUSTAHIK PADA TAHUN 2022
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Merangin kembali melanjutkan penyaluran zakat konsumtif tahap I untuk 1.224 orang mustahik di lingkungan OPD Pemerintah Daerah Kab. Merangin. Kegiatan penyaluran ini dihadiri langsung oleh Bupati Merangin, H. Mashuri, S.Pd, MM untuk menyerahkan zakat secara simbolis kepada mustahik yang dilaksanakan di Ruang Pola I Kantor Bupati Merangin, Selasa (26/04/22). Sehingga total keseluruhan penyaluran zakat konsumtif tahap I pada tahun 2022 ini mencapai Rp. 2.001.000.000,- untuk 8.004 mustahik.
Ketua BAZNAS Kab. Merangin, Drs. H. Syafrudin Hadi mengatakan penyaluran zakat konsumtif tahap I telah dimulai sebelum memasuki bulan Ramadhan sekitar 1 bulan yang lalu dan terakhir penyaluran zakat konsumtif untuk mustahik di lingkungan OPD Pemerintah Daerah Kab. Merangin.
Pada kesempatan ini, Ketua BAZNAS Kab. Merangin juga menyampaikan laporan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak dan sedekah dari awal Januari hingga April 2022 serta mengucapkan terima kasih atas dukungan dan partisipasi Pemerintah Daerah Kab. Merangin yang turut berperan bersama dalam pengentasan kemiskinan serta ikut berbagi kebahagiaan untuk masyarakat Kab. Merangin.
“Alhamdulillah banyak membantu masyarakat kita yang membutuhkan bantuan ini. Rasa terima kasih dari para mustahik dan kami BAZNAS Kab. Merangin atas dukungan dan partisipasi dari Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kab. Merangin yang turut berbagi kebahagiaan untuk masyarakat Kab. Merangin selama ini, terutama di bulan Ramadhan ini.” ungkap Ketua BAZNAS Kab. Merangin.
BERITA27/04/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin

BULAN RAMADHAN 1443 H MENJADI MOMEN PARA PENGUSAHA DI KAB. MERANGIN UNTUK SALURKAN ZAKAT MAALNYA MELALUI BAZNAS
Sesuai arahan Badan Amil Zakat Nasional Pusat di Jakarta, Ramadhan merupakan momen tepat untuk Muzakki mengeluarkan zakat dalam menunaikan kewajiban rukun Islam ketiga dan membantu fakir miskin serta kaum duafa, maka Baznas Kabupaten Merangin terus menggerakkan kampanye zakat ” Cinta Zakat, Menyejahterakan Umat” sesuai dengan visi dan misi BAZNAS Kab. Merangin.
Alhamdulillah, dengan pengelolaan zakat, infak dan sedekah yang terarah serta berdayaguna, para pengusaha terkenal di Kab. Merangin menyalurkan zakat maalnya melalui BAZNAS Kab. Merangin salah satunya seperti H. Azwar Efendi pemilik Toko Emas H. Buyung pada tahun 1443 H/2022 M.
Nantinya zakat ini akan disalurkan melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan yang dicanangkan oleh BAZNAS Kab. Merangin, yaitu Program Merangin Peduli, Program Merangin Pintar, Program Merangin Sehat, Program Merangin Sejahtera dan Program Merangin Religius, baik berupa zakat konsumtif maupun produktif.
Disamping itu, BAZNAS Kabupaten Merangin juga telah memiliki data base Mustahik (penerima zakat) by name by address di 215 Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Merangin. Hal ini tak luput dari kerja sama yang baik antara BAZNAS Kabupaten Merangin dan RT di masing-masing Kelurahan serta Kantor Urusan Agama dan Penyuluh Agama Islam di 24 Kecamatan di bawah Kementerian Agama Kab. Merangin, tentu penyaluran akan lebih efektif serta jatuh di tangan orang yang tepat dan benar-benar membutuhkan.
BAZNAS Kabupaten Merangin terus berupaya menggali potensi-potensi dana umat agar nantinya lebih banyak yang terbantu dan merasakan manfaatnya melalui Program-program pengentasan kemiskinan.
BERITA25/04/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin

BAZNAS MERANGIN IKUT SERTA DALAM SAFARI RAMADHAN 1443 H PEMKAB MERANGIN
Seluruh unsur pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Merangin ikut serta pada kegiatan safari ramadhan 1443 H/2022 M bersama Pemerintah Daerah Kab. Merangin.
Safari Ramadhan ini terbagi ke dalam 4 Tim, Yaitu Tim I (diketuai oleh Bupati Merangin, ikut serta Ketua BAZNAS Kab. Merangin, Drs. H. Syafrudin Hadi), Tim II (diketuai oleh Ketua DPRD Merangin, ikut serta Wakil Ketua IV BAZNAS Kab. Merangin, Drs. H. Marzuki Yahya), Tim III (diketuai oleh Sekda Merangin, ikut serta Wakil Ketua II BAZNAS Kab. Merangin, Syabarudin, SP) dan Tim IV (diketuai oleh Kakan Kemenag Merangin, ikut serta Wakil Ketua I BAZNAS Kab, Merangin, KH. Abdul Kholik, Lc, M.Phil).
Kegiatan safari ramadhan ini dilaksanakan selama 6 hari dimulai pada tanggal 04, 07, 12, 14, 19 dan terakhir pada 21 April 2022. Adapun tempat yang menjadi tujuan safari ramadhan yaitu, Masjid Al-Mukhlisin (Desa Mentawak, Kec. Nalo Tantan), Masjid Nurul Ihsan (Desa Rantau Macang, Kec. Muara Siau), Masjid Al-Muttaqin (Desa Salam Buku, Kec. Batang Masumai), Masjid Baiturrahman (Desa Sungai Putih, Kec. Bangko Barat), Masjid Al Ihsan (Desa Koto Rayo, Kec. Tabir), Masjid Miftahul Jannah (Desa Lubuk Bumbun, Kec. Margo Tabir), Masjid Nur Jannah (Desa Mensango, Kec. Tabir Lintas), Masjid Al-Muttaqin (Desa Sungai Bulian, Kec. Tabir Timur), Masjid Besar Al Hidayah (Desa Rantau Limau Manis, Kec. Tabir Ilir), Masjid Al Falah Poros (Desa Sinar Gading, Kec. Tabir Selatan), Masjid Darussalam (Desa Kibul, Kec. Tabir Barat), Masjid Assyuhada (Desa Medan Baru, Kec. Tabir Ulu), Masjid (Desa ,Kec. Pamenang), Masjid (Desa ,Kec. Renah Pamenang), Masjid Jami’atul Ikhlas (Desa Karang Anyar, Kec. Pamenang Barat), Masjid (Desa , Kec. Pamenang Selatan), Masjid Baitussalam (Desa Muaro Panco Barat, Kec. Renah Pembarap), Masjid Baiturrahim (Desa Benteng, Kec. Sungai Manau), Masjid Baiturrahman (Desa Sungai Jering, Kec. Pangkalan Jambu), Masjid (Desa ,Kec. Tiang Pumpung), Masjid Baiturrahman (Desa Langling, Kec. Bangko), Masjid (Desa ,Kec. Lembah Masurai), Masjid (Desa ,Kec. Jangkat), Masjid (Desa Rantau Suli, Kec. Jangkat Timur).
Selain menyerahkan bantuan oleh Pemerintah Daerah bersama BAZNAS Kab. Merangin pada kegiatan ini, safari ramadhan 1443 H/2022 M juga diharapkan menjadi ajang silaturahmi antar sesama muslim di bulan ramadhan, memberikan efek konstruktif baik kehidupan individu dan sosial, serta memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
BERITA15/04/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin

BAZNAS MERANGIN GIATKAN SOSIALISASI DOOR TO DOOR
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Merangin lakukan sosialisasi zakat, infak dan sedekah (ZIS) secara door to door (kunjungan secara langsung) di dampingi oleh Penyuluh Agama Islam desa setempat di Desa Pasar Muara Siau, Kec. Muara Siau, Rabu 13 April 2022. Giat sosialisasi door to door dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kab. Merangin, KH. Abdul Kholik, Lc., M.Phil beserta staff.
Kegiatan ini disambut baik oleh Bapak Beni Efendi dan Joni Oktomanidi yang menjadi kunjungan kali ini.
"Saya merasa bahagia dan berterima kasih sekali atas kunjungan BAZNAS Kabupaten Merangin jauh-jauh dari Bangko bersilaturahmi ke rumah saya, sangat membantu kami sekeluarga untuk memahami tentang zakat lebih luas dan tentang BAZNAS itu sendiri." ungkap Joni Oktomanidi.
Disamping untuk meningkatkan pemahaman tentang zakat, infak dan sedekah, kegiatan ini juga mensosialisasikan program-program unggulan BAZNAS Kab. Merangin yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu kaum duafa.
BERITA13/04/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
