WhatsApp Icon
BAZNAS Merangin Diaudit! Terbukti Transparan dan Amanah

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Merangin kembali membuktikan komitmennya dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan amanah. Hal ini ditunjukkan dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Buku 2025.

Opini tersebut diberikan oleh Auditor independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Rosa, Eko dan Boy (REB) setelah melakukan audit secara menyeluruh terhadap laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Merangin.

Penyerahan hasil audit Laporan Keuangan Tahun 2025 diterima oleh Bapak Ketua , Drs. H. Syafrudin Hadi di Wakili Oleh PLH Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin Drs. H. Marzuki Yahya, yang didampingi oleh Alkusairi, S.Sy Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan  serta Syabarudin, SP selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan.

Pihak auditor menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

“Berdasarkan hasil audit, laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku,” jelas auditor.

Opini WTP merupakan penilaian tertinggi dalam audit keuangan, yang berarti pengelolaan keuangan dilakukan secara rapi, transparan, dan dapat dipercaya.

Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin menegaskan bahwa capaian ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga dalam menjaga amanah masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan pengelolaan zakat yang transparan dan profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Alkusairi, S.Sy, menambahkan bahwa sistem pengelolaan keuangan di BAZNAS terus diperkuat dari waktu ke waktu.

“Setiap proses kami jalankan sesuai aturan dan standar. Hasil ini membuktikan bahwa BAZNAS Merangin dikelola secara amanah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

Dengan capaian ini, BAZNAS Kabupaten Merangin kembali mengirim pesan kuat kepada masyarakat bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dikelola secara profesional untuk kemaslahatan umat.

17/04/2026 | Kontributor: humas
BAZNAS Kabupaten Merangin Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Buku 2025

 

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Buku 2025.

Opini tersebut diberikan oleh Auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) Rosa, Eko dan Boy (REB) setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Merangin.

Penyerahan hasil audit Laporan Keuangan Tahun 2025 diterima oleh Bapak Drs. H. SYafrudin Hadi Selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin yang diwakili Oleh PLH Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin, Drs. H. Marzuki Yahya, yang dalam kegiatan tersebut turut didampingi oleh Bapak Alkusairi, S.Sy, Selaku Wakil Ketua III Bagian Perencaan, Keuangan dan Pelaporan,  serta Bapak Syabarudin, SP Selaku Wakil ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Merangin.

Capaian opini WTP ini menjadi bukti bahwa pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Merangin telah dilaksanakan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi yang berlaku.

Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran BAZNAS serta dukungan dari para muzaki dan stakeholder.

“Raihan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat yang amanah dan profesional, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III Bagian Perencanaa, Keuangan dan Pelaporan, Alkusairi, S.Sy, menegaskan bahwa pencapaian opini WTP ini merupakan hasil dari penerapan sistem pengelolaan keuangan yang disiplin dan berorientasi pada transparansi.

“Kami terus berupaya memastikan setiap proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai standar akuntansi dan prinsip tata kelola yang baik. Opini WTP ini menjadi bukti bahwa sistem yang kami jalankan sudah berada pada jalur yang benar,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa ke depan BAZNAS Kabupaten Merangin akan terus melakukan peningkatan kapasitas dan penguatan sistem pelaporan keuangan agar semakin akuntabel dan terpercaya.

Dengan diraihnya kembali opini WTP ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS Kabupaten Merangin semakin meningkat serta mendorong optimalisasi penghimpunan dan pendistribusian zakat di Kabupaten Merangin.

 

17/04/2026 | Kontributor: humas
Safari Ramadhan Kolaborasi BAZNAS Kabupaten Merangin Dan Pemkab Merangin, Salurkan Rp3,65 Miliar ZIS untuk Mustahik

Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Merangin berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Merangin melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan sekaligus pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Wakil Bupati, Dra. H. Abdul Khafidh, MM, menyampaikan apresiasi atas peran aktif BAZNAS dalam membantu masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Merangin sangat mengapresiasi langkah BAZNAS. Dana ini merupakan amanah dari para muzakki yang harus sampai ke tangan yang tepat. Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang membutuhkan, sekaligus membantu kebutuhan pendidikan bagi anak-anak yatim,” ujar Khafidh.

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Merangin, Hj. Lavita Mudahar Syukur, juga menyampaikan dukungannya terhadap program pendistribusian ZIS yang dilaksanakan.
“Program ini sangat membantu masyarakat, khususnya kaum perempuan dan anak-anak dalam memenuhi kebutuhan dasar serta menunjang kesejahteraan keluarga. Kami berharap sinergi antara BAZNAS dan Pemerintah Kabupaten Merangin terus diperkuat demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan data terbaru, total dana ZIS yang disalurkan mencapai Rp3.650.000.000, yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan anak yatim di Kabupaten Merangin. Penyaluran ini dilaksanakan secara bertahap melalui berbagai program bantuan sosial dan keagamaan sepanjang bulan Ramadhan.

Adapun rincian pendistribusian ZIS tersebut meliputi:
• Bantuan Fakir Miskin sebesar Rp3.200.000.000.
• Santunan Anak Yatim sebesar Rp450.000.000.

Sehingga total keseluruhan penyaluran ZIS mencapai Rp3.650.000.000.

Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin, Drs. H. Syafrudin Hadi, dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Syabarudin, SP, menyampaikan bahwa kegiatan Safari Ramadhan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS dan Pemkab Merangin dalam pelayanan sosial keagamaan.

“Melalui Safari Ramadhan, pendistribusian ZIS dapat dilakukan lebih merata, tepat sasaran, serta mendekatkan layanan BAZNAS kepada masyarakat hingga ke pelosok kecamatan,” ujar Syabarudin.

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, KH. Abdul Kholik, Lc., M.Phil, menegaskan pentingnya optimalisasi pengumpulan ZIS agar manfaat yang disalurkan semakin luas.

“Optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) merupakan kunci utama agar manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. BAZNAS Merangin terus mendorong inovasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran serta partisipasi muzaki dalam menunaikan ZIS secara terorganisir dan tepat sasaran.”

Sementara itu, Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Alkusairi, S.Sy, menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel adalah fondasi kepercayaan publik. Oleh karena itu, BAZNAS Merangin berkomitmen menjalankan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, regulasi, serta standar pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.”

Sedangkan Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, SDM dan Umum, Drs. H. Marzuki Yahya, menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas amil terus dilakukan guna mendukung profesionalisme BAZNAS Merangin.

 

“Penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya amil menjadi prioritas kami. Melalui pembinaan berkelanjutan, kami berupaya memastikan seluruh amil BAZNAS Merangin bekerja secara profesional, amanah, dan berintegritas dalam melayani umat.”

30/03/2026 | Kontributor: humas
ZAKAT TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PROGRAM MBG

Penyaluran Zakat itu ada aturan utamanya dan selalu dijaga kesesuainnya dengan syari'at. BAZNAS RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan masyarakat tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk Program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf." - Dr. H. Rizaludin Kurniawan, MSi, CFRM, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan.

Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola Zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syari'ah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan Zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syari'at Islam.

"Karena itu, penggunaan dana Zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG" ujarnya.

Pengelolaan dan Pendistribusiaan dana Zakat di Indonesia berpegang teguh pada amanah umat yang diatur dalam :
  1. Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60
  2. UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  3. Pengelolaan Zakat yang pada Prinsip 3A : Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI

Sesuai aturan tersebut, dana Zakat secara ketat mutlak menjadi hak prioritas bagi delapan golongan (asnaf) penerima Zakat (mustahik). Mulai dari Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah hingga Ibnu Sabil.

Jadi, Sahabat BAZNAS tidak perlu ragu. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang tidak valid serta selalu merujuk pada kanal resmi BAZNAS. BAZNAS RI terus memastikan tata kelola Zakat berjalan transparan, berkeadilan dan tepat sasaran sesuai peruntukkannya.

#baznas #baznasri #zakat #infak #sedekah #ramadhan #zakatmenguatkanindonesia

25/02/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab. Merangin
Mengungkap Makna Kafarat sebagai Wujud Tanggung Jawab dalam Agama Islam

Memahami Kafarat sebagai Bentuk Tanggung Jawab dalam Islam

Dalam ajaran Islam, setiap ibadah memiliki dimensi spiritual antara hamba dan Allah SWT, serta nilai tanggung jawab moral dan sosial. Islam mengajarkan bahwa setiap tindakan manusia berdampak, baik di dunia maupun di akhirat. Salah satu konsep penting yang mencerminkan prinsip tersebut adalah kafarat. Kafarat adalah bentuk penebusan atau denda ibadah yang harus dilakukan oleh seorang muslim ketika melakukan pelanggaran tertentu dalam syariat Islam. Dengan kafarat, Islam menanamkan nilai pertanggungjawaban, kesadaran diri, dan kepedulian terhadap sesama.

Secara etimologis, kafarat berasal dari kata kaffara yang berarti menutupi, menghapus, atau membersihkan. Dalam konteks syariat, kafarat adalah amal tertentu yang diwajibkan untuk menebus kesalahan atau pelanggaran hukum Islam, baik dalam ibadah maupun muamalah. Kafarat bukan semata hukuman, melainkan sarana penyucian diri dan perbaikan hubungan seorang hamba dengan Allah SWT. Prinsip ini menegaskan bahwa Islam memberikan jalan keluar yang didik dan manusiawi bagi setiap kesalahan, jika disertai dengan penyesalan dan komitmen untuk memperbaiki diri.

Dalam praktiknya, kafarat memiliki berbagai bentuk sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Contohnya adalah kafarat bagi pelanggaran puasa Ramadhan, di mana seseorang yang sengaja membatalkan puasa dengan hubungan suami istri di siang hari wajib memerdekakan budak. Jika tidak mampu, bisa berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Aturan ini mencerminkan prinsip keadilan dan kemampuan individu.

Selain itu, ada kafarat sumpah (yamin) yang harus dilakukan ketika seseorang melanggar sumpahnya. Kafarat ini bisa berupa memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, wajib berpuasa selama tiga hari. Ada pula kafarat zihar, pelanggaran dalam hubungan suami istri akibat ucapan yang menyerupai istri dengan mahramnya, yang juga memiliki ketentuan kafarat bertahap sesuai Al-Qur'an.

Lebih dari kewajiban ibadah, kafarat memuat nilai pendidikan spiritual dan sosial yang mendalam. Dari segi spiritual, kafarat melatih kejujuran, penyesalan, dan tekad untuk tidak mengulangi kesalahan. Dari sisi sosial, kafarat sering berupa bantuan kepada fakir miskin dan kaum dhuafa, sehingga kesalahan individu dapat ditebus dengan kebaikan yang membantu masyarakat.

Di era modern, kafarat bisa ditunaikan melalui lembaga zakat resmi dan terpercaya. Lembaga zakat memiliki peran penting dalam memastikan kafarat disalurkan sesuai syariat dan sasaran yang tepat. Dengan pengelolaan yang transparan dan profesional, kafarat bukan hanya tanggung jawab pribadi, tetapi juga alat penguatan kesejahteraan umat. Dengan pemahaman menyeluruh tentang kafarat, umat Islam diharapkan melihatnya sebagai bukan beban, melainkan kasih sayang Allah SWT. Kafarat menjadi cara untuk membersihkan jiwa, pembelajaran moral, dan p

26/01/2026 | Kontributor: Alfa

Berita Terbaru

BAZNAS Kabupaten Merangin MENGIKUTI RAKORDA BAZNAS SE-PROVINSI JAMBI.
BAZNAS Kabupaten Merangin MENGIKUTI RAKORDA BAZNAS SE-PROVINSI JAMBI.
Bertempat di Aula Rumah Dinas Bupati Tanjung Jabung Barat Pimpinan BAZNAS Kabupaten Merangin mengikuti rangkaian acara Rapat Koordinasi Daerah ( RAKORDA) BAZNAS Se-Provinsi Jambi Tahun 2023. Rapat Koordinasi Daerah ( RAKORDA) BAZNAS Se-Provinsi Jambi Tahun 2023 mengusung Tema : Aman Syar’I , Aman Relugasi dan Aman NKRI. Pimpinan Baznas Kabupaten Merangin yang mengikuti Rakorda BAZNAS Se-Provinsi Jambi Tahun 2023 1. Ketua Baznas Merangin : Drs. H. Syafrudin Hadi 2. Wakil Ketua I : KH.Abdul Kholik, Lc. M.Phil 3. Wakil Ketua II : Syabarudin, S.P 4. Wakil Ketua IV : Drs. H. Marzuki Yahya
BERITA20/11/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN
Donasi Untuk Palestina (Membasuh Luka Palestina)
Donasi Untuk Palestina (Membasuh Luka Palestina)
Senin, 13 November 2023 BAZNAS kabupaten Merangin Menerima Dana DONASI UNTUK PALESTINA dari Perwakilan Ibuk-ibuk BKMT AZ ZAHRA Desa Mentawak Kec. Nalo Tantan sebesar Rp. 8.200.000,- dan Pemerintah Desa (PEMDES) Rantau Limau Manis, Kec. Tabir Ilir sebesar Rp. 2.245.000,-. yang mana donasi untuk palestia tersebut diterima oleh amilin Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten merangin. Donasi untuk palestina ini nantinya akan diteruskan ke BAZNAS Pusat untuk disampaikan ke Palestina Melalui Pemerintah Indonesia, mari bersama-sama kita membantu PALESTINA dengan cara memberikan infaq dan sedekah terbaik melaui BAZNAS Kabupaten Merangin ke rekening : BANK 9 JAMBI : 10000 311 66 BANK BSI : 1009 2015 17 BANK BSI : 2015 1009 07 BANK BRI : 0275-01-002027-30-2 An BAZNAS Kabupaten Merangin Layanan BAZNAS Kabupaten Merangin WA : 0822-9257-6149
BERITA13/11/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN
BAZNAS KABUPATEN MERANGIN MENYALURKAN ZAKAT UNTUK MUSTAHIK FAKIR DAN MISKIN SERTA PENYALURAN DANA INFAK UNTUK ANAK YATIM
BAZNAS KABUPATEN MERANGIN MENYALURKAN ZAKAT UNTUK MUSTAHIK FAKIR DAN MISKIN SERTA PENYALURAN DANA INFAK UNTUK ANAK YATIM
Selasa 07 November 2023. Ketua Baznas Merangin Drs. H. Syafrudin Hadi di wakili oleh Wakill Ketua II Bidang Pendistribusian dan pendayagunaan Syabarudin, SP dan Wakil Ketua Bidang Pengumpulan H. Abdul Kholik, Lc. M.Phil , melakukan penyaluran Zakat konsumtif Tahap II Tahun 2023 untuk Mustahik Fakir dan Miskin serta penyaluran dana Infak untuk santunan anak yatim. Baznas Kabupaten Merangin Menyalurkan zakat konsumtif tahap II untuk mustahik fakir dan miskin dengan jumlah penyaluran Rp. 224.600.000,- penerima manpaat 1.123 orang mustahik, serta penyaluran dana infak untuk santunan anak yatim berjumlah Rp. 51.900.000,- dengan penerima manpaat 173 orang anak yatim. Penerima manfaat mustahik dan anak yatim di Kecamatan Pamenang. Syabarudin, S.P selaku Wakill Ketua II Bidang Pendistribusian dan pendayagunaan menyampaikan” Alhamdllah bulan November ini kita menyalurkan zakat konsumtif untuk mustahik fakir, miskin serta santunan anak yatim di Kecamatan Pamenang dengan adanya penyaluran zakat untuk mustahik fakir dan miskin serta santunan anak yatim ini dapat meringankan beban saudara kita yang membutuhkan, harapan kita semua semoga kegiatan seperti ini berkelanjutan dan bertambah penerima manpaat”.
BERITA07/11/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN
BAZNAS MERANGIN MELAKUKAN PENANDATANGAN MOU DENGAN BANK BRI, BANK BSI DAN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MERANGIN GUNA MENINGKATKAN PENGUMPULAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH DI KABUPATEN MERANGIN.
BAZNAS MERANGIN MELAKUKAN PENANDATANGAN MOU DENGAN BANK BRI, BANK BSI DAN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MERANGIN GUNA MENINGKATKAN PENGUMPULAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH DI KABUPATEN MERANGIN.
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} Senin 23 Oktober 2023. Baznas Merangin melakukan penandatanganan MoU dengan Kementerian Agama Kabupaten Merangin, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Baznas Merangin. Dalam rangka meningkatkan optimalisasi pengumpulan zakat, infak dan sedekah Baznas merangin melakaukan penandatangan MoU dengan Kementerian Agama Kabupaten Merangin, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Baznas Merangin untuk melakukan pemotongan zakat dari gaji Asn di Kementerian Agama Kabupaten Merangin yang telah mencapai nisabnya, bagi yang belum mencapai nisabnya akan dikenakan pemotongan infak . Pada acara penandatanganan MoU ini di hadiri oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Merangin Bapak H. Khusai, S.Ag, Pimpinan Bank Syariah Indonesia (BSI) Bapak Nopran Ardiansyah, Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bapak Muhammad Dino Putra Nurcahya dan Ketua Baznas Kabupaten Merangin Drs. H. Syafrudin Hadi.
BERITA23/10/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN
BAZNAS MERANGIN JEMPUT KOTAK AMAL DI  PERUSAHAAN KELAPA SAWIT GUNA   UNTUK MENINGKATKAN PENGUMPULAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
BAZNAS MERANGIN JEMPUT KOTAK AMAL DI PERUSAHAAN KELAPA SAWIT GUNA UNTUK MENINGKATKAN PENGUMPULAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} Senin 09 Oktober 2023, Ketua Baznas Kabupaten Merangin Drs. H. Syafrudin Hadi di wakili oleh Kepala Bidang Pengumpulan Muhammad Khatib Bayanuddin, S. Pd melakukan penjemputan kotak amal di perusahaan kelapa sawit Dalam rangka meningkatkan pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Merangin melakukan penjemputan kotak amal di perusahaan kelapa sawit yang teresebar di Kabupaten Merangin. Hasil dari kotak amal ini digunakan untuk santunan anak yatim di Kabupaten Merangin. Saat ini anak yatim yang tercatan di database Baznas Merangin berjumlah 2000 orang anak yatim. Infak dari perusahaan kelapa sawit ini berkisar Rp.2.000.000,- Rp.3.000.000 /Bulan “Alhamdulillah kami dari Baznas Kabupaten Merangin mengucapkan terima kasih atas partisipasi dari perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Merangin untuk menginfakkan sebagian dari pengahsilannya, harapan kedepan semoga kegiatan seperti ini tetap berlanjut. Ujar Kabid Pengumpulan Bayanuddin. (09/10/2023)
BERITA09/10/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN
DALAM MENINGKATKAN PENGUMPULAN OPTIMALISASI ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH BAZNAS MERANGIN GELAR KERJA SAMA DENGAN PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA (ALFAMART)
DALAM MENINGKATKAN PENGUMPULAN OPTIMALISASI ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH BAZNAS MERANGIN GELAR KERJA SAMA DENGAN PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA (ALFAMART)
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} Kamis, 14 September 2023. Ketua Baznas Kabupaten Merangin diwakili oleh Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan H. Abdul Kholik, Lc. M.Phil mengelar kerjasama dengan PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart). Dalam rangka meningkatkan pengumpulan optimalisasi Zakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Merangin, Baznas Kabupaten Merangin gelar kerja sama dengan PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) untuk meletakkan Kotak Infak dan Sedekah di seluruh gerai Alfamart di Kabupaten Merangin. H. Abdul Kholik, Lc. M.Phil selaku Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas Kabupaten Merangin mengatakan ”diharapkan dengan kerjasama antara Baznas Kabupaten Merangin dengan PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) dapat meningkatkan pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah di Baznas Kabupaten Merangin guna untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten Merangin”
BERITA14/09/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN
BAZNAS MERANGIN MENYALURKAN BIAYA PENDIDIKAN TINGKAT SD,MIN,SMP DAN MTS
BAZNAS MERANGIN MENYALURKAN BIAYA PENDIDIKAN TINGKAT SD,MIN,SMP DAN MTS
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} Baznas Kabupaten Merangin memiliki program unggulan yakni Merangin Pintar. Program tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan SDM Kabupaten Merangin melalui pendidikan dan meringankan beban orang tua murid untuk memenuhi perlengkapan sekolah dalam menyambut tahun ajaran baru 2023/2024. Penyaluran biaya Pendidikan tingkat SD/MIN dan SMP/MTS Tahun 2023 berjumlah Rp. 1.185.000.000, dengan penerima manpaat 3600 orang siswa dari 319 Sekolah tingkat SD/MIN dan 81 sekolah tingkat SMP/MTS yang tersebar di 24 Kecamatan dalam Kabupaten Merangin. Penyaluran Biaya Pendidikan ini melibatkan 24 orang Koodinator Pendidikan Kecamatan dan 400 orang Kepala Sekolah SD, MIN, SMP, MTS se Kabupaten Merangin. Penyaluran biaya pendidikan ini di bagi menjadi 4 Wilayah dalam Kabupaten Merangin. Wilayah I Meliputi Kecamatan Bangko, Batang Masumai, Nalo Tantan, Renah Pembarap, Sungai Manau dan Pangkalan Jambu yang dikoordinir oleh Wakil Ketua IV Bidang Administrasi dan Kesekretariatan Drs. H. Marzuki Yahya, wilayah II meliputi Kecamatan Tabir, Tabir Ilir, Tabir Ulu, Tabir Barat, Margo Tabir, dan Tabir Timur yang dikoordinir oleh Ketua Baznas Kabupaten Merangin Drs. H. Syafrudin Hadi, wilayah III meliputi Kecamatan Pamenang, Pamenang Barat, Renah Pamenang, Pamenang Selatan, Tabir Lintas, dan Tabir Selatan yang dikoordinir oleh wakil ketua I Bidang Pengumpulan H. Abdul Kholik, Lc. M.Phil , wilayah IV meliputi Kecamatan Bangko Barat, Tiang Pumpung, Muara Siau, Lembah Masurai, Jangkat dan Jangkat Timur yang dikoordinir oleh wakil ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Syabarudin, SP. Dalam hal ini Ketua Baznas Kabupaten Merangin Drs. H. Syafrudin Hadi berpesan kepada orang tua siswa yang menerima Bantuan Biaya Pendidikan “ gunakan lah bantuan biaya pendidikan ini untuk keperluan kelengkapan sekolah agar anak-anak kita bersemangat dalam menuntut ilmu, jangan beli yang lain ini uang Zakat jangan disalah gunakan”.
BERITA09/08/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN
BAZNAS KABUPATEN MERANGIN GELAR SOSIALISASI ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH SERTA PELANTIKAN RELAWAN BAZNAS DI SUNGAI TEBAL KECAMATAN LEMBAH MASURAI.
BAZNAS KABUPATEN MERANGIN GELAR SOSIALISASI ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH SERTA PELANTIKAN RELAWAN BAZNAS DI SUNGAI TEBAL KECAMATAN LEMBAH MASURAI.
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} Jum’at 14 Juli 2023, Ketua Baznas Kabupaten Merangin di wakili oleh Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan KH. Abdul Kholik, Lc, M.Phil dan Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Syabarudin, SP melakukan sosialisasi Zakat, Infak dan Sedekah dalam rangka meningkatkan pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah di Baznas Kabupaten Merangin. dalam acara sosialisasi yang di adakan di Dusun Sungai Tebal, Desa Tuo Kecamatan Lembah Masurai yang bertempat di masjid sungai tebal Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Syabarudin, SP menyampaikan kepada masyarakat untuk menyisihkan sebagian dari hartanya agar berzakat dan berinfak Kepada Baznas Kabupaten Merangin. dalam acara sosialisasi Zakat, Infak dan Sedekah Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan KH. Abdul Kholik, Lc, M.Phil Melantik Relawan Baznas yang bertugas untuk mengkoordinir pengumpulan zakat, infak dan sedekah di ruang lingkup Kecamatan Lembah Masurai dan sekitarnya.
BERITA14/07/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN
BAZNAS KABUPATEN MERANGIN GELAR RAPAT KOORDINASI VALIDASI DATA ANAK YATIM DENGAN PENYULUH AGAMA DAN LURAH
BAZNAS KABUPATEN MERANGIN GELAR RAPAT KOORDINASI VALIDASI DATA ANAK YATIM DENGAN PENYULUH AGAMA DAN LURAH
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} Kamis 06 Juli 2023, Ketua Baznas Kabupaten Merangin di wakili oleh Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan H. Abdul Kholik, Lc, M.Phil, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Syabarudin, SP dan Wakil Ketua IV Bidang Administrasi dan Kesekretariatan Drs. H. Marzuki Yahya melakukan rapat koordinasi validasi data anak yatim dengan penyuluh agama islam dan lurah. Rapat koordinasi validasi data anak yatim guna untuk melakukan validasi anak yatim agar terdaptar di data base Baznas Kabupaten Merangin untuk memudahkan dalam melakukan penyaluran santunan anak yatim. Rapat koordinasi yang bertempat di kantor rapat Baznas Kabupaten Merangin juga dihadiri oleh Lurah Pasar Atas Bangko, Lurah Pasar Bangko, Lurah Dusun Bangko dan Lurah Pematang Kandis serta penyuluh agama islam setempat.
BERITA06/07/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN
BAZNAS MERANGIN TUAN RUMAH SEMINAR PENGUATAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
BAZNAS MERANGIN TUAN RUMAH SEMINAR PENGUATAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} Jum’at 09 Juni 2023 Baznas Kabupaten Merangin menjadi tuan rumah acara seminar penguatan pengelolaan zakat, infak dan sedekah yang berlangsung tanggal 09 Juni 2023 s/d 10 Juni 2023 bertempat di Danau Pauh Kecamatan Jangkat yang di hadiri Baznas Kabupaten Bungo dan Baznas Kabupaten Tebo Dalam acara seminar penguatan pengeloaan zakat, infak, dan sedekah antara Baznas Kabupaten Merangin, Baznas Kabupaten Bungo dan Baznas Kabupaten Tebo saling bertukar pikiran, baik dalam program yang dimiliki masing-masing, dan yang berkaitan dengan pengumpulan zakat, infak dan sedekah dalam acara seminar penguatan pengelolaan zakat, infak dan sedekah yang berlangsung khitmad ini Baznas Kabupaten Merangin, Baznas Kabupaten Bungo dan Baznas Kabupaten Tebo menyetujui acara seminar ini terus berkelanjutan.
BERITA09/06/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN
SEDEKAH PAKET SEMBAKO BAHAGIAKAN 1.000 JOMPO
SEDEKAH PAKET SEMBAKO BAHAGIAKAN 1.000 JOMPO
Hidup senang dan bahagia menikmati masa tua adalah impian setiap kita, namun tak sedikit para jompo di pelosok negeri yang hidupnya terlantar, hidupnya pas-pasan dengan kebutuhan pangan yang kurang mencukupi dan tentunya mereka sangat membutuhkan bantuan dan uluran tangan kita. “Sesungguhnya termasuk dalam pengagungan terhadap Allah Ta’ala adalah memuliakan orang-orang lanjut usia yang muslim.” (HR. Abu Dawud No. 4843). #OrangBaik, BAZNAS Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, mengajak Bapak/Ibu dan para Dermawan untuk berbagi kebaikan dengan bersedekah bantuan paket sembako untuk para jompo pra-sejahtera. Berbagi 1000 Paket Sembako untuk 1000 Mustahik Jompo = Rp. 300.000/paket “Tidak (sempurna) iman orang yang kenyang perutnya sedangkan tetangganya kelaparan.” (HR. Al Baihaqi) Yuk bantu orang tua kita yang hidup di pondok jompo dengan segala keterbatasannya dengan cara : 1. Klik tombol “DONASI SEKARANG”; 2. Masukkan nominal donasi; 3. Pilih metode pembayaran GoPay atau transfer Bank (transfer bank BNI, Mandiri, BCA, BRI, BNI Syariah, atau kartu kredit) dan transfer ke no. rekening yang tertera; 4. Dapatkan laporan melalui email. Tak hanya mendoakan dan berdonasi, saudara-saudara juga bisa membagikan halaman galang dana ini agar semakin banyak yang membantu. Terima kasih banyak #OrangBaik https://kitabisa.com/campaign/bantujompomerangin
BERITA08/06/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN
PENYERAHAN PIAGAM PENGHARGAAN UCAPAN TERIMA KASIH DARI BAZNAS KABUPATEN MERANGIN KEPADA PT. SUMBER GUNA NABATI (SGN)
PENYERAHAN PIAGAM PENGHARGAAN UCAPAN TERIMA KASIH DARI BAZNAS KABUPATEN MERANGIN KEPADA PT. SUMBER GUNA NABATI (SGN)
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} Rabu, 31 Mei 2023. Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin di Wakili oleh Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan H. Abdul Kholik, Lc, M.Phil dan Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Syabarudin, SP menyerahkan piagam ucapan terima kasih atas terealisasi kerja sama antara BAZNAS Kabupaten Merangin dengan PT. Sumber Guna Nabati (SGN). Kerja sama antara BAZNAS Kabupaten Merangin dengan PT. Sumber Guna Nabati (SGN) yakni pemotongan infak Rp 1 /Kg TBS, pada bulan Mei 2023 PT. Sumber Guna Nabati (SGN) menunaikan infak hasil pemotongan penjualan TBS Kelapa Sawit dari supplier sejumlah Rp. 13.716.094,-. Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin Drs. H. Syafrudin Hadi mengucapkan ribuan terima kasih kepada PT. Sumber Guna Nabati (SGN) atas terealisasi kerja sama ini. Semoga kerja sama ini terus berkelanjutan untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Merangin.
BERITA31/05/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN
PENGAMBILAN SUMPAH DAN PENGUKUHAN AMIL PELAKSANA BAZNAS KABUPATEN MERANGIN
PENGAMBILAN SUMPAH DAN PENGUKUHAN AMIL PELAKSANA BAZNAS KABUPATEN MERANGIN
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} Kamis, 25 Mei 2023 Ketua Baznas Kabupaten Merangin Drs. H Syafrudin Hadi melakukan pengukuhan dan pengambilan sumpah amil pelaksana Baznas Kabupaten Merangin. dalam acara pengukuhan dan pengambilan sumpah amil pelaksana Baznas Kabupaten Merangin ketua Baznas Kabupaten Merangin berpesan kepada Amil Pelaksana yang baru di kukuhkan agar meningkatkan kinerja, melakukan pengembangan diri dan menggali potensi diri untuk mencapai tujuan BAZNAS Kabupaten Merangin Sebagai Lembaga Mensejahterakan Umat.
BERITA25/05/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN
RAPAT PLENO RUTIN BAZNAS KABUPATEN MERANGIN
RAPAT PLENO RUTIN BAZNAS KABUPATEN MERANGIN
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin Drs. H. Syafrudin Hadi, memimpin rapat pleno rutin BAZNAS Kabupaten Merangin. Dalam rapat pleno ketua BAZNAS Kabupaten Merangin menyampaikan kepada Amil BAZNAS Kabupaten Merangin untuk megembangkan skill, bekerja propesional sesuai tupoksi masing-masing untuk menunjang penerimaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) di ruang lingkup Kabupaten Merangin. pada acara rapat pleno ini, KH. Abdul Kholik, LC. M.Phil selaku Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan menyampaikan laporan penerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) terhitung tanggal 11 Aprill- 30 April 2023 sejumlah Rp. 229.958.375,-. Penerimaan zakat, infak dan sedekah meliputi zakat dari pengusaha, ASN, Bupati, Wakil Bupati di ruang lingkup Kabupaten Merangin. dalam rapat ini juga membahas masalah agenda penyaluran Biaya Pendidikan SD, SMP, SMA dan S1, bantuan anak yatim, penyaluran biaya hidup jompo, penyaluran bantuan perbaikan rumah dan khitanan masal. pada di penghujung rapat Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin mengajak para amilin dan pimpinan BAZNAS Kabupaten Merangin untuk turun bersama kelapangan mengajak masyarakat berzakat ke BAZNAS Kabupaten Merangin.
BERITA10/05/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN
TANYA JAWAB SEPUTAR ZAKAT OLEH BAZNAS
TANYA JAWAB SEPUTAR ZAKAT OLEH BAZNAS
Tanya Jawab Seputar ZAKAT dan ZAKAT MAAL oleh Baznas 1. Tanya : Apakah syarat wajib zakat maal ? Jawab : 1. Islam 2. Merdeka 3. Berakal dan baligh 4. Hartanya memenuhi nisab 2. Tanya : Berapa nisab zakat maal untuk harta baik tabungan atau dagangan dan cara menghitungnya ? Jawab : Untuk harta tabungan pribadi dan harta dagangan sebesar 85gr emas atau setara 72.250.000 (asumsi harga emas Rp850.000) Tabungan= 2,5% x jumlah tabungan Harta dagangan = 2,5% x (Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan - hutang - kerugian) 3. Tanya : Apakah rumah atau mobil mewah wajib dihitung sebagai harta yang dizakatkan? Jawab : Hukum asal rumah mewah dan mobil mewah yang tujuan kepemilikannya untuk dipakai sendiri tidak terkena zakat. Namun bila seseorang yang memiliki harta itu bertujuan untuk membisniskannya (jual beli untuk keuntungan) maka wajib dizakati setiap tahun. 4. Tanya : Apakah rumah atau properti lainnya yang disewakan wajib dizakati ? Jawab : Rumah maupun properti lainnya yang disewakan, tidak dizakati nilai fisiknya. Namun yang dizakati adalah hasil sewanya. Dalam keputusan Majma’ Fiqh Islami tentang zakat sewa tanah. Properti yang disewakan, wajib dizakati nilai sewanya saja dan bukan nilai fisiknya. (Qarar Majma’ al-Fiqhi al-Islami, muktamat ke-11, Rajab 1409 H). 5. Tanya : Bolehkah zakat maal di berikan dalam bentuk selain uang seperti sembako? Jawab : Zakat Maal haruslah dalam bentuk asal harta tersebut atau nilainya, yaitu dalam bentuk uang. Tidak boleh dirupakan dalam bentuk barang, makanan, pakaian, atau selainnya. Jika terdapat fakir atau miskin yang memang tidak bermanfaat jika diberi uang, misal karena dia gila, atau mengalami keterbelakangan mental, sehingga jika diberi uang kurang bermanfaat baginya, atau malah menimbulkan mafsadat, maka saat itu boleh diberikan benda yang paling dia butuhkan. 6. Tanya : Dan apa harus di ucapkan kalau ini dana zakat? Jawab : Jika kamu menyerahkan zakat kepada orang yang kamu yakini dia berhak menerima, dengan niat zakat, maka ini menjadi zakat yang sah. Kami berharap semoga diterima oleh Allah Ta’ala. Dan anda tidak harus memberi tahukan kepada penerima bahwa itu zakat. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 11241) Sekali lagi, ini berlaku jika penerima adalah orang yang kita yakini sebagai pihak yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin atau lainnya. Sementra jika ini dititipkan ke lembaga atau yayasan penampung zakat, kita harus memberi tahu. Agar petugas bisa menyalurkannya ke sasaran yang benar. 7. Tanya : Siapa saja penerima zakat? Jawab : 1. Fakir (Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya) 2. Miskin (orang yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai) 3. Amil (pengurus zakat) 4.Muallaf (orang-orang yang dibujuk hatinya) 5. Riqab (hamba sahaya) 6. Gharimin (orang-orang yang memiliki hutang di jalan Allah dan tidak sanggup membayarnya) 7. Fi sabilillah(orang yang berjuang dijalan Allah) 8. Ibnu sabil(Orang yang dalam perjalanan karena Allah yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya) 8. Tanya : Bagaimana zakat maal yang dibagikan langsung ke anak-anak SMP dhuafa berupa uang tanpa melalui orang tuanya ? Jawab : Jika memang anak SMP telah mumayyiz (akil baligh) dan termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat maka dibolehkan. 9. Tanya : Apabila kita membayar zakat melalui panti asuhan yatim piatu apakah itu sah secara hukum Islam? Jawab : Pada dasarnya, anak yatim tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat. Akan tetapi bila anak yatim itu tidak mampu maka ia berhak menerima zakat. Jadi, yang menjadikan seorang anak yatim bisa menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim, tapi sebagai orang yang tidak mampu. 10. Tanya : Apakah boleh seseorang menyalurkan zakat untuk kakek kandung, nenek kandung, orang tuanya, istri, anak, atau cucunya? Tidak boleh bagi seorang muslim mengeluarkan zakat untuk kedua orang tua kandung sampai ke atas (kakek dan nenek kandung) dan juga tidak boleh pula untuk anak-anaknya sampai ke bawah (cucu kandung). Bahkan kewajiban dia adalah memberi nafkah untuk mereka dari hartanya jika mereka butuh dan ia mampu untuk memberi nafkah. (Fatawa Al Mar-ah Al Muslimah, terbitan Darul Haytsam, cetakan pertama, 1423 H, hal. 168) Jawab : Pada prinsipnya, zakat tidak boleh disalurkan kepada orang yang biaya hidupnya masih menjadi kewajiban/tanggungan muzaki. 11. Tanya : Apakah boleh memberikan zakat kepada keluarga istri misalnya mertua, kakak ipar, atau adik ipar yang dipandang menjadi golongan penerima zakat? Jawab : Memberikan zakat kepada mertua dan saudara ipar dibolehkan. Dikarenakan mertua atau keluarga istri secara umum, bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh seorang suami. Meskipun dianjurkan bagi suami untuk memperhatikan keadaan keluarga istrinya, sebagai bentuk mu’asyarah bil maruf (melakukan interaksi yang baik) kepada istrinya. 12. Tanya : Bolehkah seorang istri berzakat kepada suami sendiri yang termasuk golongan mustahik zakat? Jawab : Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, tidak ada masalah bagi wanita yang mengeluarkan zakat perhiasan atau zakat lainnya kepada suami yang fakir atau memiliki utang yang tidak mampu dilunasi. Jika harta cukup nishab maka wajib zakat. Atau tidak berdosa istri memberi zakatnya kepada orang yang bukan menjadi tanggungan nafkahnya termasuk suami. Jadi, diperbolehkan menyalurkan zakat kepada suami dalam keadaan membutuhkan. Menurut jumhur ulama, suami bukanlah tanggungan istri dalam mencari nafkah, sehingga diperbolehkan berzakat kepada suami yang fakir. 13. Tanya : Apakah boleh zakat disalurkan kepada kakak dan adik kandung sendiri? Jawab : Muzakki boleh menyerahkan zakatnya kepada selain yang wajib dinafkahi, maka dari itu penyerahan zakat kepada saudara laki atau perempuan yang kurang mampu dibolehkan. Bahkan menyerahkan zakat ke mereka nilainya lebih utama. Karena di sana ada unsur membangun jalinan silaturahmi. (Dar al-Ifta’ al-Mishriyah, no. 6695). 14. Tanya : Bolehkah memberikan zakat kepada paman, bibi, saudara kakek atau nenek atau keponakan ? Jawab : Boleh dengan syarat kerabat tersebut bukan termasuk orang yang wajib kita nafkahi. Jika kerabat tersebut termasuk orang yang wajib kita nafkahi, maka tidak boleh menerima zakat dari kita. Boleh memberikan zakat maal kepada kerabat yang miskin. Bahkan memberikan zakat kepada kerabat, lebih diutamakan daripada memberikannya kepada orang lain. Sesungguhnya zakat kepada orang miskin nilainya zakat (saja). Sedangkan zakat kepada kerabat, nilainya dua : zakat dan silaturahim. (HR. Nasai, Dariri, Turmudzi, Ibnu Majah dan dishahihkan al-Albani) Silahkan di-share kepada kerabat-kerabat karena akan menjadikannya ilmu yang bermanfaat. (Dirangkumkan dari berbagai sumber) https://kabmerangin.baznas.go.id/kalkulator-zakat
BERITA18/04/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN
MERANGIN BERZAKAT, BUPATI MERANGIN AJAK MASYARAKAT BERZAKAT MELALUI BAZNAS
MERANGIN BERZAKAT, BUPATI MERANGIN AJAK MASYARAKAT BERZAKAT MELALUI BAZNAS
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} Alhamdulillah, pembayaran zakat Bupati Merangin, Wakil Bupati Merangin serta beberapa pejabat daerah Kabupaten Merangin, Pengusaha, Petani dan Tokoh Masyarakat melalui BAZNAS Kabupaten Merangin di bulan Ramadhan penuh berkah ini, Rabu (12/04/23). Dalam acara ini juga dilaksanakan pendistribusian zakat konsumtif untuk 1.290 orang mustahik di lingkungan OPD Kabupaten Merangin senilai Rp. 267.600.000,-. Ini merupakan bentuk komitmen BAZNAS bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin untuk membantu perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan umat. Bupati Merangin menghimbau kepada masyarakat untuk selalu membayar zakat maalnya melalui lembaga resmi pemerintah dalam hal ini BAZNAS Kabupaten Merangin. Hadir juga H. Amin Zubeidi, M.Pd (Ketua BAZNAS Kab. Tebo) mengisi tausiah singkat tentang perihal zakat, infak dan sedekah dan mengajak masyarakat Kabupaten Merangin untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya melalui BAZNAS. Terima kasih yang sebesar-besarnya diucapkan kepada para Muzaki, Munfik, serta para Dermawan yang telah menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Merangin.
BERITA12/04/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN
SAFARI RHAMADAN 1444 H, PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN BERSAMA BAZNAS KABUPATEN MERANGIN
SAFARI RHAMADAN 1444 H, PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN BERSAMA BAZNAS KABUPATEN MERANGIN
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} Di bulan suci ramadhan 1444 H, Pemerintah Kabupaten Merangin bersama BAZNAS Kabupaten Merangin menyelenggarakan kegiatan Safari Ramadhan dilingkungan Kabupaten Merangin. Kegiatan ini digelar agar dapat memberikan kebermanfaatan dan berkah di bulan suci Rhamadan. Dalam rangka safari rhamadan 1444 H, BAZNAS Kabupaten Merangin Juga memberi bantuan kepada Masjid yang menjadi tempat lokasi safari rhamadan, bantuan untuk Imam Masjid dan bantuan untuk penceramah. program safari rhamadan Pemerintah Kabupaten Merangin bersama BAZNAS Kabupaten Merangin mendapat respon positif dari masyarakat sekitar, dengan adanya safari ramadhan ini menumbuhkan silaturah antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat sekitar. Safari Ramadhan ini dilakukakan Pada Tanggal 28,29,31 Maret s/d 3,5,11 April 2023.
BERITA12/04/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN
RAPAT KOORDINASI TENTANG PERSIAPAN PENYALURAN ZAKAT KONSUMTIF TAHAP I TAHUN 2023 DAN PENINGKATAN ZIS DI KECAMATAN BANGKO DENGAN PEJABAT TERKAIT
RAPAT KOORDINASI TENTANG PERSIAPAN PENYALURAN ZAKAT KONSUMTIF TAHAP I TAHUN 2023 DAN PENINGKATAN ZIS DI KECAMATAN BANGKO DENGAN PEJABAT TERKAIT
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} Selasa 28 Februari 2023, Drs. H. Syafrudin Hadi selaku ketua BAZNAS Kabupaten Merangin memimpin rapat koordinasi dengan Camat Bangko, Lurah Pasar Atas, Lurah Pasar Bangko, Lurah Dusun Bangko, Lurah Pematang Kandis, Penyuluh Agama Kecamatan Bangko dan Kepala KUA Kecamatan Bangko. Dalam rapat koordinasi ketua BAZNAS Kabupaten Merangin menekankan untuk bekerja sama dalam meningkatkan Zakat, Infak dan Sedekah di ruang Lingkup Kecamatan Bangko. Disamping itu Ketua Baznas Kabupaten Merangin juga menyampaikan kepada peserta rapat koordinasi tentang data mustahik yang ada di ruang lingkup Kecamatan Bangko agar diperbaharui secepat mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna untuk penyaluran Zakat Konsumtif Tahap I Tahun 2023 agar penyaluran zakat tersebut tepat sasaran.
BERITA28/02/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN
SOSIALISASI ZIS DI PT. LIGHT WATER TOUR & TRAVEL CABANG MERANGIN
SOSIALISASI ZIS DI PT. LIGHT WATER TOUR & TRAVEL CABANG MERANGIN
SOSIALISASI ZIS DI PT. LIGHT WATER TOUR & TRAVEL CABANG MERANGIN BAZNAS Kaupaten Merangin terus melaksanan kegiatan sosialisi kepada masyarakat merangin,dalam kesempatan ini BAZNAS Kabupaten Merangin sosialisasi kepada calon jamaah umroh PT LIGHT WATER TOUR & TRAVEL CABANG MERANGIN di Jl. Lintas Sumatera Km.01, Dusun Bangko, Kec. Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, yang di komadaoi oleh Bapak Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan ZIS (KH. Abdul Kholik, Lc., M.Phil) beserta Tim yang sebelumnya sudah berkoordinasi melalui Direktur PT LIGHT WATER TOUR & TRAVEL CABANG MERANGIN yakni Hj. Isra Miharti, dan H. Andri Noperi (Komisaris), pada hari sabtu tanggal 25 Februari 2023. Alhamdulillah Para jamaah sangat antusias mendengarkan penyampai tentang ZIS yang disampaikan oleh KH. Abdul Kholik, Lc., M.Phil. kegiatan sosialisasi di PT LIGHT WATER TOUR & TRAVEL CABANG MERANGIN ini sudah ke tiga kalinya, dan alhamdulillah disetiap kegiatanya jamaah selalu antusias dan ikut berpastisifasi memberikan infaknya melalui kotak infak yang disediakan oleh BAZNAS Kabupaten Merangin. Semoga kedepannya banyak lagi muzakki dan munfik yang menyalurkan ZISnya melalui BAZNAS Kabupaten Merangin. Transfer zakat melalui nomor rekening : BSI 1009 2015 01 BANK 9 JAMBI 10000 37318 BANK 9 JAMBI SYARI’AH 70011 70966 BRI 0275 01 001131 30 2 MANDIRI 110 00 22330002 Transfer infak sedekah melalui nomor rekening : BSI 1009 2015 17 BANK 9 JAMBI 10000 31166 BANK 9 JAMBI SYARI’AH 70011 70974 BRI 0275 01 002027 30 2 MANDIRI 110 00 22230004 An. BAZNAS Kabupaten Merangin Layanan Konsultasi dan Konfirmasi Transfer : Telp/WhatsApp : 082292576149 Website Resmi : kabmerangin.baznas.go.id #baznas #merangin #zakat #infak #sedekah #2022
BERITA25/02/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN
PEMBINAAN PENERIMA BANTUAN MODAL KERJA
PEMBINAAN PENERIMA BANTUAN MODAL KERJA
Kamis, 23-02-2023. Baznas Kabupaten Merangin meninjau langsung kelompok penerima modal usaha pembuatan berbagai macam olahan aneka makanan rumahan kampung 7 di Margoyoso. Dalam kesempatan ini menyampaikan bantuan modal usaha yang telah diberikan agar dapat bermanfaat dan membantu menumbuhkan ekonomi keluarganya. Kami berharap melalui salah satu program Merangin sejahtera Baznas Kabupaten Merangin agar penerima manfaat modal usaha baik itu kelompok pengrajin batu bata, penggemukan ternak sapi dan olahan aneka makanan berjalan dengan baik dan selalu memberikan pembinaan. Ungkap Waka II Baznas Kabupaten Merangin Bapak Syabarudin, SP dan di dampingi oleh Tim.
BERITA23/02/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Merangin.

Lihat Daftar Rekening →