Berita Terbaru

BAZNAS KABUPATEN MERANGIN GELAR RAPAT KOORDINASI VALIDASI DATA ANAK YATIM DENGAN PENYULUH AGAMA DAN LURAH
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
text-align:justify;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Kamis 06 Juli 2023, Ketua Baznas Kabupaten Merangin di wakili oleh Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan H. Abdul Kholik, Lc, M.Phil, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Syabarudin, SP dan Wakil Ketua IV Bidang Administrasi dan Kesekretariatan Drs. H. Marzuki Yahya melakukan rapat koordinasi validasi data anak yatim dengan penyuluh agama islam dan lurah.
Rapat koordinasi validasi data anak yatim guna untuk melakukan validasi anak yatim agar terdaptar di data base Baznas Kabupaten Merangin untuk memudahkan dalam melakukan penyaluran santunan anak yatim. Rapat koordinasi yang bertempat di kantor rapat Baznas Kabupaten Merangin juga dihadiri oleh Lurah Pasar Atas Bangko, Lurah Pasar Bangko, Lurah Dusun Bangko dan Lurah Pematang Kandis serta penyuluh agama islam setempat.
BERITA06/07/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN

BAZNAS MERANGIN TUAN RUMAH SEMINAR PENGUATAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
text-align:justify;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Jum’at 09 Juni 2023 Baznas Kabupaten Merangin menjadi tuan rumah acara seminar penguatan pengelolaan zakat, infak dan sedekah yang berlangsung tanggal 09 Juni 2023 s/d 10 Juni 2023 bertempat di Danau Pauh Kecamatan Jangkat yang di hadiri Baznas Kabupaten Bungo dan Baznas Kabupaten Tebo
Dalam acara seminar penguatan pengeloaan zakat, infak, dan sedekah antara Baznas Kabupaten Merangin, Baznas Kabupaten Bungo dan Baznas Kabupaten Tebo saling bertukar pikiran, baik dalam program yang dimiliki masing-masing, dan yang berkaitan dengan pengumpulan zakat, infak dan sedekah
dalam acara seminar penguatan pengelolaan zakat, infak dan sedekah yang berlangsung khitmad ini Baznas Kabupaten Merangin, Baznas Kabupaten Bungo dan Baznas Kabupaten Tebo menyetujui acara seminar ini terus berkelanjutan.
BERITA09/06/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN

SEDEKAH PAKET SEMBAKO BAHAGIAKAN 1.000 JOMPO
Hidup senang dan bahagia menikmati masa tua adalah impian setiap kita, namun tak sedikit para jompo di pelosok negeri yang hidupnya terlantar, hidupnya pas-pasan dengan kebutuhan pangan yang kurang mencukupi dan tentunya mereka sangat membutuhkan bantuan dan uluran tangan kita.
“Sesungguhnya termasuk dalam pengagungan terhadap Allah Ta’ala adalah memuliakan orang-orang lanjut usia yang muslim.” (HR. Abu Dawud No. 4843).
#OrangBaik, BAZNAS Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, mengajak Bapak/Ibu dan para Dermawan untuk berbagi kebaikan dengan bersedekah bantuan paket sembako untuk para jompo pra-sejahtera.
Berbagi 1000 Paket Sembako untuk 1000 Mustahik Jompo = Rp. 300.000/paket
“Tidak (sempurna) iman orang yang kenyang perutnya sedangkan tetangganya kelaparan.” (HR. Al Baihaqi)
Yuk bantu orang tua kita yang hidup di pondok jompo dengan segala keterbatasannya dengan cara :
1. Klik tombol “DONASI SEKARANG”;
2. Masukkan nominal donasi;
3. Pilih metode pembayaran GoPay atau transfer Bank (transfer bank BNI, Mandiri, BCA, BRI, BNI Syariah, atau kartu kredit) dan transfer ke no. rekening yang tertera;
4. Dapatkan laporan melalui email.
Tak hanya mendoakan dan berdonasi, saudara-saudara juga bisa membagikan halaman galang dana ini agar semakin banyak yang membantu.
Terima kasih banyak #OrangBaik
https://kitabisa.com/campaign/bantujompomerangin
BERITA08/06/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN

PENYERAHAN PIAGAM PENGHARGAAN UCAPAN TERIMA KASIH DARI BAZNAS KABUPATEN MERANGIN KEPADA PT. SUMBER GUNA NABATI (SGN)
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
text-align:justify;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Rabu, 31 Mei 2023. Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin di Wakili oleh Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan H. Abdul Kholik, Lc, M.Phil dan Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Syabarudin, SP menyerahkan piagam ucapan terima kasih atas terealisasi kerja sama antara BAZNAS Kabupaten Merangin dengan PT. Sumber Guna Nabati (SGN).
Kerja sama antara BAZNAS Kabupaten Merangin dengan PT. Sumber Guna Nabati (SGN) yakni pemotongan infak Rp 1 /Kg TBS, pada bulan Mei 2023 PT. Sumber Guna Nabati (SGN) menunaikan infak hasil pemotongan penjualan TBS Kelapa Sawit dari supplier sejumlah Rp. 13.716.094,-.
Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin Drs. H. Syafrudin Hadi mengucapkan ribuan terima kasih kepada PT. Sumber Guna Nabati (SGN) atas terealisasi kerja sama ini. Semoga kerja sama ini terus berkelanjutan untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Merangin.
BERITA31/05/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN

PENGAMBILAN SUMPAH DAN PENGUKUHAN AMIL PELAKSANA BAZNAS KABUPATEN MERANGIN
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
text-align:justify;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Kamis, 25 Mei 2023 Ketua Baznas Kabupaten Merangin Drs. H Syafrudin Hadi melakukan pengukuhan dan pengambilan sumpah amil pelaksana Baznas Kabupaten Merangin.
dalam acara pengukuhan dan pengambilan sumpah amil pelaksana Baznas Kabupaten Merangin ketua Baznas Kabupaten Merangin berpesan kepada Amil Pelaksana yang baru di kukuhkan agar meningkatkan kinerja, melakukan pengembangan diri dan menggali potensi diri untuk mencapai tujuan BAZNAS Kabupaten Merangin Sebagai Lembaga Mensejahterakan Umat.
BERITA25/05/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN

RAPAT PLENO RUTIN BAZNAS KABUPATEN MERANGIN
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
text-align:justify;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin Drs. H. Syafrudin Hadi, memimpin rapat pleno rutin BAZNAS Kabupaten Merangin. Dalam rapat pleno ketua BAZNAS Kabupaten Merangin menyampaikan kepada Amil BAZNAS Kabupaten Merangin untuk megembangkan skill, bekerja propesional sesuai tupoksi masing-masing untuk menunjang penerimaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) di ruang lingkup Kabupaten Merangin.
pada acara rapat pleno ini, KH. Abdul Kholik, LC. M.Phil selaku Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan menyampaikan laporan penerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) terhitung tanggal 11 Aprill- 30 April 2023 sejumlah Rp. 229.958.375,-. Penerimaan zakat, infak dan sedekah meliputi zakat dari pengusaha, ASN, Bupati, Wakil Bupati di ruang lingkup Kabupaten Merangin.
dalam rapat ini juga membahas masalah agenda penyaluran Biaya Pendidikan SD, SMP, SMA dan S1, bantuan anak yatim, penyaluran biaya hidup jompo, penyaluran bantuan perbaikan rumah dan khitanan masal.
pada di penghujung rapat Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin mengajak para amilin dan pimpinan BAZNAS Kabupaten Merangin untuk turun bersama kelapangan mengajak masyarakat berzakat ke BAZNAS Kabupaten Merangin.
BERITA10/05/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN

TANYA JAWAB SEPUTAR ZAKAT OLEH BAZNAS
Tanya Jawab Seputar ZAKAT dan ZAKAT MAAL oleh Baznas
1. Tanya :
Apakah syarat wajib zakat maal ?
Jawab :
1. Islam
2. Merdeka
3. Berakal dan baligh
4. Hartanya memenuhi nisab
2. Tanya :
Berapa nisab zakat maal untuk harta baik tabungan atau dagangan dan cara menghitungnya ?
Jawab :
Untuk harta tabungan pribadi dan harta dagangan sebesar 85gr emas atau setara 72.250.000 (asumsi harga emas Rp850.000)
Tabungan= 2,5% x jumlah tabungan
Harta dagangan = 2,5% x (Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan - hutang - kerugian)
3. Tanya :
Apakah rumah atau mobil mewah wajib dihitung sebagai harta yang dizakatkan?
Jawab :
Hukum asal rumah mewah dan mobil mewah yang tujuan kepemilikannya untuk dipakai sendiri tidak terkena zakat. Namun bila seseorang yang memiliki harta itu bertujuan untuk membisniskannya (jual beli untuk keuntungan) maka wajib dizakati setiap tahun.
4. Tanya :
Apakah rumah atau properti lainnya yang disewakan wajib dizakati ?
Jawab :
Rumah maupun properti lainnya yang disewakan, tidak dizakati nilai fisiknya. Namun yang dizakati adalah hasil sewanya. Dalam keputusan Majma’ Fiqh Islami tentang zakat sewa tanah.
Properti yang disewakan, wajib dizakati nilai sewanya saja dan bukan nilai fisiknya. (Qarar Majma’ al-Fiqhi al-Islami, muktamat ke-11, Rajab 1409 H).
5. Tanya :
Bolehkah zakat maal di berikan dalam bentuk selain uang seperti sembako?
Jawab :
Zakat Maal haruslah dalam bentuk asal harta tersebut atau nilainya, yaitu dalam bentuk uang. Tidak boleh dirupakan dalam bentuk barang, makanan, pakaian, atau selainnya. Jika terdapat fakir atau miskin yang memang tidak bermanfaat jika diberi uang, misal karena dia gila, atau mengalami keterbelakangan mental, sehingga jika diberi uang kurang bermanfaat baginya, atau malah menimbulkan mafsadat, maka saat itu boleh diberikan benda yang paling dia butuhkan.
6. Tanya :
Dan apa harus di ucapkan kalau ini dana zakat?
Jawab :
Jika kamu menyerahkan zakat kepada orang yang kamu yakini dia berhak menerima, dengan niat zakat, maka ini menjadi zakat yang sah. Kami berharap semoga diterima oleh Allah Ta’ala. Dan anda tidak harus memberi tahukan kepada penerima bahwa itu zakat.
(Fatwa Lajnah Daimah, no. 11241)
Sekali lagi, ini berlaku jika penerima adalah orang yang kita yakini sebagai pihak yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin atau lainnya.
Sementra jika ini dititipkan ke lembaga atau yayasan penampung zakat, kita harus memberi tahu. Agar petugas bisa menyalurkannya ke sasaran yang benar.
7. Tanya :
Siapa saja penerima zakat?
Jawab :
1. Fakir (Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya)
2. Miskin (orang yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai)
3. Amil (pengurus zakat)
4.Muallaf (orang-orang yang dibujuk hatinya)
5. Riqab (hamba sahaya)
6. Gharimin (orang-orang yang memiliki hutang di jalan Allah dan tidak sanggup membayarnya)
7. Fi sabilillah(orang yang berjuang dijalan Allah)
8. Ibnu sabil(Orang yang dalam perjalanan karena Allah yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya)
8. Tanya :
Bagaimana zakat maal yang dibagikan langsung ke anak-anak SMP dhuafa berupa uang tanpa melalui orang tuanya ?
Jawab :
Jika memang anak SMP telah mumayyiz (akil baligh) dan termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat maka dibolehkan.
9. Tanya :
Apabila kita membayar zakat melalui panti asuhan yatim piatu apakah itu sah secara hukum Islam?
Jawab :
Pada dasarnya, anak yatim tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat. Akan tetapi bila anak yatim itu tidak mampu maka ia berhak menerima zakat. Jadi, yang menjadikan seorang anak yatim bisa menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim, tapi sebagai orang yang tidak mampu.
10. Tanya :
Apakah boleh seseorang menyalurkan zakat untuk kakek kandung, nenek kandung, orang tuanya, istri, anak, atau cucunya?
Tidak boleh bagi seorang muslim mengeluarkan zakat untuk kedua orang tua kandung sampai ke atas (kakek dan nenek kandung) dan juga tidak boleh pula untuk anak-anaknya sampai ke bawah (cucu kandung). Bahkan kewajiban dia adalah memberi nafkah untuk mereka dari hartanya jika mereka butuh dan ia mampu untuk memberi nafkah. (Fatawa Al Mar-ah Al Muslimah, terbitan Darul Haytsam, cetakan pertama, 1423 H, hal. 168)
Jawab :
Pada prinsipnya, zakat tidak boleh disalurkan kepada orang yang biaya hidupnya masih menjadi kewajiban/tanggungan muzaki.
11. Tanya :
Apakah boleh memberikan zakat kepada keluarga istri misalnya mertua, kakak ipar, atau adik ipar yang dipandang menjadi golongan penerima zakat?
Jawab :
Memberikan zakat kepada mertua dan saudara ipar dibolehkan.
Dikarenakan mertua atau keluarga istri secara umum, bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh seorang suami. Meskipun dianjurkan bagi suami untuk memperhatikan keadaan keluarga istrinya, sebagai bentuk mu’asyarah bil maruf (melakukan interaksi yang baik) kepada istrinya.
12. Tanya :
Bolehkah seorang istri berzakat kepada suami sendiri yang termasuk golongan mustahik zakat?
Jawab :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, tidak ada masalah bagi wanita yang mengeluarkan zakat perhiasan atau zakat lainnya kepada suami yang fakir atau memiliki utang yang tidak mampu dilunasi. Jika harta cukup nishab maka wajib zakat. Atau tidak berdosa istri memberi zakatnya kepada orang yang bukan menjadi tanggungan nafkahnya termasuk suami. Jadi, diperbolehkan menyalurkan zakat kepada suami dalam keadaan membutuhkan.
Menurut jumhur ulama, suami bukanlah tanggungan istri dalam mencari nafkah, sehingga diperbolehkan berzakat kepada suami yang fakir.
13. Tanya :
Apakah boleh zakat disalurkan kepada kakak dan adik kandung sendiri?
Jawab :
Muzakki boleh menyerahkan zakatnya kepada selain yang wajib dinafkahi, maka dari itu penyerahan zakat kepada saudara laki atau perempuan yang kurang mampu dibolehkan. Bahkan menyerahkan zakat ke mereka nilainya lebih utama. Karena di sana ada unsur membangun jalinan silaturahmi.
(Dar al-Ifta’ al-Mishriyah, no. 6695).
14. Tanya :
Bolehkah memberikan zakat kepada paman, bibi, saudara kakek atau nenek atau keponakan ?
Jawab :
Boleh dengan syarat kerabat tersebut bukan termasuk orang yang wajib kita nafkahi. Jika kerabat tersebut termasuk orang yang wajib kita nafkahi, maka tidak boleh menerima zakat dari kita.
Boleh memberikan zakat maal kepada kerabat yang miskin. Bahkan memberikan zakat kepada kerabat, lebih diutamakan daripada memberikannya kepada orang lain.
Sesungguhnya zakat kepada orang miskin nilainya zakat (saja). Sedangkan zakat kepada kerabat, nilainya dua : zakat dan silaturahim.
(HR. Nasai, Dariri, Turmudzi, Ibnu Majah dan dishahihkan al-Albani)
Silahkan di-share kepada kerabat-kerabat karena akan menjadikannya ilmu yang bermanfaat.
(Dirangkumkan dari berbagai sumber)
https://kabmerangin.baznas.go.id/kalkulator-zakat
BERITA18/04/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN

MERANGIN BERZAKAT, BUPATI MERANGIN AJAK MASYARAKAT BERZAKAT MELALUI BAZNAS
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
text-align:justify;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Alhamdulillah, pembayaran zakat Bupati Merangin, Wakil Bupati Merangin serta beberapa pejabat daerah Kabupaten Merangin, Pengusaha, Petani dan Tokoh Masyarakat melalui BAZNAS Kabupaten Merangin di bulan Ramadhan penuh berkah ini, Rabu (12/04/23).
Dalam acara ini juga dilaksanakan pendistribusian zakat konsumtif untuk 1.290 orang mustahik di lingkungan OPD Kabupaten Merangin senilai Rp. 267.600.000,-.
Ini merupakan bentuk komitmen BAZNAS bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin untuk membantu perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Bupati Merangin menghimbau kepada masyarakat untuk selalu membayar zakat maalnya melalui lembaga resmi pemerintah dalam hal ini BAZNAS Kabupaten Merangin.
Hadir juga H. Amin Zubeidi, M.Pd (Ketua BAZNAS Kab. Tebo) mengisi tausiah singkat tentang perihal zakat, infak dan sedekah dan mengajak masyarakat Kabupaten Merangin untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya melalui BAZNAS.
Terima kasih yang sebesar-besarnya diucapkan kepada para Muzaki, Munfik, serta para Dermawan yang telah menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Merangin.
BERITA12/04/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN

SAFARI RHAMADAN 1444 H, PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN BERSAMA BAZNAS KABUPATEN MERANGIN
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
text-align:justify;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Di bulan suci ramadhan 1444 H, Pemerintah Kabupaten Merangin bersama BAZNAS Kabupaten Merangin menyelenggarakan kegiatan Safari Ramadhan dilingkungan Kabupaten Merangin.
Kegiatan ini digelar agar dapat memberikan kebermanfaatan dan berkah di bulan suci Rhamadan. Dalam rangka safari rhamadan 1444 H, BAZNAS Kabupaten Merangin Juga memberi bantuan kepada Masjid yang menjadi tempat lokasi safari rhamadan, bantuan untuk Imam Masjid dan bantuan untuk penceramah.
program safari rhamadan Pemerintah Kabupaten Merangin bersama BAZNAS Kabupaten Merangin mendapat respon positif dari masyarakat sekitar, dengan adanya safari ramadhan ini menumbuhkan silaturah antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat sekitar. Safari Ramadhan ini dilakukakan Pada Tanggal 28,29,31 Maret s/d 3,5,11 April 2023.
BERITA12/04/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN

RAPAT KOORDINASI TENTANG PERSIAPAN PENYALURAN ZAKAT KONSUMTIF TAHAP I TAHUN 2023 DAN PENINGKATAN ZIS DI KECAMATAN BANGKO DENGAN PEJABAT TERKAIT
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
text-align:justify;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Selasa 28 Februari 2023, Drs. H. Syafrudin Hadi selaku ketua BAZNAS Kabupaten Merangin memimpin rapat koordinasi dengan Camat Bangko, Lurah Pasar Atas, Lurah Pasar Bangko, Lurah Dusun Bangko, Lurah Pematang Kandis, Penyuluh Agama Kecamatan Bangko dan Kepala KUA Kecamatan Bangko.
Dalam rapat koordinasi ketua BAZNAS Kabupaten Merangin menekankan untuk bekerja sama dalam meningkatkan Zakat, Infak dan Sedekah di ruang Lingkup Kecamatan Bangko.
Disamping itu Ketua Baznas Kabupaten Merangin juga menyampaikan kepada peserta rapat koordinasi tentang data mustahik yang ada di ruang lingkup Kecamatan Bangko agar diperbaharui secepat mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna untuk penyaluran Zakat Konsumtif Tahap I Tahun 2023 agar penyaluran zakat tersebut tepat sasaran.
BERITA28/02/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN

SOSIALISASI ZIS DI PT. LIGHT WATER TOUR & TRAVEL CABANG MERANGIN
SOSIALISASI ZIS DI PT. LIGHT WATER TOUR & TRAVEL CABANG MERANGIN
BAZNAS Kaupaten Merangin terus melaksanan kegiatan sosialisi kepada masyarakat merangin,dalam kesempatan ini BAZNAS Kabupaten Merangin sosialisasi kepada calon jamaah umroh PT LIGHT WATER TOUR & TRAVEL CABANG MERANGIN di Jl. Lintas Sumatera Km.01, Dusun Bangko, Kec. Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, yang di komadaoi oleh Bapak Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan ZIS (KH. Abdul Kholik, Lc., M.Phil) beserta Tim yang sebelumnya sudah berkoordinasi melalui Direktur PT LIGHT WATER TOUR & TRAVEL CABANG MERANGIN yakni Hj. Isra Miharti, dan H. Andri Noperi (Komisaris), pada hari sabtu tanggal 25 Februari 2023. Alhamdulillah Para jamaah sangat antusias mendengarkan penyampai tentang ZIS yang disampaikan oleh KH. Abdul Kholik, Lc., M.Phil. kegiatan sosialisasi di PT LIGHT WATER TOUR & TRAVEL CABANG MERANGIN ini sudah ke tiga kalinya, dan alhamdulillah disetiap kegiatanya jamaah selalu antusias dan ikut berpastisifasi memberikan infaknya melalui kotak infak yang disediakan oleh BAZNAS Kabupaten Merangin. Semoga kedepannya banyak lagi muzakki dan munfik yang menyalurkan ZISnya melalui BAZNAS Kabupaten Merangin.
Transfer zakat melalui nomor rekening :
BSI 1009 2015 01
BANK 9 JAMBI 10000 37318
BANK 9 JAMBI SYARI’AH 70011 70966
BRI 0275 01 001131 30 2
MANDIRI 110 00 22330002
Transfer infak sedekah melalui nomor rekening :
BSI 1009 2015 17
BANK 9 JAMBI 10000 31166
BANK 9 JAMBI SYARI’AH 70011 70974
BRI 0275 01 002027 30 2
MANDIRI 110 00 22230004
An. BAZNAS Kabupaten Merangin
Layanan Konsultasi dan Konfirmasi Transfer :
Telp/WhatsApp : 082292576149
Website Resmi : kabmerangin.baznas.go.id
#baznas #merangin #zakat #infak #sedekah #2022
BERITA25/02/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN

PEMBINAAN PENERIMA BANTUAN MODAL KERJA
Kamis, 23-02-2023. Baznas Kabupaten Merangin meninjau langsung kelompok penerima modal usaha pembuatan berbagai macam olahan aneka makanan rumahan kampung 7 di Margoyoso. Dalam kesempatan ini menyampaikan bantuan modal usaha yang telah diberikan agar dapat bermanfaat dan membantu menumbuhkan ekonomi keluarganya.
Kami berharap melalui salah satu program Merangin sejahtera Baznas Kabupaten Merangin agar penerima manfaat modal usaha baik itu kelompok pengrajin batu bata, penggemukan ternak sapi dan olahan aneka makanan berjalan dengan baik dan selalu memberikan pembinaan. Ungkap Waka II Baznas Kabupaten Merangin Bapak Syabarudin, SP dan di dampingi oleh Tim.
BERITA23/02/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN

SOSIALISASI ZIS DI PT. PRIMA TOUR & TARVEL
BAZNAS Kaupaten Merangin terus melaksanan kegiatan sosialisi kepada masyarakat merangin,dalam kesempatan ini BAZNAS Kabupaten Merangin sosialisasi kepada calon jamaah umroh PT Prima Tour & Travel di Jalan Lintas sumatera desa muara belengo, kecamatan Pamenang yang di komadaoi oleh Bapak Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan ZIS (KH. Abdul Kholik, Lc., M.Phil) beserta Tim yang sebelumnya sudah berkoordinasi melalui pimpinan PT Prima Tour & Travel yakni Hj. Misyati , pada hari jum'at tanggal 10 Februari 2023. Alhamdulillah Para jamaah sangat antusias mendengarkan penyampai tentang ZIS yang disampaikan oleh KH. Abdul Kholik, Lc., M.Phil.
Transfer zakat melalui nomor rekening :
BSI 1009 2015 01
BANK 9 JAMBI 10000 37318
BANK 9 JAMBI SYARI’AH 70011 70966
BRI 0275 01 001131 30 2
MANDIRI 110 00 22330002
Transfer infak sedekah melalui nomor rekening :
BSI 1009 2015 17
BANK 9 JAMBI 10000 31166
BANK 9 JAMBI SYARI’AH 70011 70974
BRI 0275 01 002027 30 2
MANDIRI 110 00 22230004
An. BAZNAS Kabupaten Merangin
Layanan Konsultasi dan Konfirmasi Transfer :
Telp/WhatsApp : 082292576149
Website Resmi : kabmerangin.baznas.go.id
#baznas #merangin #zakat #infak #sedekah #2022
BERITA10/02/2023 | HUMAS BAZNAS MERANGIN

LAPORAN PENGUMPULAN DAN PENYALURAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH TAHUN 2022
Alhamdulillah, terima kasih setinggi-tingginya kepada para Muzakki, Munfik dan seluruh masyarakat Kabupaten Merangin! Perjalanan selama tahun 2022 telah kita lalui bersama untuk satu tujuan, yakni menyejahterakan umat.
Pada tahun 2022, BAZNAS Kabupaten Merangin mengumpulkan zakat, infak dan sedekah Rp. 7.839.263.326 dan telah disalurkan Rp. 8.461.235.825 kepada 24.009 penerima manfaat yang tersebar di Kabupaten Merangin dengan rincian 21.839 mustahik dan 2.170 anak yatim.
Perjalanan kita masih panjang dan belum berhenti. Mari bersama bantu lebih banyak lagi Mustahik yang membutuhkan bantuan kita dengan menunaikan zakat, infak dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Merangin dan InsyaAllah tahun 2023 ini akan lebih baik dan berkah. Aamiin.
Transfer zakat melalui nomor rekening :
BSI 1009 2015 01
BANK 9 JAMBI 10000 37318
BANK 9 JAMBI SYARI’AH 70011 70966
BRI 0275 01 001131 30 2
MANDIRI 110 00 22330002
Transfer infak sedekah melalui nomor rekening :
BSI 1009 2015 17
BANK 9 JAMBI 10000 31166
BANK 9 JAMBI SYARI’AH 70011 70974
BRI 0275 01 002027 30 2
MANDIRI 110 00 22230004
An. BAZNAS Kabupaten Merangin
Layanan Konsultasi dan Konfirmasi Transfer :
Telp/WhatsApp : 082292576149
Website Resmi : kabmerangin.baznas.go.id
#baznas #merangin #zakat #infak #sedekah #2022
BERITA14/01/2023 | Humas BAZNAS Kab. Merangin

GIAT RESPON BAZNAS TANGGAP BENCANA (BTB) KABUPATEN MERANGIN
BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) Kabupaten Merangin bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin distribusikan bantuan 80 paket sembako untuk warga terdampak banjir di 3 desa wilayah Kec. Pangkalan Jambu.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tanggap Bencana Kabupaten Merangin kerahkan 5 personil respon pasca banjir untuk distribusikan bantuan paket sembako di Desa Birun, Desa Bukit Perentak dan Desa Sungai Jering, Kec. Pangkalan Jambu, Jum’at (11/11/2022). Distribusi paket sembako ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok pangan para penyintas banjir.
Terima kasih kepada muzakki, munfik dan para dermawan yang telah menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Merangin, kebaikan Anda sangat berarti untuk mereka yang membutuhkan bantuan kita. Semoga Allah beri ganjaran dengan pahala berlipatganda. Aamiin.
BERITA11/11/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin

LAPORAN PENGHIMPUNAN DAN PENYALURAN ZIS BAZNAS KAB. MERANGIN PERIODE BULAN OKTOBER TAHUN 2022
"Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu." aamiin.
Tunaikan zakat Anda dengan transfer melalui :
BRI. 027501001131302
Bank 9 Jambi. 1000037318
BSI. 1009201501
Bank Mandiri. 1100022330002
a.n Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Merangin
Konfirmasi (WA) 08229257614
#baznas #merangin #zakat #infak #sedekah #lembagautamamenyejahterakanumat
BERITA07/11/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin

BAZNAS KABUPATEN MERANGIN SALURKAN DANA ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH UNTUK PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI TAHAP II
BAZNAS Kabupaten Merangin kembali menyalurkan zakat, infak dan sedekah untuk perbaikan rumah tidak layak huni secara simbolis kepada 15 orang mustahik dengan nilai Rp. 154.829.125.
Jum'at (17/06/22), bertempat di Desa Kabu, Kec. Jangkat Timur, bantuan perbaikan rumah ini diserahkan oleh Syabarudin, SP selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan mewakili Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin didampingi oleh Kepala Desa Kabu dan di Desa Guguk, Kec. Renah Pembarap bantuan perbaikan rumah diserahkan oleh Drs. H. Marzuki Yahya selaku Wakil Ketua IV Bagian Kesekretariatan, SDM dan Umum mewakili Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin, Senin (20/06/22).
Jumlah bantuan yang diberikan bervariasi berdasarkan dengan kebutuhan perbaikan dari permohonan yang masuk setelah disurvey terlebih dahulu oleh tim survey dari BAZNAS Kabupaten Merangin di lapangan.
Pada tahap I bulan Februari lalu, BAZNAS Kabupaten Merangin telah menyalurkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni untuk 31 orang mustahik dengan nilai Rp. 272.890.000, sehingga keseluruhan sampai saat ini sebanyak 46 orang mustahik dengan nilai Rp. 427.719.125 yang menerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni se-Kabupaten Merangin.
Melalui program ini diharapkan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan para mustahik yang rumahnya tidak layak huni untuk bisa diperbaiki dan layak untuk ditempati. Dengan menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Merangin, maka lebih banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh para mustahik.
BERITA21/06/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin

BAZNAS KABUPATEN MERANGIN KEMBALI SALURKAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN TINGKAT PERGURUAN TINGGI TAHAP II
Baznas Kabupaten Merangin terus mendukung kemajuan program pendidikan, hal ini dibuktikan dengan disalurkannya kembali dana zakat berupa bantuan biaya pendidikan tingkat perguruan tinggi tahap II sebanyak 30 mahasiswa dari keluarga kurang mampu, baik yang sedang kuliah di dalam maupun di luar Kab. Merangin dengan total dana Rp. 64.550.000, Senin (13/06/22).
Kegiatan penyaluran bantuan biaya pendidikan ini dilaksanakan di Kantor BAZNAS Kab. Merangin yang dihadiri langsung oleh Drs. H. Syafrudin Hadi selaku Ketua BAZNAS Kab. Merangin, Syabarudin, SP selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kab. Merangin dan Drs. H. Marzuki Yahya selaku Waka IV Bidang Kesekretariatan, SDM dan Umum BAZNAS Kab. Merangin.
Ketua BAZNAS Kab. Merangin, Drs. H. Syafrudin Hadi menyebutkan bahwa BAZNAS Kab. Merangin memiliki berbagai macam bantuan biaya pendidikan dan Program Unggulan BAZNAS Kab. Merangin lainnya.
“Sampaikanlah informasi tentang BAZNAS ini nantinya di tengah masyarakat dan dimana kita tinggal, agar supaya orang-orang kaya dapat membayar zakat penghasilannya melalui BAZNAS Kab. Merangin. Semakin banyak zakat, infak dan sedekah yang terkumpul, maka semakin banyak pula manfaat yang dapat dirasakan. Untuk biaya pendidikan, tidak hanya untuk tingkat perguruan tinggi, namun juga mulai dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA yang akan dilaksanakan penyalurannya dalam waktu dekat ini.” ucapnya.
Wakil Ketua IV Bidang Kesekretarian, SDM dan Umum, Drs. H. Marzuki Yahya berpesan agar bantuan ini dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Seleksi calon penerima manfaat bantuan ini telah melalui proses yang panjang, mulai dari verifikasi bahan hingga survey ke lapangan untuk menentukan layak atau tidaknya menerima bantuan, maka adik-adik peruntukkan dan manfaatkanlah bantuan ini sesuai dengan tujuan.” tambahnya.
Menurut Waka II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kab. Merangin, Syabarudin, SP, di tahun 2022 Program Merangin Pintar BAZNAS Kab. Merangin targetkan penyaluran bantuan biaya pendidikan program sarjana sebanyak 113 orang dengan dana RP. 281.500.000.
Pada tahap I bulan Februari lalu, BAZNAS Kab. Merangin telah salurkan bantuan biaya pendidikan untuk 6 orang mahasiswa S1 dengan dana Rp. 13.500.000, dan sebanyak 3 orang mahasiswa S1 luar negeri senilai Rp. 30.000.000.
Dengan adanya bantuan biaya pendidikan ini, diharapkan setelah lulus mereka dapat memberi kontribusi dan banyak manfaat bagi Kabupaten Merangin.
BERITA13/06/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin

BAZNAS MERANGIN KEMBALI SALURKAN BANTUAN MODAL USAHA EKONOMI PRODUKTIF
Bangko - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Merangin menyalurkan bantuan modal usaha ekonomi produktif sebanyak 24 pelaku usaha kecil senilai Rp. 64.500.000 di Kantor BAZNAS Kab. Merangin, Kamis (09/06/22).
Kegiatan penyaluran ini dihadiri oleh Drs. H. Syafrudin Hadi selaku Ketua BAZNAS Kab. Merangin, KH. Abdul Kholik, Lc, M.Phill selaku Waka I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kab. Merangin, Syabarudin, SP selaku Waka II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kab. Merangin dan Drs. H. Marzuki Yahya selaku Waka IV Bidang Kesekretariatan, SDM dan Umum BAZNAS Kab. Merangin.
Bantuan modal usaha ekonomi produktif merupakan bagian dari Program Merangin Sejahtera yang digagas oleh BAZNAS Kab. Merangin. Bantuan ini ditujukan untuk pelaku usaha kecil yang tergolong mustahik dan terkendala modal dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Untuk menentukan penerima manfaat bantuan ini, BAZNAS Kab. Merangin telah terlebih dahulu melakukan survey kelayakan calon penerima manfaat di lapangan berdasarkan permohonan yang telah masuk.
Ketua BAZNAS Kab. Merangin, Drs. H. Syafrudin Hadi menyampaikan, bantuan ini merupakan dana zakat dari para dermawan, muzakki dan munfik dan diperuntukkan untuk mustahik guna meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
“Bantuan ini berasal dari para dermawan, muzakki dan munfik, sebagian besar dari Bapak Ibuk Pegawai Negeri di Kab. Merangin yang telah wajib berzakat, Pengusaha, Toke-toke dan lain-lain yang telah menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya melalui BAZNAS.” ucapnya.
Pada kesempatan ini juga, Ketua BAZNAS Kab. Merangin berpesan kepada para penerima manfaat agar bantuan ini digunakan tepat sasaran, sehingga dengan usaha yang berkembang nantinya mampu mengubah ekonomi mereka dari penerima zakat (mustahik) menjadi pemberi zakat (muzakki).
“Kami juga berpesan kepada Bapak Ibuk penerima manfaat bantuan modal usaha ekonomi produktif ini, manfaatkanlah bantuan ini sesuai dengan apa yang Bapak Ibuk lakukan berdasarkan permohonan yang Bapak Ibuk ajukan.” tambahnya.
BERITA09/06/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin

BAZNAS KAB. MERANGIN BANTU BIAYA HIDUP IBUK SOFIAH
Bangko – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Merangin berikan bantuan biaya hidup untuk ibuk Sofiah yang beralamat di Pulau Alba (Bukit Tiung) Kel. Pematang Kandis, Rabu 25 Mei 2022.
Wanita berusia lebih kurang 70 tahun dengan status cerai mati tersebut tidak mempunyai penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup ditambah dengan 2 orang anaknya, dimana keduanya tersebut juga tidak cukup sehat secara mental.
Ini merupakan bantuan biaya hidup kali pertama dari BAZNAS Kab. Merangin yang diberikan untuk Ibuk Sofiah dengan nominal Rp. 300.000,- nantinya rutin diberikan setiap bulannya untuk kebutuhan makan dan lainnya.
Bantuan biaya hidup merupakan bagian dari Program Merangin Peduli BAZNAS Kab. Merangin yang diperuntukkan untuk jompo/lansia yang hidup sebatang kara dan tidak mempunyai penghasilan tetap.
Sejauh ini, sudah 24 orang jompo/lansia di Kab. Merangin yang biaya hidupnya dibantu oleh BAZNAS rutin setiap bulannya.
BERITA25/05/2022 | Humas BAZNAS Kab. Merangin

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
